SATELITNEWS.COM, LEBAK–Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 36 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional truk galian C kembali mendapat sorotan. Pasalnya, kendaraan angkutan tambang masih ditemukan melintas di luar jam yang telah ditentukan, sehingga DPRD Lebak menagih tegasan Pemerintah Kabupaten Lebak untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.
Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, menilai pelaksanaan aturan tersebut belum berjalan maksimal. Ia mendorong Pemkab Lebak untuk lebih tegas terhadap kendaraan tambang yang masih beroperasi pada waktu yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurut Juwita, keberadaan aturan harus diikuti dengan pengawasan yang serius di lapangan. Sebab, jika tidak ada tindakan nyata, regulasi yang sudah diterbitkan berpotensi tidak memberikan dampak bagi masyarakat. “Pemerintah daerah harus lebih tegas, karena aturan sudah ada dan sudah dituangkan dalam Perbup,” ujar Juwita, Selasa (16/6/2026).
Ia mengatakan, pelanggaran jam operasional truk tambang bukan hanya persoalan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan serta dampak terhadap infrastruktur. Juwita meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak membangun sinergi dengan instansi lain, seperti Satlantas Polres Lebak, Kodim 0603/Lebak, dan Samsat Rangkasbitung untuk melakukan pengawasan bersama.
Menurutnya, razia rutin serta pembagian titik pengawasan di jalur yang sering dilalui kendaraan tambang dapat menjadi salah satu upaya agar aturan berjalan efektif. “Bisa dilakukan kerja sama antarinstansi, termasuk razia mingguan dan pengawasan harian di lokasi-lokasi yang menjadi jalur truk tambang,” katanya.
Sebelumnya, Pemkab Lebak menerbitkan Perbup Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur kendaraan angkutan tambang golongan C hanya diperbolehkan beroperasi pada malam hari, yakni mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Baca Juga: Dukungan Keberlanjutan MBG dari PGRI dan FSPP Lebak
Aturan tersebut diberlakukan untuk mengurangi dampak kerusakan jalan serta menekan gangguan lalu lintas akibat aktivitas kendaraan bertonase besar.
Namun, di lapangan masih ditemukan truk pengangkut material tambang yang melintas pada siang hari di sejumlah ruas jalan. Kondisi tersebut mendapat keluhan dari masyarakat karena kendaraan bermuatan berat dinilai dapat mempercepat kerusakan jalan dan mengganggu aktivitas warga.
Warga Kecamatan Kalanganyar, Deni, sebelumnya menyebut masih melihat truk pasir melintas di sejumlah jalur utama, seperti Jalan Maulana Yusuf, Jalan Maulana Hasanudin, hingga jalur Rangkasbitung-Cileles. “Pengawasan terhadap aturan tersebut dapat diperkuat agar ketentuan jam operasional tidak hanya sebatas aturan di atas kertas,” tegas Deni. Hingga berita ini diterbitkan, SatelitNews.Com, masih berupaya menghubungi Dinas Perhubungan terkait hal tersebut.(mulyana)
