SATELITNEWS.COM, LEBAK–Pengadaan Pupuk Hayati Cair (PHC) di lingkungan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Lebak dengan nilai anggaran mencapai hampir Rp5 miliar. Program yang masuk dalam rencana pengadaan tahun anggaran 2026 tersebut tercatat memiliki pagu sebesar Rp4.999.875.000.
Berdasarkan informasi pada laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Inaproc, paket pekerjaan tersebut bernama Belanja Pupuk Hayati Cair (PHC) dengan volume pengadaan sebanyak 66.665 botol yang bakal dilaksanakan oleh PT Otodidac Lalu Mandiri.
Pupuk yang dikemas dalam ukuran satu liter itu disebut memiliki kandungan dekomposer serta Trichoderma sp yang berfungsi sebagai pengendali hayati untuk membantu melawan penyakit tanaman dan meningkatkan kondisi tanah.
Kepala Bidang Produksi Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Dodi Hermawan, membenarkan adanya pengadaan Pupuk Hayati Cair tersebut. Ia menjelaskan, program itu diperuntukkan bagi kelompok tani yang tersebar di wilayah Kabupaten Lebak. “Penerima manfaat ini ada SK. Jadi penerimanya merupakan usulan kelompok melalui koordinator wilayah,” ujar Dodi, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/6/2026).
Ia menyebutkan, jumlah penerima manfaat mencapai 691 kelompok tani dari 23 kecamatan. Penyaluran pupuk tersebut, kata dia, dilakukan berdasarkan usulan yang masuk dari kelompok tani.
Menurutnya, PHC bukan sebagai pengganti pupuk kimia, melainkan sebagai pendukung dalam memperbaiki kualitas tanah. Kandungan mikroorganisme dalam pupuk hayati dinilai dapat membantu meningkatkan aktivitas biologis tanah. “Kalau pupuk kimia seperti NPK atau urea itu lebih ke unsur makro, sedangkan PHC membantu perbaikan tanah dan aktivitas mikroba. Jadi lebih ke aplikasi tanah,” jelasnya.
Baca Juga: Publik Lebak Titip Harapan Sosok Sekda Berintegritas
Dodi mengatakan, mekanisme awal pengajuan dilakukan melalui kelompok tani yang mengusulkan kebutuhan melalui koordinator wilayah. Selanjutnya usulan tersebut diteruskan melalui proposal sebelum dilakukan proses pengadaan dan pendistribusian. “Jumlah pupuk yang diterima setiap kelompok tani nantinya tidak sama, melainkan menyesuaikan dengan jumlah usulan yang telah diajukan,” jelasnya.
Pelaksanaan kontrak pengadaan tersebut tercatat berlangsung mulai Maret hingga April 2026. Dinas Pertanian berharap program tersebut dapat membantu meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus memperbaiki kualitas lahan pertanian di Kabupaten Lebak. Meski telah dijelaskan manfaat dan sasaran penerimanya, besarnya nilai pengadaan tetap menjadi perhatian masyarakat yang menunggu keterbukaan pelaksanaan program hingga manfaatnya dirasakan langsung oleh petani. (mulyana)
