SATELITNEWS.COM, LEBAK – Kebijakan relokasi pedagang kaki lima (PKL) dari Jalan RM Nata Atmaja ke Jalan Abdi Negara menuai pertanyaan. Pasalnya, lokasi baru yang ditempati para pedagang diketahui sama-sama masuk kawasan zona merah atau area yang dilarang untuk aktivitas PKL. Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Sejumlah pedagang mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan pemindahan tersebut. Mereka bahkan mengaku tidak mendapat penjelasan mengenai berapa lama harus berjualan di lokasi baru yang telah ditentukan pemerintah daerah.
“Tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Tiba-tiba kami diminta pindah ke sini. Sampai kapan berjualan di sini juga belum ada penjelasan,” ujar salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya, Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2018, Kabupaten Lebak membagi kawasan operasional PKL ke dalam tiga kategori, yakni zona merah, zona kuning, dan zona hijau.
Zona merah merupakan kawasan yang dilarang digunakan untuk aktivitas PKL karena mempertimbangkan aspek ketertiban, kenyamanan, dan kelancaran lalu lintas.
Dalam aturan tersebut, Jalan RM Nata Atmaja maupun Jalan Abdi Negara sama-sama tercantum sebagai kawasan zona merah. Selain kedua ruas jalan tersebut, sejumlah lokasi lain seperti Jalan Multatuli, RA Kartini, Fatih Derus, Letnan Muharam, hingga kawasan sekitar fasilitas kesehatan juga masuk dalam kategori yang sama.
Baca Juga: Parkir Liar Kembali Muncul di Trotoar Stasiun Batuceper
Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai dasar penempatan sementara para pedagang di Jalan Abdi Negara. Sebab, relokasi yang dilakukan dinilai belum menyelesaikan persoalan mendasar terkait keberadaan PKL di kawasan terlarang.
Dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kabupaten Lebak, Azis Ali Rosyid, menjelaskan bahwa penempatan pedagang di Jalan Abdi Negara bersifat sementara. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan PKL yang sedang disiapkan pemerintah daerah.
“Untuk sementara para pedagang kami fasilitasi berjualan di Jalan Abdi Negara sambil menunggu pemerintah daerah mendapatkan lokasi yang nantinya dapat digunakan secara permanen,” kata Azis.
Menurutnya, saat ini pemerintah daerah masih melakukan pembahasan terkait lokasi yang akan dijadikan sentra PKL. Salah satu kawasan yang sedang dipertimbangkan adalah area Balong.
“Masih dalam proses pembahasan. Menentukan lokasi itu tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena perlu kajian yang matang. Yang terpenting, nantinya para pedagang bisa berjualan dengan nyaman dan masyarakat juga tidak merasa terganggu,” ujarnya.
Azis menegaskan, penataan yang dilakukan bukan untuk membatasi ruang usaha para pedagang, melainkan untuk menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib dan terorganisir.
Baca Juga: Ratusan Petugas Gabungan Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Pasar Ciputat
“Keinginan Pak Bupati bagaimana para pedagang tetap bisa menjalankan usahanya dengan baik, tetapi kondisi lingkungan juga tetap tertata dan kondusif,” tuturnya.
Meski demikian, relokasi sementara ke Jalan Abdi Negara masih menjadi sorotan karena lokasi tersebut tercantum dalam daftar kawasan larangan PKL sebagaimana diatur dalam perda yang berlaku.
Pemerintah daerah pun diharapkan segera menetapkan lokasi definitif agar penataan yang dilakukan tidak menimbulkan kebingungan maupun polemik di kalangan pedagang dan masyarakat.(mulyana)
