SATELITNEWS.COM, LEBAK– Bupati Lebak Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya menegaskan seluruh anak di Kabupaten Lebak wajib mendapatkan hak pendidikan tanpa diskriminasi.
Ia juga memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 harus bersih dari pungutan liar (pungli), dengan ancaman pemberhentian bagi oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Hasbi saat menghadiri penandatanganan komitmen bersama SPMB Ramah yang mengusung prinsip transparan, berkeadilan, inklusif, dan tanpa diskriminasi di Aula Pendopo Pemkab Lebak, Jumat (19/6/2026).
“Semua anak harus bisa sekolah, tidak boleh ada diskriminasi,” tegas Bupati Lebak Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya.
Hasbi mengatakan, pelaksanaan SPMB harus menjadi momentum memastikan seluruh anak di Kabupaten Lebak mendapatkan akses pendidikan yang sama.
Ia meminta seluruh pihak, khususnya satuan pendidikan, menjalankan proses penerimaan siswa secara terbuka dan sesuai aturan.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Dukung Upaya Penguatan Transparansi SPMB
Selain itu, Bupati memberikan peringatan keras agar tidak ada praktik pungutan liar dalam proses SPMB. Menurutnya, penerimaan siswa baru harus berjalan tanpa adanya biaya tambahan yang membebani masyarakat.
“Tidak boleh pada SPMB ini ada pungli sepeserpun, harus zero pungli. Jika ada pungli saya pastikan pemberhentian,” ujarnya.
Ia menegaskan, saat ini pelayanan publik berada di era keterbukaan informasi dan teknologi, sehingga setiap proses harus dilakukan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita eranya diskusi media, era teknologi, era transparansi, sehingga kita harus transformatif. Era digital artinya kesalahan sedikit saja yang melanggar aturan karena kita berada di negara hukum yang harus kita pahami,” katanya.
Bupati juga meminta para kepala sekolah tidak ragu melaporkan apabila terdapat pihak yang mencoba melakukan intervensi dalam proses SPMB, termasuk jika berasal dari pejabat pemerintahan.
“Bagi kepala sekolah jika ada yang intervensi, bahkan dari Bupati sekalipun laporkan, jangan takut,” tegasnya.
Baca Juga: Bupati Serang Terima Anugerah SMSI Kategori Sahabat Pers Indonesia 2026
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Doddy Irawan mengatakan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 telah dirancang dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.
Doddy memastikan daya tampung sekolah tingkat SMP di Kabupaten Lebak mencukupi untuk menampung seluruh lulusan SD.
“Angka kelulusan SD sebanyak 22.573 siswa, sementara daya tampung SMP yang sudah kita sediakan mencapai 23.999 siswa. Artinya tidak ada alasan lagi bagi anak-anak SD tidak bersekolah, karena daya tampung lebih dari cukup,” jelasnya.
Ia menjelaskan, jalur penerimaan untuk jenjang SD terdiri dari jalur domisili minimal 70 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan jalur mutasi maksimal 15 persen.
Sedangkan untuk jenjang SMP, jalur domisili minimal 40 persen, afirmasi minimal 20 persen, mutasi maksimal 30 persen, serta jalur prestasi sebesar 35 persen.
Doddy menambahkan, pihaknya melarang keras satuan pendidikan melakukan seleksi tes membaca, menulis, dan menghitung bagi calon peserta didik baru tingkat SD.
“Penerimaan siswa ini kita rancang ramah anak. Kita melarang keras kepada para satuan pendidikan untuk seleksi tes membaca, menulis dan menghitung untuk masuk SD. Siapapun yang masuk SD wajib kita fasilitasi,” katanya.
Ia kembali menegaskan seluruh proses SPMB tidak boleh dibebankan biaya kepada masyarakat.
“Dalam pelaksanaan SPMB ini tidak boleh ada pungutan sepeserpun alias gratis,” pungkasnya.(mulyana)
