Senin, 18 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Edukasi

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB
Rubrik Edukasi, Nasional
Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian (kedua kanan). (Foto: Tedy O Kroen/RM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA--Pemerintah memutuskan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya dapat mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Langkah tersebut merupakan upaya positif untuk menciptakan sistem kepegawaian guru yang lebih sederhana, tertata dan memiliki kepastian status yang jelas.

Namun, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian meminta pelaksanaan kebijakan dilakukan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru di sektor pendidikan. “Kita harus realistis melihat potensi dampaknya, terutama terkait kekurangan guru di berbagai daerah,” ujar Hetifah dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Menurut Hetifah, keberadaan sekitar 1,6 juta guru non-ASN selama ini memegang peranan penting dalam menjaga keberlangsungan pendidikan, terutama di wilayah terpencil dan daerah dengan keterbatasan tenaga pengajar. Karena itu, Pemerintah perlu menyiapkan rekrutmen ASN secara besar-besaran dan berkelanjutan agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu.

“Kita khawatir operasional sekolah bisa terganggu, bahkan lumpuh, dan pada akhirnya siswa yang akan menjadi korban,” jelas politikus Golkar ini.

Untuk itu, Hetifah meminta Pemerintah segera menyusun langkah strategis dalam menghadapi masa transisi kebijakan tersebut. Langkah itu meliputi rekrutmen ASN yang terukur, penyusunan skema transisi yang adil bagi guru non-ASN, hingga pemerataan distribusi tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Namun, ia menyambut baik kemungkinan guru non-ASN tetap dapat mengajar. Caranya melalui skema PPPK Paruh Waktu selama masa transisi berlangsung. Langkah transisi ini cukup penting untuk mencegah kekosongan tenaga pendidik, khususnya di daerah yang masih kekurangan guru.

BeritaTerbaru

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Mahasiswa Diajak Pahami Empat Pilar Kebangsaan

Mahasiswa Diajak Pahami Empat Pilar Kebangsaan

Selasa, 12 Mei 2026 19:14 WIB
Universitas Raharja Jadi Tuan Rumah Penguatan Kekayaan Intelektual Kampus di Banten

Universitas Raharja Jadi Tuan Rumah Penguatan Kekayaan Intelektual Kampus di Banten

Selasa, 12 Mei 2026 17:04 WIB

“Ini bisa menjadi semacam jaring pengaman agar layanan pendidikan tetap berjalan,” imbuh legislator asal daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur (Kaltim) ini.

Namun ia mengingatkan, skema PPPK Paruh Waktu tidak boleh menjadi solusi jangka panjang. Pemerintah tetap harus memiliki peta jalan yang jelas menuju pengangkatan ASN penuh waktu disertai jaminan kesejahteraan dan perlindungan kerja bagi para guru. “Tanpa itu, kebijakan ini berisiko hanya mengganti nomenklatur tanpa menyelesaikan persoalan mendasar,” ucapnya.

Komisi X DPR, kata Hetifah, menekankan perlindungan terhadap guru dan keberlangsungan layanan pendidikan harus menjadi perhatian utama selama proses transisi kebijakan berlangsung. Intinya, pendidikan tidak boleh menjadi korban dari proses transisi kebijakan. “Guru harus terlindungi, dan siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan yang optimal,” tandasnya.

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menambahkan, akan ada dampak besar dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur guru non-ASN hanya dapat mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Isinya mengatur penataan status kepegawaian dan penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.

Dia mengatakan, kebijakan tersebut berdampak besar terhadap sistem pendidikan nasional. Pasalnya, sebanyak 1,6 juta guru non-ASN saat ini menjadi tulang punggung pendidikan di berbagai daerah. Karena itu, Pemerintah harus menyiapkan transisi status guru non-ASN secara matang.

“Kami mendorong Pemerintah melakukan rekrutmen ASN secara terencana sebelum batas waktunya berakhir,” kata Lalu dalam keterangannya, Jumat (8/6/2026).

Menurutnya, proses seleksi tersebut harus dibarengi dengan kepastian jadwal rekrutmen yang transparan dan jumlah formasi yang memadai. Jika perlu, Pemerintah membuka formasi khusus, serta menyederhanakan persyaratan agar guru di daerah terpencil maupun yang sekarang non-ASN tidak tersisih.

“Komisi X DPR akan terus mengawal kebijakan tersebut agar Pemerintah benar-benar menyiapkan solusi dan kepastian status yang layak bagi guru non-ASN,” tegas politikus PKB ini.

Bagaimana tanggapan Pemerintah? Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, memastikan tidak ada pernyataan tentang pemberhentian atau larangan mengajar bagi guru honorer pada tahun 2027. SE Mendikdasmen Nomor 7 tahun 2026 diterbitkan sebagai rujukan agar Pemerintah Daerah (pemda) tidak memberhentikan guru non-ASN.

Aturan ini nantinya berimplikasi tidak ada status apa pun selain ASN di instansi Pemerintah. “SE tersebut memberikan landasan kebijakan untuk Pemda masih boleh mempekerjakan guru non-ASN,” tegas Nunuk dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Diketahui, sebanyak 237.196 guru honorer yang telah terdata dalam Data Pendidikan sebelum tanggal 31 Desember 2024 diharapkan tetap mengajar. Untuk memfasilitasi mereka, Pemerintah akan merumuskan skema baru. “Pemerintah sedang merumuskan skema pemenuhan kebutuhan guru sesuai UU yang berlaku,” ujar Nunuk.

Saat ini, lanjut dia, Pemda masih diperbolehkan untuk mempekerjakan guru honorer atau non-ASN. (rmg)

Tags: DPRguruhonorerkepegawaiansistem
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari
Nasional

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
370930
Edukasi

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba
Nasional

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat
Nasional

Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat

Rabu, 6 Mei 2026 17:34 WIB
Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Ribuan Siswa Tunjukkan Bakat di FLS3N Kabupaten Tangerang
Edukasi

Ribuan Siswa Tunjukkan Bakat di FLS3N Kabupaten Tangerang

Rabu, 6 Mei 2026 16:38 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Toko Variasi Mobil di Sepatan Hangus, Kerugian Rp800 Juta

Toko Variasi Mobil di Sepatan Hangus, Kerugian Rp800 Juta

Minggu, 17 Mei 2026 20:01 WIB
Kasus Guru Dipolisikan Wali Murid di Tangsel, Polisi Buka Ruang RJ

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Childgrooming Siswa SMK Letris Pamulang

Minggu, 17 Mei 2026 16:38 WIB
Puasa Gelar Cristiano Ronaldo Berlanjut

Puasa Gelar Cristiano Ronaldo Berlanjut

Minggu, 17 Mei 2026 16:55 WIB
BSD City Kembangkan Pusat Riset AI dan Robotik

BSD City Kembangkan Pusat Riset AI dan Robotik

Selasa, 12 Mei 2026 19:08 WIB
Tim Resmob Satreskrim Polres Serang, ringkus dua spesialis ganjal kartu ATM, yakni AA (30) dan HE (42), warga Dusun Johar Baru, Desa Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. (ISTIMEWA)

Usai Kuras Tabungan Rp139 Juta Milik Korban, Pelaku Ganjal ATM Dibekuk Tim Polres Serang

Minggu, 17 Mei 2026 07:44 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.