SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Sedikitnya Rp9,3 triliun uang masyarakat Indonesia raib akibat penipuan digital (scam) sejak November 2024. Meski ratusan ribu rekening yang diduga digunakan pelaku telah diblokir, dana yang berhasil diamankan baru sekitar Rp674,1 miliar, atau hanya sekitar 7,2 persen dari total kerugian korban.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari dana yang berhasil diamankan oleh Indonesia Anti-Scam Center (IASC) tersebut, sebanyak Rp196,93 miliar diantaranya telah dikembalikan kepada para korban, sedangkan sisanya masih dalam proses penyelesaian.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Indonesia Anti-Scam Center dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang telah melakukan pemblokiran rekening dengan cepat dan tepat waktu sehingga mencegah kehilangan uang dari mereka yang dilaporkan ke Indonesia Anti-Scam Center. Dana sebesar Rp674 miliar telah berhasil diamankan,” kata Friderica dalam seminar mengenai penguatan pertahanan terhadap penipuan digital di Jakarta, Senin (6/7).
Namun, capaian tersebut masih jauh dari total kerugian masyarakat. Data IASC hingga akhir Juni 2026 menunjukkan 608.168 laporan penipuan telah diterima, dengan 557.751 rekening yang diduga terkait aktivitas scam berhasil diblokir.
Sementara itu, Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Rizal Ramadhani menyebut kerugian akibat penipuan sejak November 2024 hingga Mei 2026 telah mencapai Rp9,3 triliun.
“Rp9,3 triliun dari 2024 sampai Mei 2026. Kalau data Ibu tadi sampai Juni,” ujarnya.
Menurut Rizal, rendahnya tingkat pemulihan dana terutama disebabkan korban terlambat melaporkan kasus yang dialaminya. Padahal, semakin cepat laporan diterima, semakin besar peluang IASC memblokir rekening tujuan sebelum dana dipindahkan, dipecah, atau dialihkan ke berbagai saluran transaksi lain.
Baca Juga: Indonesia Raih Tiga Medali World Climbing Series Krakow 2026
“Kecepatan laporan itu menentukan kecepatan tindakan dari scam center. Jadi sekarang kita lagi bangun sistem agar mereka lapornya juga cepat,” katanya.
Friderica meyakini angka laporan yang tercatat saat ini baru puncak gunung es. Menurutnya, masih banyak korban yang memilih tidak melapor karena merasa malu atau menganggap dirinya tidak mungkin menjadi korban penipuan, termasuk mereka yang bekerja di sektor keuangan.
Di sisi lain, besarnya kerugian menunjukkan modus penipuan digital semakin kompleks. Pelaku memanfaatkan rekening money mule, rekening nominee, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, aset virtual, hingga jaringan lintas negara untuk menyembunyikan aliran dana dan mempersulit pelacakan.
Karena itu, OJK menegaskan perlunya memperkuat tata kelola, verifikasi nasabah, pemantauan transaksi berbasis teknologi, dan upaya pencegahan. Seluruh langkah tersebut harus didukung pertukaran informasi dan intelijen yang lebih cepat, percepatan pemblokiran rekening maupun aset, serta kolaborasi yang erat antara regulator, industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, dan mitra internasional.
“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” kata Friderica.
Ia menegaskan, melindungi masyarakat dari penipuan bukan hanya untuk mencegah kerugian finansial, tetapi juga menjaga integritas sistem keuangan dan memastikan transformasi digital tetap berlangsung dengan aman.
Baca Juga: Timnas Voli Indonesia Berpeluang Pijak Semifinal
Sementara itu, UN Resident Coordinator in Indonesia Gita Sabharwal mengatakan ancaman serupa juga terjadi di tingkat regional. Berdasarkan data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), kerugian akibat penipuan siber di Asia Timur dan Asia Tenggara sepanjang 2023 diperkirakan mencapai 37 miliar dolar AS.
Di Indonesia, satu dari empat konsumen mengaku pernah kehilangan uang akibat penipuan. Menurut Gita, setiap kasus tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital yang menjadi fondasi inklusi keuangan.
“Di luar kerugian finansial yang langsung dirasakan, setiap penipuan yang berhasil terjadi mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan melemahkan kepercayaan yang menjadi fondasi inklusi keuangan,” ujarnya.
Ia menilai pembentukan Indonesia Anti-Scam Center menjadi langkah penting dalam memperkuat kolaborasi antara regulator, aparat penegak hukum, industri jasa keuangan, dan mitra internasional untuk mempercepat penanganan laporan, pemblokiran rekening, serta pemulihan dana korban.
OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kerja sama dalam mempercepat pertukaran informasi, meningkatkan kemampuan mendeteksi penipuan, serta mempercepat pemblokiran rekening dan aset hasil kejahatan.
Masyarakat juga diimbau tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan digital dengan menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk kode OTP dan kata sandi, memastikan legalitas produk jasa keuangan melalui Kontak OJK 157, serta segera melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui sipasti.ojk.go.id atau penipuan transaksi keuangan melalui iasc.ojk.go.id. (rmg/xan)




























