SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Vonis 10 tahun penjara tidak membuat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim berdiam diri. Nadiem memastikan akan mengajukan banding dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6), Nadiem tampak emosional. Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, ia mengaku tidak lagi tahu kepada siapa harus mencari keadilan.
“Saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa dapat keadilan. Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya di negara ini,” ujar Nadiem.
Ia kemudian terdiam sejenak sebelum melanjutkan pernyataannya. Menurut Nadiem, selama hampir satu tahun proses persidangan, ia telah menjelaskan seluruh keputusan yang diambil ketika masih memimpin Kemendikbudristek.
Namun, ia menilai penjelasan tersebut tidak menjadi pertimbangan dalam putusan. “Semua seolah-olah tidak ada artinya,” kata Nadiem.
Vonis 10 tahun penjara itu dijatuhkan setelah majelis hakim menilai Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Baca Juga: Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Namun, Nadiem dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 190 hari. Nadiem turut dibebani pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar dengan subsider lima tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdapat kerugian negara senilai Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,5 triliun. Kerugian tersebut merupakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Masa penahanan yang telah dijalani Nadiem ditetapkan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti dengan total sekitar Rp5,68 triliun.
Baca Juga: 4 Anggota BAIS Divonis 1,5-3 Tahun, 2 Dipecat
Terkait pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp809 miliar dengan subsider lima tahun penjara, Nadiem mengatakan laporan harta kekayaan saat masih menjabat menunjukkan dirinya tidak memiliki dana sebesar itu dalam bentuk apa pun.
“Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun,” ujar Nadiem.
Nadiem juga menegaskan dana yang menjadi dasar uang pengganti tersebut tidak pernah masuk ke rekening pribadinya. Ia menyebut hal itu telah dibuktikan melalui dokumen dan keterangan saksi bahwa dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau GoTo.
Menurut Nadiem, dana tersebut merupakan milik PT AKAB dan tidak memiliki hubungan dengan Google maupun perkara pengadaan Chromebook. “Bayangkan, tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu,” ungkap Nadiem.
Di tengah penolakannya terhadap putusan tersebut, Nadiem juga menyoroti adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu anggota majelis hakim. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan pandangan berbeda dan menilai dirinya seharusnya dibebaskan.
“Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat,” ujar Nadiem.
Menurut Nadiem, pendapat berbeda tersebut menunjukkan masih ada hakim yang menyampaikan pandangannya berdasarkan fakta yang muncul selama persidangan.
“Kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan,” katanya.
Nadiem juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap gestur para hakim yang menjatuhkan vonis bersalah. “Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat mata saya langsung,” ujar dia.
Meski kecewa, Nadiem memastikan proses hukum akan terus berjalan. “Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,” katanya. (rmg/xan)
