SATELITNEWS.COM, JAKARTA--Pemerintah memutuskan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya dapat mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Langkah tersebut merupakan upaya positif untuk menciptakan sistem kepegawaian guru yang lebih sederhana, tertata dan memiliki kepastian status yang jelas.
Namun, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian meminta pelaksanaan kebijakan dilakukan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru di sektor pendidikan. “Kita harus realistis melihat potensi dampaknya, terutama terkait kekurangan guru di berbagai daerah,” ujar Hetifah dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Menurut Hetifah, keberadaan sekitar 1,6 juta guru non-ASN selama ini memegang peranan penting dalam menjaga keberlangsungan pendidikan, terutama di wilayah terpencil dan daerah dengan keterbatasan tenaga pengajar. Karena itu, Pemerintah perlu menyiapkan rekrutmen ASN secara besar-besaran dan berkelanjutan agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu.
“Kita khawatir operasional sekolah bisa terganggu, bahkan lumpuh, dan pada akhirnya siswa yang akan menjadi korban,” jelas politikus Golkar ini.
Untuk itu, Hetifah meminta Pemerintah segera menyusun langkah strategis dalam menghadapi masa transisi kebijakan tersebut. Langkah itu meliputi rekrutmen ASN yang terukur, penyusunan skema transisi yang adil bagi guru non-ASN, hingga pemerataan distribusi tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Namun, ia menyambut baik kemungkinan guru non-ASN tetap dapat mengajar. Caranya melalui skema PPPK Paruh Waktu selama masa transisi berlangsung. Langkah transisi ini cukup penting untuk mencegah kekosongan tenaga pendidik, khususnya di daerah yang masih kekurangan guru.
“Ini bisa menjadi semacam jaring pengaman agar layanan pendidikan tetap berjalan,” imbuh legislator asal daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur (Kaltim) ini.
Namun ia mengingatkan, skema PPPK Paruh Waktu tidak boleh menjadi solusi jangka panjang. Pemerintah tetap harus memiliki peta jalan yang jelas menuju pengangkatan ASN penuh waktu disertai jaminan kesejahteraan dan perlindungan kerja bagi para guru. “Tanpa itu, kebijakan ini berisiko hanya mengganti nomenklatur tanpa menyelesaikan persoalan mendasar,” ucapnya.
Komisi X DPR, kata Hetifah, menekankan perlindungan terhadap guru dan keberlangsungan layanan pendidikan harus menjadi perhatian utama selama proses transisi kebijakan berlangsung. Intinya, pendidikan tidak boleh menjadi korban dari proses transisi kebijakan. “Guru harus terlindungi, dan siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan yang optimal,” tandasnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menambahkan, akan ada dampak besar dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur guru non-ASN hanya dapat mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Isinya mengatur penataan status kepegawaian dan penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.
Dia mengatakan, kebijakan tersebut berdampak besar terhadap sistem pendidikan nasional. Pasalnya, sebanyak 1,6 juta guru non-ASN saat ini menjadi tulang punggung pendidikan di berbagai daerah. Karena itu, Pemerintah harus menyiapkan transisi status guru non-ASN secara matang.
“Kami mendorong Pemerintah melakukan rekrutmen ASN secara terencana sebelum batas waktunya berakhir,” kata Lalu dalam keterangannya, Jumat (8/6/2026).
Menurutnya, proses seleksi tersebut harus dibarengi dengan kepastian jadwal rekrutmen yang transparan dan jumlah formasi yang memadai. Jika perlu, Pemerintah membuka formasi khusus, serta menyederhanakan persyaratan agar guru di daerah terpencil maupun yang sekarang non-ASN tidak tersisih.
“Komisi X DPR akan terus mengawal kebijakan tersebut agar Pemerintah benar-benar menyiapkan solusi dan kepastian status yang layak bagi guru non-ASN,” tegas politikus PKB ini.
Bagaimana tanggapan Pemerintah? Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, memastikan tidak ada pernyataan tentang pemberhentian atau larangan mengajar bagi guru honorer pada tahun 2027. SE Mendikdasmen Nomor 7 tahun 2026 diterbitkan sebagai rujukan agar Pemerintah Daerah (pemda) tidak memberhentikan guru non-ASN.
Aturan ini nantinya berimplikasi tidak ada status apa pun selain ASN di instansi Pemerintah. “SE tersebut memberikan landasan kebijakan untuk Pemda masih boleh mempekerjakan guru non-ASN,” tegas Nunuk dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Diketahui, sebanyak 237.196 guru honorer yang telah terdata dalam Data Pendidikan sebelum tanggal 31 Desember 2024 diharapkan tetap mengajar. Untuk memfasilitasi mereka, Pemerintah akan merumuskan skema baru. “Pemerintah sedang merumuskan skema pemenuhan kebutuhan guru sesuai UU yang berlaku,” ujar Nunuk.
Saat ini, lanjut dia, Pemda masih diperbolehkan untuk mempekerjakan guru honorer atau non-ASN. (rmg)