SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mulai menyerahkan secara bertahap administrasi penyidikan dan barang bukti perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Bagian Operasional Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Affandi mengatakan langkah tersebut merupakan kesepakatan Polri dan Kejagung untuk memperkuat sinergi sekaligus mempercepat penanganan tiga perkara yang telah dilimpahkan.
“Secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti,” kata Yusuf kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Pengalihan penanganan tiga perkara itu kepada Kejagung merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang dicapai pada Sabtu (11/7/2026). Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU dalam proses penyelesaian utang PT Catur Bangun Sarana (CBS) kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
Sehari sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan pengalihan tersebut merupakan bagian dari upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejagung.
“Meski perkara telah diserahkan, koordinasi dengan Kortas Tipidkor tetap dilakukan agar ada kepastian dalam penyelesaiannya,” kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Sabtu (11/7/2026).
Baca Juga: Polri Limpahkan Penanganan Tiga Perkara Libatkan Eks Jampidsus ke Kejagung
Menurut Rudi, percepatan penanganan dilakukan karena ketiga perkara tersebut menjadi perhatian publik sehingga penyelesaiannya dinantikan masyarakat.
Sebelum penanganannya dialihkan ke Kejagung, perkara tersebut diusut melalui skema joint investigation antara Kortas Tipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Sejak 8 Juli 2026, tim gabungan menggeledah sedikitnya 13 lokasi yang meliputi kantor perusahaan, rumah, apartemen, money changer, hingga kafe di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor.
Dari sebuah kafe di Jakarta Selatan, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp67,2 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura yang disimpan di dalam brankas tersembunyi di balik lemari pajangan.
Di sebuah rumah di Sentul, Bogor, penyidik juga menemukan koper berisi barang-barang mewah, mata uang asing, serta emas batangan dengan total berat sekitar 74 kilogram. Seluruh temuan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang kini diserahkan secara bertahap kepada Kejagung.
Dalam proses penyidikan, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya juga telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri dan PT Jiwasraya, serta TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Baca Juga: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi-Pencucian Uang
Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) dini hari dan pengunduran dirinya telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kurang dari 12 jam setelah pengumuman tersebut, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Menanggapi sorotan mengenai prosedur penetapan tersangka, Yusuf mengatakan penyidik tidak lebih dahulu memeriksa Febrie sebagai calon tersangka karena mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku.
“Memang Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa penyidik wajib memberikan perlindungan hak asasi dengan memeriksa calon tersangka terlebih dahulu,” kata Yusuf.
“Namun sesuai UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tidak ada ketentuan harus diperiksa dulu sebagai saksi baru bisa ditetapkan sebagai tersangka. Ini bisa jadi debatable, namun kami mengacu pada hukum acara yang diatur dalam KUHAP,” ujarnya.
Sementara itu, suasana di kediaman Febrie di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/7/2026), tampak lengang. Berdasarkan pantauan sejak pukul 11.00 hingga 14.00 WIB, tidak terlihat aktivitas keluar-masuk dari rumah tersebut. Arus kendaraan di ruas jalan depan kediaman tetap berjalan normal.
Anggota TNI berseragam yang sebelumnya berjaga di sekitar rumah juga tidak lagi terlihat. Di pos tepat di depan rumah hanya tampak beberapa orang berpakaian sipil, sedangkan lingkungan sekitar relatif sepi tanpa aktivitas warga yang mencolok. (rmg)




























