SATELITNEWS.COM, LEBAK–Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tambang Galian C dinilai tidak bertaji. Pasalnya, truk bermuatan pasir dengan muatan overtonase hingga basah masih melintas bebas di sejumlah ruas jalan pada siang hari.
Berdasarkan aturan tersebut, truk tambang golongan C hanya diperbolehkan beroperasi pada malam hari, yakni mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Kebijakan itu diterapkan sebagai upaya mengurangi kerusakan jalan serta menekan gangguan lalu lintas di wilayah Kabupaten Lebak.
Namun, nyatanya di lapangan, aktivitas truk bermuatan pasir yang melintas di luar jam operasional masih bebas berkeliaran. Warga pun menilai kondisi tersebut menunjukkan aturan yang sudah dibuat belum sepenuhnya dipatuhi.
Deni, warga Kecamatan Kalanganyar salahsatunya, dia mengatakan truk tambang masih terlihat melintas pada siang hari di sejumlah ruas jalan, seperti Jalan Maulana Yusuf, Jalan Maulana Hasanudin, hingga jalur Rangkasbitung-Cileles. Menurutnya, kendaraan dengan muatan berat yang terus melintas setiap hari berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan yang digunakan masyarakat.
“Masih bebas terlihat truk pasir lewat siang hari. Padahal sudah ada Perbup yang mengatur jam operasionalnya. Kalau terus dibiarkan, jalan akan cepat rusak,” kata Deni, Minggu (14/6/2026).
Selain persoalan infrastruktur, ia juga mengkhawatirkan dampak terhadap keselamatan pengguna jalan. Truk berukuran besar dengan muatan berat dinilai dapat meningkatkan risiko kecelakaan, terutama ketika berpapasan dengan kendaraan lain di jalan yang padat. “Ini bukan hanya soal jalan rusak, tapi juga keselamatan masyarakat yang menggunakan jalan. Truk besar dengan muatan pasir harusnya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Baca Juga: Sampah Rumah Tangga Cemari Sungai Di Kota Serang, Relawan Usulkan Pemberlakuan Sanksi
Deni berharap Pemerintah Kabupaten Lebak bersama pihak terkait dapat memperkuat pengawasan dan mengambil langkah tegas terhadap kendaraan tambang yang masih beroperasi di luar ketentuan. “Pemerintah harus segera bertindak. Jangan sampai Perbup sudah dibuat, tapi pelaksanaannya tidak berjalan di lapangan,” pungkasnya.
Hal senada dikatakan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Lebak yang menyoroti keseriusan Pemkab dalam penegakkan aturan pembatasan waktu operasional truk pengangkut hasil tambang.
Ketua Fraksi PKS Yayan Ridwan menilai, penegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Operasional Truk Pengangkut Material Tambang Golongan C belum berjalan optimal. “Di Perbup kan sudah jelas diatur bahwa kendaraan angkutan tambang hanya boleh beroperasi mulai pukul sembilan malam sampai lima pagi. Tapi di lapangan kita lihat masih banyak yang bebas lalu lalang siang hari,” kata Yayan.
Yayan mengingatkan, Bupati Lebak mesti tegas terhadap kebijakan yang telah diterbitkan. Menurutnya, penegakkan aturan adalah fondasi mutlak agar kebijakan tidak sekadar menjadi tulisan di atas kertas. “Tanpa implementasi yang konsisten dan tegas, regulasi yang dibuat akan kehilangan esensi dan gagal memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Yayan juga meminta Pemkab Lebak melalui dinas atau instansi berwenang mengoptimalkan pengawasan terhadap aktivitas truk, terutama jika didapati melintas pada siang hari. “Sosialisasi kan sudah dilakukan kepada pengusaha, maka saat ini sudah harus pada tahap penindakan yang bisa memberikan efek jera,” jelasnya.
Selain mengatur jam operasional, Perbup juga menegaskan mengenai aturan sanksi bagi kendaraan yang melanggar pembatasan jam operasional. Sanksi administrasi berupa teguran satu dan seterusnya, kemudian sanksi berupa denda. Sedangkan pelanggaran lalu lintas diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).(mulyana)
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Serang Beri Waktu 4 Hari Bangli Di Kibin Bongkar Mandiri
