SATELITNEWS.COM, LEBAK – Penataan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebak menjadi sorotan dalam rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Lebak Tahun 2025.
Pengisian jabatan, terutama eselon II dan III, diminta dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kompetensi, pendidikan, dan keahlian pegawai.
Anggota Pansus LKPj dari Fraksi PKS, Yayan Ridwan, menegaskan penempatan ASN harus mengacu pada sistem merit agar roda pemerintahan berjalan efektif dan pelayanan publik semakin optimal.
“Jabatan harus diisi oleh ASN yang sesuai kualifikasi pendidikan dan bidang keahliannya. Ketidaksesuaian penempatan akan berdampak pada kinerja organisasi,” ujar Yayan, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, penempatan pegawai yang tidak sesuai kompetensi berpotensi menghambat pelayanan publik, reformasi birokrasi, serta efektivitas penggunaan sumber daya pemerintah.
Karena itu, ia meminta Pemkab Lebak menjadikan profesionalisme dan kapasitas ASN sebagai dasar utama dalam pengisian jabatan.
Baca Juga: Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu
“Setiap urusan harus ditangani oleh orang yang memiliki kompetensi. Dampaknya akan langsung terlihat pada kualitas penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.
Yayan berharap catatan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Bupati Hasbi Jayabaya dan Wakil Bupati Amir Hamzah dalam menata birokrasi agar lebih efektif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. (mulyana)
