SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Ribuan warga negara Indonesia yang terseret pusaran industri penipuan daring di Kamboja mulai mendapat jalan pulang. Pemerintah Kamboja menyetujui penghapusan denda overstay bagi total 5.950 WNI di tengah operasi besar-besaran pemberantasan scam online yang terus berlangsung sejak awal 2026.
Tambahan terbaru diberikan kepada 1.273 WNI eks jaringan penipuan daring yang mengajukan bantuan kepulangan melalui KBRI Phnom Penh. Dukungan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk mempercepat proses repatriasi ribuan WNI yang selama ini terkendala persoalan administrasi dan biaya kepulangan.
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie, mengatakan sebagian besar WNI yang meminta bantuan mengaku tidak dapat kembali ke Indonesia karena tidak memiliki paspor, terbebani denda overstay dalam jumlah besar, hingga keterbatasan biaya membeli tiket pulang.
“KBRI Phnom Penh terus fasilitasi penghapusan denda overstay yang merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kamboja untuk mempercepat pemulangan WNI,” ujar Krishnajie dalam keterangannya, dikutip Minggu (24/5/2026).
Data KBRI Phnom Penh menunjukkan, sepanjang pertengahan Januari hingga 22 Mei 2026, sebanyak 9.537 WNI melapor dan meminta bantuan. Dari jumlah tersebut, 3.630 orang telah difasilitasi kembali ke Indonesia.
Tingginya jumlah permohonan bantuan dalam waktu bersamaan membuat penanganan kasus menjadi semakin kompleks. Di luar persoalan administrasi keimigrasian, banyak WNI juga mengalami kesulitan finansial selama menunggu proses kepulangan.
Untuk membantu kebutuhan dasar para WNI, KBRI Phnom Penh menyediakan fasilitas penampungan sementara. Namun, kapasitas tempat penampungan kini telah mencapai batas maksimal dengan dihuni sekitar 300 WNI.
Pemerintah Kamboja menetapkan batas waktu hingga 15 Juni 2026 bagi para penerima penghapusan denda untuk segera meninggalkan negara tersebut.
Krishnajie kembali mengimbau para WNI yang telah menerima Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) maupun persetujuan penghapusan denda agar segera kembali ke Indonesia.
“Kami mengimbau seluruh WNI yang telah memperoleh dokumen perjalanan maupun persetujuan penghapusan denda agar segera kembali ke Indonesia,” katanya.
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar ruang penanganan dapat diberikan kepada WNI lain yang masih menunggu proses administrasi dan kepulangan.
Selain WNI yang melapor secara mandiri, sekitar 400 WNI eks jaringan penipuan daring saat ini juga ditempatkan di sejumlah fasilitas detensi setelah terjaring razia aparat kepolisian Kamboja.
Pada 21–22 Mei 2026, tim KBRI Phnom Penh melakukan kunjungan kekonsuleran terhadap 265 WNI di detensi Bati, Provinsi Takeo, guna memastikan kondisi mereka sekaligus mengidentifikasi kebutuhan dalam proses pemulangan ke Indonesia.
KBRI Phnom Penh menegaskan akan terus memberikan pendampingan dan perlindungan kekonsuleran bagi WNI yang menghadapi persoalan hukum maupun keimigrasian di Kamboja.
Pemerintah Indonesia juga kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitas dan kredibilitasnya, terutama yang berkaitan dengan industri penipuan daring lintas negara. (rmg/xan)