Jumat, 3 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB
Rubrik Edukasi, Nasional
Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian (kedua kanan). (Foto: Tedy O Kroen/RM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA--Pemerintah memutuskan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya dapat mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Langkah tersebut merupakan upaya positif untuk menciptakan sistem kepegawaian guru yang lebih sederhana, tertata dan memiliki kepastian status yang jelas.

Namun, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian meminta pelaksanaan kebijakan dilakukan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru di sektor pendidikan. “Kita harus realistis melihat potensi dampaknya, terutama terkait kekurangan guru di berbagai daerah,” ujar Hetifah dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Menurut Hetifah, keberadaan sekitar 1,6 juta guru non-ASN selama ini memegang peranan penting dalam menjaga keberlangsungan pendidikan, terutama di wilayah terpencil dan daerah dengan keterbatasan tenaga pengajar. Karena itu, Pemerintah perlu menyiapkan rekrutmen ASN secara besar-besaran dan berkelanjutan agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu.

“Kita khawatir operasional sekolah bisa terganggu, bahkan lumpuh, dan pada akhirnya siswa yang akan menjadi korban,” jelas politikus Golkar ini.

Untuk itu, Hetifah meminta Pemerintah segera menyusun langkah strategis dalam menghadapi masa transisi kebijakan tersebut. Langkah itu meliputi rekrutmen ASN yang terukur, penyusunan skema transisi yang adil bagi guru non-ASN, hingga pemerataan distribusi tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Namun, ia menyambut baik kemungkinan guru non-ASN tetap dapat mengajar. Caranya melalui skema PPPK Paruh Waktu selama masa transisi berlangsung. Langkah transisi ini cukup penting untuk mencegah kekosongan tenaga pendidik, khususnya di daerah yang masih kekurangan guru.

Baca Juga: Penempatan ASN Lebak Disorot, Jabatan Diminta Sesuai Kompetensi

“Ini bisa menjadi semacam jaring pengaman agar layanan pendidikan tetap berjalan,” imbuh legislator asal daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur (Kaltim) ini.

Namun ia mengingatkan, skema PPPK Paruh Waktu tidak boleh menjadi solusi jangka panjang. Pemerintah tetap harus memiliki peta jalan yang jelas menuju pengangkatan ASN penuh waktu disertai jaminan kesejahteraan dan perlindungan kerja bagi para guru. “Tanpa itu, kebijakan ini berisiko hanya mengganti nomenklatur tanpa menyelesaikan persoalan mendasar,” ucapnya.

BeritaTerbaru

Pemkot Tangsel Pastikan Seragam Sekolah Gratis Hanya Untuk Siswa Miskin

Pemkot Tangsel Pastikan Seragam Sekolah Gratis Hanya Untuk Siswa Miskin

Rabu, 1 Jul 2026 16:14 WIB
Sebanyak 278 Ribu Situs Judol Telah Diblokir Sepanjang 2026

Sebanyak 278 Ribu Situs Judol Telah Diblokir Sepanjang 2026

Rabu, 1 Jul 2026 14:25 WIB
Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan

Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan

Selasa, 30 Jun 2026 22:01 WIB
Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Selasa, 30 Jun 2026 21:59 WIB

Komisi X DPR, kata Hetifah, menekankan perlindungan terhadap guru dan keberlangsungan layanan pendidikan harus menjadi perhatian utama selama proses transisi kebijakan berlangsung. Intinya, pendidikan tidak boleh menjadi korban dari proses transisi kebijakan. “Guru harus terlindungi, dan siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan yang optimal,” tandasnya.

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menambahkan, akan ada dampak besar dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur guru non-ASN hanya dapat mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Isinya mengatur penataan status kepegawaian dan penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.

Dia mengatakan, kebijakan tersebut berdampak besar terhadap sistem pendidikan nasional. Pasalnya, sebanyak 1,6 juta guru non-ASN saat ini menjadi tulang punggung pendidikan di berbagai daerah. Karena itu, Pemerintah harus menyiapkan transisi status guru non-ASN secara matang.

