Kamis, 10 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB
Rubrik Edukasi, Nasional
Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian (kedua kanan). (Foto: Tedy O Kroen/RM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA--Pemerintah memutuskan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya dapat mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Langkah tersebut merupakan upaya positif untuk menciptakan sistem kepegawaian guru yang lebih sederhana, tertata dan memiliki kepastian status yang jelas.

Namun, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian meminta pelaksanaan kebijakan dilakukan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru di sektor pendidikan. “Kita harus realistis melihat potensi dampaknya, terutama terkait kekurangan guru di berbagai daerah,” ujar Hetifah dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Menurut Hetifah, keberadaan sekitar 1,6 juta guru non-ASN selama ini memegang peranan penting dalam menjaga keberlangsungan pendidikan, terutama di wilayah terpencil dan daerah dengan keterbatasan tenaga pengajar. Karena itu, Pemerintah perlu menyiapkan rekrutmen ASN secara besar-besaran dan berkelanjutan agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu.

“Kita khawatir operasional sekolah bisa terganggu, bahkan lumpuh, dan pada akhirnya siswa yang akan menjadi korban,” jelas politikus Golkar ini.

Untuk itu, Hetifah meminta Pemerintah segera menyusun langkah strategis dalam menghadapi masa transisi kebijakan tersebut. Langkah itu meliputi rekrutmen ASN yang terukur, penyusunan skema transisi yang adil bagi guru non-ASN, hingga pemerataan distribusi tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Namun, ia menyambut baik kemungkinan guru non-ASN tetap dapat mengajar. Caranya melalui skema PPPK Paruh Waktu selama masa transisi berlangsung. Langkah transisi ini cukup penting untuk mencegah kekosongan tenaga pendidik, khususnya di daerah yang masih kekurangan guru.

Baca Juga: Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

“Ini bisa menjadi semacam jaring pengaman agar layanan pendidikan tetap berjalan,” imbuh legislator asal daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur (Kaltim) ini.

Namun ia mengingatkan, skema PPPK Paruh Waktu tidak boleh menjadi solusi jangka panjang. Pemerintah tetap harus memiliki peta jalan yang jelas menuju pengangkatan ASN penuh waktu disertai jaminan kesejahteraan dan perlindungan kerja bagi para guru. “Tanpa itu, kebijakan ini berisiko hanya mengganti nomenklatur tanpa menyelesaikan persoalan mendasar,” ucapnya.

BeritaTerbaru

59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

Rabu, 9 Sep 2026 21:11 WIB
Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Rabu, 9 Sep 2026 21:06 WIB
Pemkot Tangerang Selatan Putuskan Tak Perpanjang PJJ

Pemkot Tangerang Selatan Putuskan Tak Perpanjang PJJ

Rabu, 9 Sep 2026 20:53 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:46 WIB

Komisi X DPR, kata Hetifah, menekankan perlindungan terhadap guru dan keberlangsungan layanan pendidikan harus menjadi perhatian utama selama proses transisi kebijakan berlangsung. Intinya, pendidikan tidak boleh menjadi korban dari proses transisi kebijakan. “Guru harus terlindungi, dan siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan yang optimal,” tandasnya.

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menambahkan, akan ada dampak besar dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur guru non-ASN hanya dapat mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Isinya mengatur penataan status kepegawaian dan penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.

Dia mengatakan, kebijakan tersebut berdampak besar terhadap sistem pendidikan nasional. Pasalnya, sebanyak 1,6 juta guru non-ASN saat ini menjadi tulang punggung pendidikan di berbagai daerah. Karena itu, Pemerintah harus menyiapkan transisi status guru non-ASN secara matang.

“Kami mendorong Pemerintah melakukan rekrutmen ASN secara terencana sebelum batas waktunya berakhir,” kata Lalu dalam keterangannya, Jumat (8/6/2026).

Baca Juga: Komisi VII DPR Kunjungi Cikupa Mas, CSR Jadi Sorotan

Menurutnya, proses seleksi tersebut harus dibarengi dengan kepastian jadwal rekrutmen yang transparan dan jumlah formasi yang memadai. Jika perlu, Pemerintah membuka formasi khusus, serta menyederhanakan persyaratan agar guru di daerah terpencil maupun yang sekarang non-ASN tidak tersisih.

“Komisi X DPR akan terus mengawal kebijakan tersebut agar Pemerintah benar-benar menyiapkan solusi dan kepastian status yang layak bagi guru non-ASN,” tegas politikus PKB ini.

Bagaimana tanggapan Pemerintah? Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, memastikan tidak ada pernyataan tentang pemberhentian atau larangan mengajar bagi guru honorer pada tahun 2027. SE Mendikdasmen Nomor 7 tahun 2026 diterbitkan sebagai rujukan agar Pemerintah Daerah (pemda) tidak memberhentikan guru non-ASN.

Aturan ini nantinya berimplikasi tidak ada status apa pun selain ASN di instansi Pemerintah. “SE tersebut memberikan landasan kebijakan untuk Pemda masih boleh mempekerjakan guru non-ASN,” tegas Nunuk dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Diketahui, sebanyak 237.196 guru honorer yang telah terdata dalam Data Pendidikan sebelum tanggal 31 Desember 2024 diharapkan tetap mengajar. Untuk memfasilitasi mereka, Pemerintah akan merumuskan skema baru. “Pemerintah sedang merumuskan skema pemenuhan kebutuhan guru sesuai UU yang berlaku,” ujar Nunuk.

Saat ini, lanjut dia, Pemda masih diperbolehkan untuk mempekerjakan guru honorer atau non-ASN. (rmg)

Tags: DPRguruhonorerkepegawaiansistem
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara
Nasional

Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Rabu, 9 Sep 2026 07:42 WIB
Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh
Nasional

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh

Rabu, 9 Sep 2026 07:23 WIB
BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun
Nasional

BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun

Rabu, 9 Sep 2026 07:19 WIB
Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar
Bisnis

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta
Edukasi

YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta

Selasa, 8 Sep 2026 20:53 WIB
40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis
Edukasi

40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis

Selasa, 8 Sep 2026 20:12 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Disnaker Kabupaten Tangerang Matangkan Pembentukan Tim Deteksi Dini Kerawanan Ketenagakerjaan

Disnaker Kabupaten Tangerang Matangkan Pembentukan Tim Deteksi Dini Kerawanan Ketenagakerjaan

Selasa, 8 Sep 2026 08:09 WIB
UMKM Serbu Akses Permodalan Dana Bergulir dari Pemkab Tangerang

UMKM Serbu Akses Permodalan Dana Bergulir dari Pemkab Tangerang

Kamis, 3 Sep 2026 20:17 WIB
Inter Milan vs Napoli, Tuan Rumah Dibayangi Kenangan Buruk

Inter Milan vs Napoli, Tuan Rumah Dibayangi Kenangan Buruk

Sabtu, 5 Sep 2026 09:07 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Kamis 3 September, Cek Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:37 WIB
APRINDO dan UBM Kembangkan Talenta Ritel, Siapkan Retail Talent Pipeline

APRINDO dan UBM Kembangkan Talenta Ritel, Siapkan Retail Talent Pipeline

Rabu, 9 Sep 2026 22:56 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.