Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 30 Jun 2026 22:01 WIB
Rubrik Nasional
Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan

AJUKAN BANDING: Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, Nadiem Makarim, usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (30/6). (RIZKI SYAHPUTRA / RM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Vonis 10 tahun penjara tidak membuat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim berdiam diri. Nadiem memastikan akan mengajukan banding dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6), Nadiem tampak emosional. Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, ia mengaku tidak lagi tahu kepada siapa harus mencari keadilan.

“Saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa dapat keadilan. Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya di negara ini,” ujar Nadiem.

Ia kemudian terdiam sejenak sebelum melanjutkan pernyataannya. Menurut Nadiem, selama hampir satu tahun proses persidangan, ia telah menjelaskan seluruh keputusan yang diambil ketika masih memimpin Kemendikbudristek.

Namun, ia menilai penjelasan tersebut tidak menjadi pertimbangan dalam putusan. “Semua seolah-olah tidak ada artinya,” kata Nadiem.

Vonis 10 tahun penjara itu dijatuhkan setelah majelis hakim menilai Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Baca Juga: Eksepsi Kandas, Yaqut Janjikan Fakta

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Namun, Nadiem dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan.

BeritaTerbaru

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 190 hari. Nadiem turut dibebani pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar dengan subsider lima tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdapat kerugian negara senilai Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,5 triliun. Kerugian tersebut merupakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Masa penahanan yang telah dijalani Nadiem ditetapkan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti dengan total sekitar Rp5,68 triliun.

Baca Juga: Dewas KPK Soroti Keterlambatan Tindakan Penegakan Hukum

Terkait pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp809 miliar dengan subsider lima tahun penjara, Nadiem mengatakan laporan harta kekayaan saat masih menjabat menunjukkan dirinya tidak memiliki dana sebesar itu dalam bentuk apa pun.

“Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun,” ujar Nadiem.

Nadiem juga menegaskan dana yang menjadi dasar uang pengganti tersebut tidak pernah masuk ke rekening pribadinya. Ia menyebut hal itu telah dibuktikan melalui dokumen dan keterangan saksi bahwa dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau GoTo.

Menurut Nadiem, dana tersebut merupakan milik PT AKAB dan tidak memiliki hubungan dengan Google maupun perkara pengadaan Chromebook. “Bayangkan, tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu,” ungkap Nadiem.

Di tengah penolakannya terhadap putusan tersebut, Nadiem juga menyoroti adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu anggota majelis hakim. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan pandangan berbeda dan menilai dirinya seharusnya dibebaskan.

“Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat,” ujar Nadiem.

Menurut Nadiem, pendapat berbeda tersebut menunjukkan masih ada hakim yang menyampaikan pandangannya berdasarkan fakta yang muncul selama persidangan.

“Kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan,” katanya.

Nadiem juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap gestur para hakim yang menjatuhkan vonis bersalah. “Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat mata saya langsung,” ujar dia.

Meski kecewa, Nadiem memastikan proses hukum akan terus berjalan. “Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,” katanya. (rmg/xan)

Tags: korupsiNadiem MakarimPENJARAvonis
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup
Nasional

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Rabu, 2 Sep 2026 20:59 WIB
620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
Nasional

620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Rabu, 2 Sep 2026 20:51 WIB
Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji
Nasional

Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji

Selasa, 1 Sep 2026 17:46 WIB
Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas
Bisnis

Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas

Selasa, 1 Sep 2026 17:39 WIB
Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle
Nasional

Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle

Senin, 31 Agu 2026 17:31 WIB
Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan
Nasional

Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan

Senin, 31 Agu 2026 17:28 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Pemburu Satwa Liar Diduga Masuk Hutan Baduy, Lembaga Adat Geram

Pemburu Satwa Liar Diduga Masuk Hutan Baduy, Lembaga Adat Geram

Minggu, 30 Agu 2026 19:25 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Sabtu 5 September, Cek di Sini Lokasinya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:18 WIB
Warga Banten Mulai Tak Takut Cek Kesehatan

Warga Banten Mulai Tak Takut Cek Kesehatan

Selasa, 1 Sep 2026 08:58 WIB
Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
Lini Depan Perlihatkan Ketajaman, Barcelona Pesta Gol

Lini Depan Perlihatkan Ketajaman, Barcelona Pesta Gol

Selasa, 1 Sep 2026 08:48 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.