Selasa, 6 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Dinsos Kota Tangerang Ubah Skema Bantuan Modal Usaha, Maksimal Rp20 Juta per Penerima

Oleh Made Nusantara
Minggu, 9 Agu 2026 14:26 WIB
Rubrik Kota Tangerang, Metro Tangerang
Warga Kota Tangerang Bisa Sanggah Data Desil Apabila Tak Sesuai

Kepala Dinsos Kota Tangerang, Acep Wahyudi. DOK

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang mengubah skema bantuan modal usaha bagi masyarakat. Pada 2026, bantuan tidak lagi diberikan dengan nilai yang sama kepada setiap penerima, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan usaha dengan batas maksimal Rp20 juta.

Kepala Dinsos Kota Tangerang Acep Wahyudin mengatakan, program bantuan modal usaha tersebut saat ini masih dalam tahap verifikasi di lapangan. Pelaksanaan bantuan ditargetkan mulai berjalan pada Agustus 2026. “Masih berproses. Insyaallah di Agustus ini sudah mulai pelaksanaan. Masih verifikasi di lapangan,” kata Acep belum lama ini.

Menurutnya, bantuan modal usaha merupakan salah satu program bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kota Tangerang. Selain bantuan modal, Dinsos juga tengah membuka pendaftaran pelatihan pijat gratis bagi masyarakat. Untuk bantuan modal usaha tahun ini, Dinsos awalnya menargetkan 150 penerima. Namun, berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi, jumlah calon penerima yang dinilai memenuhi kriteria sementara sekitar 110 orang.

Acep menjelaskan, penerima bantuan ditentukan berdasarkan sejumlah kriteria. Salah satunya masuk dalam kelompok desil 1 hingga 5 serta telah memiliki embrio usaha. “Untuk yang murni ini 150 orang. Tapi hasil evaluasi verifikasi, kurang lebih 110. Ada yang tidak sesuai,” ujarnya.

Ia menambahkan, kekurangan kuota penerima masih memungkinkan untuk diisi kembali melalui mekanisme perubahan anggaran. Sebab, bantuan tersebut merupakan bansos yang telah direncanakan dalam anggaran. “Nanti mungkin di ABT bisa diisikan kembali,” katanya.

Berbeda dengan skema sebelumnya, nilai bantuan modal usaha pada 2026 juga tidak lagi dipukul rata. Setiap penerima dapat memperoleh nominal berbeda sesuai kebutuhan usaha, dengan batas maksimal Rp20 juta. Acep mengatakan perubahan tersebut dilakukan karena kebutuhan setiap pelaku usaha tidak sama. “Tahun ini kita merubahnya menjadi maksimal Rp20 juta. Karena tidak semua pengusaha kebutuhannya sama,” jelasnya.

Baca Juga: Warga Kota Tangerang Bisa Sanggah Data Desil Apabila Tak Sesuai

Setelah bantuan disalurkan, Dinsos tetap melakukan evaluasi dan monitoring untuk memastikan bantuan digunakan sesuai dengan rencana usaha yang diajukan. Monitoring dilakukan untuk melihat apakah usaha penerima benar-benar berjalan serta memastikan penggunaan bantuan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disampaikan saat pengajuan. “Kalau sesuai pengajuannya, kita lakukan monitoring kembali apakah sesuai yang disampaikan RAB-nya dan segala macam,” kata Acep.

 

BeritaTerbaru

Pengadilan Agama Tigaraksa Sosialisasikan Isbat Nikah Terpadu di Dua Kecamatan

Pengadilan Agama Tigaraksa Sosialisasikan Isbat Nikah Terpadu di Dua Kecamatan

Selasa, 6 Okt 2026 21:29 WIB
Pemkot Tangerang Perkuat Penanggulangan Penyakit Tidak Menular

Pemkot Tangerang Perkuat Penanggulangan Penyakit Tidak Menular

Selasa, 6 Okt 2026 18:50 WIB
Mayat di Kali Sasak Ciputat Ternyata Warga Jombang

Mayat di Kali Sasak Ciputat Ternyata Warga Jombang

Selasa, 6 Okt 2026 18:24 WIB
RDP Makam Galeong Berujung Damai

RDP Makam Galeong Berujung Damai

Selasa, 6 Okt 2026 18:22 WIB

80-90 Persen Usaha Masih Berjalan

Acep menyebut program bantuan modal usaha tersebut telah berjalan selama beberapa tahun. Pada tahun sebelumnya, sekitar 200 orang menerima bantuan, sementara secara keseluruhan program tersebut telah menyasar ratusan pelaku usaha. Berdasarkan hasil monitoring terhadap penerima bantuan sebelumnya, sekitar 80 hingga 90 persen usaha penerima masih berjalan. “Dari hasil monitoring, ada kurang lebih 80 persen masih berjalan. 80 hingga 90 persen masih berjalan. Tapi memang ada yang down,” ujarnya.

Menurut Acep, salah satu faktor yang membuat usaha penerima mengalami penurunan adalah kondisi tempat usaha. Dalam sejumlah kasus, penerima tercatat sebagai warga Kota Tangerang ketika mengajukan bantuan, tetapi menjalankan usahanya di tempat kontrakan sehingga perkembangan pemasaran belum maksimal. Di sisi lain, Dinsos juga membuka peluang bagi masyarakat yang telah mengikuti pelatihan untuk mengembangkan usahanya melalui bantuan modal.

