SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Jumat (19/6/2026) pagi.
Tim advokasi Roy Suryo menyebut kliennya ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB. Pada saat yang sama, mereka juga menerima informasi bahwa dr. Tifa turut ditangkap.
Kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, menyayangkan langkah penangkapan tersebut. Menurutnya, Roy selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan rutin menjalani wajib lapor.
Sementara itu, Tim Pembela dr. Tifa menyatakan kliennya ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB. Setelah dibawa ke Polda Metro Jaya, dr. Tifa tetap mengikuti ujian program doktor Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) secara daring dari ruang di lingkungan Polda.
Penasehat hukum dr. Tifa, Al Katiri, mengonfirmasi kepada penyidik bahwa tindakan yang dilakukan kepolisian merupakan penangkapan. Ia menegaskan dr. Tifa selama ini juga patuh menjalani wajib lapor.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka, yakni Roy Suryo, dr. Tifa, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Rismon Sianipar, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi.
Namun, polisi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Dengan demikian, lima tersangka lainnya masih menjalani proses hukum.
Baca Juga: Penertiban Eks TPPS Pasar Cisoka Ditunda, Pedagang Tetap Dipindahkan
Roy Suryo dan dr. Tifa termasuk dalam klaster tersangka yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara Roy Suryo dan dr. Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, sehingga kasus keduanya siap dilimpahkan ke tahap persidangan.
Versi ini sudah mengikuti pola berita langsung (straight news) dengan fokus pada fakta utama, kronologi singkat, respons kuasa hukum, dan status perkara. (rm)
