SATELITNEWS. COM, JAKARTA–Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyerahkan advokat Don Ritto kepada penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung).
Don Ritto merupakan tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Selain tersangka, Polri turut menyerahkan barang bukti berupa emas logam mulia seberat 74 kilogram serta uang tunai dengan total nilai mencapai Rp 543 miliar.
Berdasarkan pantauan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026), Don Ritto tiba sekitar pukul 14.15 WIB. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, tangan terborgol, dan memakai masker.
Don Ritto dibawa oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Sejumlah personel Brimob juga disiagakan untuk mengamankan proses pelimpahan.
Petugas turut mengangkut sejumlah barang bukti ke dalam Gedung Bundar menggunakan kontainer plastik, koper, kardus, dan brankas.
Baca Juga: Gus Lilur Usulkan Mahfud MD Jadi Menko Polkam, Busyro Muqoddas Wamenko
Berdasarkan informasi yang diperoleh, barang bukti tersebut terdiri atas dua kontainer berisi uang rupiah, delapan koper, satu kardus, dan satu brankas.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait PT ASABRI.
Dalam perkara yang sama, Don Ritto, yang juga merupakan pemilik Kafe de’Clan dan Koin Money, ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Dari serangkaian penggeledahan, penyidik menyita berbagai aset bernilai fantastis, di antaranya 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam rupiah dan berbagai mata uang asing, serta sejumlah brankas.
Sementara itu, dari rumah Don Ritto di Jakarta Selatan, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 520 juta dan 133 ribu dolar Amerika Serikat.
Selain itu, ditemukan pula uang dalam 16 mata uang asing lainnya senilai sekitar Rp 7,2 miliar, serta uang tunai sekitar Rp 60 miliar yang disimpan di dalam brankas di Kafe de’Clan.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diserahkan kepada Korps Adhyaksa untuk kepentingan proses penyidikan lanjutan. (rmg)
Baca Juga: Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan



























