SATELITNEWS. COM, JAKARTA — Sebanyak 104.863 jemaah haji Indonesia telah tiba di Arab Saudi hingga Kamis (7/5/2026), memasuki hari ke-18 operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Di tengah pergerakan di bawah suhu ekstrem 38–44 derajat Celsius, tercatat total 12 jemaah wafat.
Kloter 2 Embarkasi Lombok (LOP) menjadi rombongan pertama pada fase kedatangan gelombang kedua yang mendarat di Bandara King Abdulaziz Jeddah. Setelah itu, disusul jemaah Embarkasi Aceh (BTJ) pada pukul 07.30 Waktu Arab Saudi serta Embarkasi Solo (SOC) yang tiba melalui jalur fast track pada 07.55 Waktu Arab Saudi.
Di bandara, kedatangan gelombang kedua ini disambut Duta Besar RI untuk Arab Saudi Abdul Aziz Ahmad bersama Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B. Ambary, serta jajaran penyelenggara haji Indonesia. Dari bandara, seluruh jemaah langsung diarahkan menuju Makkah untuk melanjutkan rangkaian ibadah.
“Jemaah agar menjaga kesehatan karena prosesi ibadah haji ini masih panjang,” ujar Dubes Abdul Aziz Ahmad.
Dari fase kedatangan ini, pergerakan jemaah perlahan beralih ke tahap persiapan puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Jemaah yang sudah lebih dulu berada di Makkah menjalani rangkaian umrah wajib, sembari bersiap menghadapi fase yang menuntut ketahanan fisik lebih tinggi di tengah suhu panas yang belum menunjukkan penurunan berarti.
Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat layanan kesehatan jemaah terus bergerak. Hingga kini, 14.919 jemaah menjalani rawat jalan.
Selain itu, 153 jemaah dirujuk ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), sementara 271 lainnya harus dirawat di rumah sakit Arab Saudi. Dari jumlah tersebut, 72 jemaah masih dalam perawatan intensif.
Juru Bicara Kemenhaj RI sekaligus Kepala Bidang Media Center Haji (MCH) 2026 PPIH Arab Saudi, Ichsan Marsha, menekankan bahwa kondisi cuaca menjadi faktor yang paling berpengaruh terhadap kesehatan jemaah di lapangan.
“Dengan suhu 38 hingga 44 derajat Celsius, kedisiplinan menjaga kondisi fisik menjadi sangat penting,” kata Ichsan.
Ia juga menyampaikan bahwa sepanjang operasional berlangsung, tercatat 12 jemaah haji Indonesia wafat di Tanah Suci. Dua di antaranya wafat pada Rabu (6/5/2026), masing-masing berasal dari Kloter SOC 08 atas nama Ahmad Abdurrahman Zaini, jemaah laki-laki asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, serta Kloter JKG 05 atas nama Aman Satim, jemaah laki-laki asal Kabupaten Tangerang, Banten.
Pemerintah menyampaikan duka mendalam atas peristiwa tersebut, dengan penyebab utama gangguan kardiovaskular dan infeksi pernapasan. “Total jemaah wafat hingga saat ini sebanyak 12 orang. Penyebab terbanyak adalah penyumbatan pembuluh darah ke jantung serta radang paru-paru,” ujar Ichsan.
Menurut Ichsan, suhu tinggi di Makkah dan Madinah yang konsisten berada pada kisaran 38–44 derajat Celsius menjadi tantangan utama yang harus diantisipasi jemaah.
“Jemaah perlu mengatur aktivitas, mencukupi cairan, dan menghindari kelelahan,” ujarnya.
Memasuki gelombang kedua, pemerintah juga mengimbau jemaah agar mengenakan pakaian ihram sejak dari embarkasi, guna memperlancar proses kedatangan setibanya di Jeddah maupun Makkah.
Di sisi lain, Kemenhaj memperketat pengaturan aktivitas jemaah dengan melarang pelaksanaan city tour atau ziarah ke luar Makkah dan Madinah sebelum seluruh rangkaian Armuzna selesai. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai langkah perlindungan agar jemaah tidak terkuras secara fisik menjelang puncak ibadah.
“Larangan ini bukan untuk membatasi aktivitas jemaah, tetapi sebagai langkah perlindungan agar jemaah tidak kelelahan dan tetap fokus mempersiapkan diri menghadapi fase Armuzna. Pemerintah ingin memastikan seluruh jemaah dapat menjalankan puncak ibadah haji dengan aman, sehat, dan khusyuk,” ujar Ichsan.
Melalui surat edaran, Kemenhaj juga meminta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk memusatkan pembinaan pada kesiapan fisik, mental, dan spiritual jemaah, serta memastikan setiap pergerakan tetap terkoordinasi dengan petugas resmi di lapangan.
Selain itu, pemerintah kembali menegaskan larangan penggunaan visa non-haji untuk keberangkatan ke Tanah Suci. Masyarakat diimbau tidak tergiur tawaran perjalanan menggunakan visa wisata, ziarah, atau umrah di luar ketentuan resmi Arab Saudi.
“Pelaksanaan ibadah haji hanya dapat dilakukan menggunakan visa haji resmi. Pelanggaran berisiko pada deportasi, penahanan, denda, hingga masalah hukum di Arab Saudi,” tegas Ichsan. (rmg/xan)