SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten, memastikan bakal menyelesaikan dan melakukan perbaikan atas semua temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Banten.
Tindakan itu dilakukan, sebagai bentuk kepatuhan terhadap pengawasan keuangan sekaligus sebagai upaya perbaikan kedepan, agar tidak ada lagi temuan dalam penggunaan anggaran.
Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah, memastikan pihaknya akan segera menyelesaikan rekomendasi atas temuan LKPD yang disampaikan BPK RI, atas penggunaan anggaran di tahun 2025 lalu.
“Kita masih ada waktu untuk melakukan perbaikan, sebagian besar temuan itu sudah dilakukan perbaikan oleh OPD terkait, jadi masih ada waktu juga untuk diperbaiki,” katanya, Kamis (13/8/2026).
Dimyati mengaku, dirinya telah menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar segera berkoordinasi dengan DPRD Banten agar temuan tersebut bisa diselesaikan, dan kembali disampaikan kepada BPK sebagai pertanggung jawaban.
“Sudah dan sedang dibahas bersama DPRD Banten terkait temuan BPK, sebagian sudah selesai dilakukan perbaikan, pengembalian juga ada, jadi masih berproseslah perbaikan itu,” ujarnya.
Baca Juga: Antisipasi Terjadinya Pelanggaran, Wagub Dimyati Minta BPKP Perketat Pengawasan
Dimyati memastikan, pihaknya akan bertanggung jawab atas temuan tersebut, termasuk terkait pengembalian kelebihan pembayaran pada beberapa proyek pembangunan di tahun sebelumnya.
“Kami harus pertanggungjawabkan sekecil apapun uang yang keluar, baik benefit-nya, output-nya, outcome-nya, semuanya dibedah, ada nggak nilai-nilai manfaatnya,” tandasnya.
Dimyati menegaskan, pihaknya akan mematuhi dan menyelesaikan setiap rekomendasi yang disampaikan BPK sebagai bentuk tanggung jawab. Oleh karena, berkaitan dengan integritas dan keberlangsungan pemerintahan.
“Kami juga diperiksa oleh BPK, harus ada audit dari BPK, kami bersyukur sudah diterima walaupun memang ada temuan, kalau sampai ditolak, bisa mundur ini kami,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Inspektorat Provinsi Banten mencatat pengembalian uang atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2025 lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya.
Ditahun 2024, ada lebih dari 50 temuan di berbagai Oragnisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan besaran kelebihan pembayaran sekira Rp15 miliar. Ditahun 2025, kelebihan pembayaran yang terjadi hanya sekira Rp5 miliar.
Baca Juga: Resmikan Gedung Baru Bank Banten Pandeglang, Dimyati: Ekonomi Daerah Akan Tumbuh
Inspektur Daerah Banten Siti Ma’ani Nina mengatakan, besaran kelebihan pembayaran yang terjadi ditahun 2025 lebih sedikit dibandingkan tahun 2024 lalu. Hal itu karena adanya perubahan pada pola pendampingan atas pekerjaan proyek di Pemprov Banten.
“Tahun kemarin kelebihan Rp15 miliar, sekarang jadi Rp5 miliar. Itu artinya pendampingan kita mulai dari mitigasi risiko, pengembalian, bahkan TLHP harus dilakukan, karena kalau enggak bisa menumpuk. Rencana aksi yang sudah kami sampaikan baik ke BPK maupun ke dewan sudah dilakukan,” katanya, Rabu (12/8/2026). (adib)



