“Kami mendorong Pemerintah melakukan rekrutmen ASN secara terencana sebelum batas waktunya berakhir,” kata Lalu dalam keterangannya, Jumat (8/6/2026).

Baca Juga: Mendagri Peringatkan Pemda, Stop Rekrut Honorer

Menurutnya, proses seleksi tersebut harus dibarengi dengan kepastian jadwal rekrutmen yang transparan dan jumlah formasi yang memadai. Jika perlu, Pemerintah membuka formasi khusus, serta menyederhanakan persyaratan agar guru di daerah terpencil maupun yang sekarang non-ASN tidak tersisih.

“Komisi X DPR akan terus mengawal kebijakan tersebut agar Pemerintah benar-benar menyiapkan solusi dan kepastian status yang layak bagi guru non-ASN,” tegas politikus PKB ini.

Bagaimana tanggapan Pemerintah? Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, memastikan tidak ada pernyataan tentang pemberhentian atau larangan mengajar bagi guru honorer pada tahun 2027. SE Mendikdasmen Nomor 7 tahun 2026 diterbitkan sebagai rujukan agar Pemerintah Daerah (pemda) tidak memberhentikan guru non-ASN.

Aturan ini nantinya berimplikasi tidak ada status apa pun selain ASN di instansi Pemerintah. “SE tersebut memberikan landasan kebijakan untuk Pemda masih boleh mempekerjakan guru non-ASN,” tegas Nunuk dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Diketahui, sebanyak 237.196 guru honorer yang telah terdata dalam Data Pendidikan sebelum tanggal 31 Desember 2024 diharapkan tetap mengajar. Untuk memfasilitasi mereka, Pemerintah akan merumuskan skema baru. “Pemerintah sedang merumuskan skema pemenuhan kebutuhan guru sesuai UU yang berlaku,” ujar Nunuk.

Saat ini, lanjut dia, Pemda masih diperbolehkan untuk mempekerjakan guru honorer atau non-ASN. (rmg)

Tags: DPRguruhonorerkepegawaiansistem
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Komite MTsN 1 Tangsel Minta Sumbangan Rp2,95 Juta
Edukasi

Komite MTsN 1 Tangsel Minta Sumbangan Rp2,95 Juta

Selasa, 30 Jun 2026 19:07 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
Headline

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Jun 2026 15:20 WIB
Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta
Nasional

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA
Nasional

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB
Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun
Nasional

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Benyamin Davnie Gagas Homeschooling untuk Anak Kurang Mampu
Edukasi

JPPI Kritik Rencana Homeschooling untuk Anak Miskin di Tangsel

Minggu, 28 Jun 2026 16:16 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

KUNJUNGAN - Menkop RI Ferry Juliantono, berkunjung ke Yayasan Anwarul Hidayah, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Senin (29/6/2026). (ISTIMEWA)

Menkop RI Tegaskan Dukungannya Terhadap Pengembangan Kopontren Di Pandeglang

Senin, 29 Jun 2026 16:58 WIB
Messi Cetak Rekor Lagi

Messi Cetak Rekor Lagi

Minggu, 28 Jun 2026 17:55 WIB
Di Medan, Wali kota Tangerang Tanam Pohon Duku

Di Medan, Wali kota Tangerang Tanam Pohon Duku

Kamis, 2 Jul 2026 13:02 WIB
BPBD Kota Tangerang Turun Bantu Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin

BPBD Kota Tangerang Turun Bantu Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin

Kamis, 2 Jul 2026 16:48 WIB
MENINJAU : Gubernur Banten Andra Soni (dua dari kanan), mendampingi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto (tiga dari kanan), meninjau acara penutupan Exciting Banten Festival 2026 di Pantai Cibeureum I, Anyer, Kabupaten Serang, Minggu (28/6/2026). (ISTIMEWA)

Exciting Banten Festival 2026 Selesai, Andra: Anyer Harus Jadi Destinasi Wisata Unggulan

Minggu, 28 Jun 2026 19:44 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.