Acep mencontohkan alumni pelatihan tata boga dan cukur rambut yang dapat mengajukan bantuan modal usaha. Hal serupa juga berlaku bagi peserta pelatihan pijat yang saat ini tengah dibuka. “Alumni pelatihan bisa mengajukan. Apalagi kemarin ada pelatihan tata boga ataupun cukur rambut. Itu bisa mengajukan. Dan justru memang itu yang lebih bagus untuk diberdayakan kembali,” pungkasnya. (made)

Tags: dinsos kota tangerangMaksimal Rp20 Juta per PenerimaUbah Skema Bantuan Modal Usaha
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Tangsel Meningkat
Kota Tangsel

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Tangsel Meningkat

Selasa, 6 Okt 2026 14:42 WIB
UMT Resmi Buka Fakultas Kedokteran
Edukasi

UMT Resmi Buka Fakultas Kedokteran, Kuota Awal Maksimal 50 Mahasiswa

Selasa, 6 Okt 2026 14:40 WIB
Bupati Tangerang Tinjau SPPG Parahu, Pastikan MBG Higienis
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Tinjau SPPG Parahu, Pastikan MBG Higienis

Selasa, 6 Okt 2026 13:43 WIB
CKG Kabupaten Tangerang Capai 1,876 Juta Warga, Lampaui Target Nasional
Kabupaten Tangerang

CKG Kabupaten Tangerang Capai 1,876 Juta Warga, Lampaui Target Nasional

Selasa, 6 Okt 2026 12:47 WIB
Sempat Diamuk Warga, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Cikupa Diamankan Polisi
Kabupaten Tangerang

Sempat Diamuk Warga, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Cikupa Diamankan Polisi

Selasa, 6 Okt 2026 12:09 WIB
Ganti Rugi Lahan Tol Serbaraja Belum Dibayarkan, Warga Adukan Ke DPRD 
Headline

Ganti Rugi Lahan Tol Serpong-Balaraja Belum Dibayarkan, Warga Adukan Ke DPRD 

Selasa, 6 Okt 2026 11:38 WIB
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Presiden Reshuffle Kabinet, 16 Pejabat Dilantik di Sejumlah Posisi Strategis

Presiden Reshuffle Kabinet, 16 Pejabat Dilantik di Sejumlah Posisi Strategis

Kamis, 1 Okt 2026 17:08 WIB
Pimpin ICMI Kabupaten Tangerang Periode 2026–2031, Hamdani Siapkan Lima Program Pancabakti

Pimpin ICMI Kabupaten Tangerang Periode 2026–2031, Hamdani Siapkan Lima Program Pancabakti

Rabu, 30 Sep 2026 11:03 WIB
BGN Minta Pemda Sidak Dapur MBG, Bila Perlu Dini Hari

BGN Minta Pemda Sidak Dapur MBG, Bila Perlu Dini Hari

Minggu, 4 Okt 2026 15:34 WIB
Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru

Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru

Senin, 5 Okt 2026 16:43 WIB
SATELITNEWS.COM, TANGERANG--Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal China yang melanggar aturan keimigrasian. Mereka bekerja secara ilegal bahkan ada yang menjadi buruh kasar atau kuli bangunan proyek. Para WNA tersebut dikenakan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan dengan sanksi penangkalan dan deportasi. Belasan WNA tersebut diamankan saat Operasi Timpora yang digelar di tiga titik wilayah Kabupaten Tangerang. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Barron Ichsan menuturkan, dalam operasi Timpora pihaknya menyasar tiga lokasi, yakni dua perusahaan di wilayah Cikupa dan satu proyek konstruksi di Legok. Dalam penyisiran tersebut, didapati 13 WNA yang melakukan pelanggaran. Mereka merupakan para pekerja proyek yang berprofesi sebagai buruh kasar, mandor, dan manajer fondasi. "Kami menyasar tiga lokasi, ada 40 WNA yang kami cek dokumen keimigrasiannya dan hasilnya ada 13 WNA yang tidak sesuai dokumennya, mereka ini merupakan pekerja di proyek konstruksi dengan jabatan buruh kasar, mandor dan manajer fondasi," katanya, Jumat (2/10). Belasan WNA tersebut memiliki dokumen C20 atau izin tinggal, tetapi saat dilakukan pengecekan tidak sesuai dengan peruntukannya. Hasil pemeriksaan, mereka tinggal dalam satu mess atau asrama dan sudah bekerja selama 1 hingga 3 bulan. Di lain pihak, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, menuturkan, para WNA yang diamankan saat ini sudah tidak lagi bekerja di proyek tersebut. "Mereka sudah dilarang berkegiatan dilokasi tersebut. Sementara untuk para WNA yang mematuhi aturan keimigrasian, hanya kami ingatkan saja untuk tetap mengikuti aturan dan menjamin kepatuhan mereka," ungkapnya. (gatot)

Belasan WN China Langgar Izin Kerja di Kabupaten Tangerang, Bekerja Jadi Mandor Hingga Kuli

Sabtu, 3 Okt 2026 11:55 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.