SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG — Proses Lelang Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau setingkat Esselon II, di lingkungan Pemkab Pandeglang, masih mendapat perhatian serius sejumlah kalangan.
Setelah sebelumnya anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pandeglang, Farid Sukur angkat bicara. Kini, Lembaga Independen Pemantau Pembangunan (LIPP) Banten, turut buka suara menyikapi hal itu.
Ketua LIPP Banten Suherman Pratama menyatakan, tentu yang terpenting dalam prosesnya adalah, transparansi dan profesional. Sehingga, diharapkan mendapatkan hasil yang maksimal.
Artinya, pejabat yang ditunjuk atau ditetapkan berdasarkan hasil lelang terbuka itu, nantinya memiliki integritas dan moralitas yang baik, serta mampu menjalankan manajemen administrasi organisasi sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pansel harus independen, tidak boleh berpihak terhadap salah satu pejabat tertentu. Mari kita kawal bersama proses lelang terbuka pejabat esselon II ini,” kata Herman, Minggu (14/6/2026).
Katanya, secara aturan dan prosedur sudah ditentukan syarat umum dan syarat khusus calon peserta lelang terbuka pejabat tersebut. Namun demikian, hal itu harus betul-betul menjadi pegangan.
Baca Juga: UDD PMI Pandeglang Peringati Hari Donor Darah Sedunia
Ditegaskannya, Pansel tidak boleh “main mata” dengan pihak manapun. Agar proses lelang terbuka pejabat ini, tidak diintervensi pihak tertentu dengan kepentingan tertentu pula.
“Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, tentu harus menjadi tauladan bagi pejabat lainnya. Baik dari segi keilmuan, manajerial, perilaku, moralitas dan lainnya,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Pandeglang, Farid Sukur menyatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) harus mengedepankan transparansi dan profesionalisme dalam menjalankan lelang terbuka 4 jabatan Esselon II.
Karena katanya, itu merupakan jabatan strategis dan berkaitan dengan pelayanan publik. Sehingga, kedepannya harus berintegritas dan mampu mendorong percepatan dan peningkatan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pejabatnya harus berintegritas dan profesional, prosesnya harus transparan. Agar publik turut menilai dan mengawasi,” kata Farid, Kamis (11/6/2026).
Katanya, pejabat juga harus kreatif dan dapat berinovasi menjalankan program di instansi yang di pimpinnya. Terlebih, manajerial di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus berjalan baik dan optimal.
Baca Juga: Lestarikan Laut Dan Budaya Melalui Tasyakuran Ruwat Laut Carita 2026
Farid juga berharap, setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat, harus berdampak positif terhadap pelayanan kepada masyarakat. Artinya, jangan hanya mengedepankan kepentingan pribadi atau kelompokmya saja.
“Tumbuhkan lingkungan kerja yang kondusif dan baik, jangan sampai masyarakat tidak mendapatkan pelayanan dengan baik,” tambahnya.
Diketahui, sedikitnya 4 jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pandeglang, di lelang terbuka (Open Biding).
Melalui surat Nomor: 800/03-Pansel.JPTP/2026, Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), mengumumkan tahapan lelang terbuka tersebut.
Diketahui, jabatan yang dilelangkan diantaranya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) – JPT Pratama/Eselon II.b.
Lalu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) – JPT Pratama/Esselon II.b. Kemudian, Direktur RSUD Berkah – JPT Pratama/Esselon II.b, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) – JPT Pratama/Esselon II.b.
Baca Juga: Fantastis, Anggaran Revitalisasi Situ Cikedal Mencapai Rp9,7 Miliar
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat menyatakan, hal itu dilakukan, dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Pandeglang, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang, Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dengan ini, diberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan, untuk mendaftar dan mengikuti seleksi terbuka dengan ketentuan tertentu,” kata Asep, Rabu (10/6/2026).
Persyaratan umum yang harus dipenuhi, katanya, berstatus PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi/Kab/Kota dalam Wilayah Provinsi Banten, diutamakan bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Selain itu, berusia maksimal 56 Tahun 0 (nol) bulan pada saat pelantikan, yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran.
“Syarat umum lainnya, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV. Pada saat mendaftar, sedang menduduki Jabatan Administrator (Esselon III.a) atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya, paling singkat 2 tahun atau memiliki penilaian SKP sangat baik,” tambahnya.
Menurutnya, calon peserta juga harus memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
Baca Juga: SPPG Diduga Melanggar SOP, LIPP Banten Minta Pemerintah Segera Bertindak
Ditambahkannya pula, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik,
memiliki pangkat/golongan ruang serendah–rendahnya Pembina (IV/a).
“Diutamakan, bagi pendaftar yang memiliki sertifikat Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA)/Diklat PIM Tk. III. Juga, mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat yang Berwenang (PyB),” ujarnya.
“Sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah,
memiliki e-KTP, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak terakhir, serta telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN),” sambungnya. (mardiana)
