Sabtu, 25 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Terbit SHGB Situ Rancagede Jakung, Pemprov Banten Tolak Gugat ke PTUN

Oleh Mardiana Tirtalaksana
Selasa, 5 Mei 2026 17:02 WIB
Rubrik Banten Region, Pemprov Banten
BERALIH FUNGI - Situ Ranca Gede Jakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang beralih fungsi. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

BERALIH FUNGI - Situ Ranca Gede Jakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang beralih fungsi. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten tidak akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Situ Rancagede Jakung, di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Tindakan itu dilakukan, karena Pemprov Banten telah memenangkan gugatan kasasi atas lahan seluas 25 hektare itu, sebagaimana Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 6 Tahun 2026.

Melalui putusan tersebut, Situ Rancagede Jakung kembali ke tangan Pemprov Banten sebagai aset daerah, sekaligus menggugurkan semua dokumen kepemilikan yang dimiliki oleh PT Moderen Cikande dan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk selaku pembeli sebagian lahan dari PT Moderen Cikande.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten Hadi Prawoto mengatakan, pihaknya tidak akan melayangkan gugatan ke PTUN atas terbitnya SHGB oleh pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Serang tersebut. Alasannya, selain telah memenangkan gugatan kasasi, juga karena akan melakukan pemborosan sumber daya.

“Masalah gugat-menggugat itu tidak mudah. Kami lebih memilih jalur yang kondusif. Kan lebih elegan mengkomunikasikan daripada harus berperkara yang merugikan waktu dan biaya,” katanya, Selasa (5/5/2026).

Atas putusan kasasi tersebut, lanjutnya, Situ Rancagede Jakung di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang kembali tercatat sebagai aset daerah dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). Saat ini, pihaknya fokus melakukan penataan administrasi agar tidak ada lagi persoalan dikemudian hari.

Baca Juga: Anggaran Tenaga Ahli Pemprov Banten Fantastis, Eko Susilo: Semua OPD Diminta Lakukan Evaluasi

“Putusan kasasi ini membenarkan posisi kita. Berarti Situ Rancagede kembali tercatat sebagai aset Pemprov dan sah berdasarkan hukum. Namun, meski kita menang secara legalitas, kita tidak ingin gegabah dalam eksekusi di lapangan,” tambahnya.

Hadi mengatakan, tindakan selanjutnya yang akan dilakukan yaitu memanfaatkan aset tersebut dengan cara melakukan pemulihan ekologis agar bisa dirasakan masyarakat. Oleh karena, Situ Rancagede Jakung merupakan salah satu kawasan resapan air untuk mencegah terjadinya banjir.

BeritaTerbaru

Cegah DBD, Dinkes Lebak Imbau Setiap Rumah Miliki Jumantik

Jumat, 24 Jul 2026 13:35 WIB

Semester I 2026, Penyerapan Tenaga Kerja di Lebak Capai 792 Orang

Jumat, 24 Jul 2026 13:20 WIB
Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah. (ISTIMEWA)

Total Target Rp10,083 Triliun, Realisasi Pendapatan Pemprov Baru Rp4,4 Triliun

Jumat, 24 Jul 2026 13:08 WIB
Massa Tuntut Kasus Penculik Aktivis Lebak Diusut Tuntas

Massa Tuntut Kasus Penculik Aktivis Lebak Diusut Tuntas

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

Pemanfaatan itu, kata dia, rencananya akan melibatkan pihak perusahaan terkait, dengan catatan tidak merusak lingkungan, melibatkan masyarakat setempat, dan tidak lagi melakukan kesalahan serupa, yaitu menyerobot aset.

“Kita lagi mematanhkan skema win-win solution atau solusi bersama yang akan ditawarkan kepada pihak perusahaan. Karena memang aset itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan daerah,” tandasnya.

Saat ini, kata dia, pihaknya memiliki dua penawaran untuk mengelola situ tersebut. Pertama, pihak swasta diminta untuk menyediakan lahan seluas kurang lebih 25 hektar di area sekitar yang memiliki fungsi serupa yaitu sebagai resapan air untuk lahan pengganti yang kini telah digunakan oleh pihak swasta sebagai lokasi perusahaan.

Sedangkan penawaran kedua, yaitu membayar kompensasi sewa apabila bangunan di atas lahan situ tersebut sulit dibongkar. Maka, pihak perusahaan diwajibkan membayar kompensasi sewa berdasarkan hasil penilaian tim appraisal independen.

Baca Juga: Pemprov Banten Diminta Bersikap Lebih Serius Mengevaluasi Hibah BOS Swasta

“Bukan sekadar ganti rugi, tapi kita bicara fungsi. Kita butuh resapan air untuk mencegah banjir. Kalau memang lahan itu sudah digunakan, mereka harus mengganti dengan lahan resapan di sekitarnya atau skema sewa yang sesuai aturan,” ujarnya.

Terkait hal itu, kata dia, Pemprov Banten akan kembali melakukan pembahasan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten agar tidak salah dalam mengambil keputusan serta meminta bantuan hukum Legal Opinion (LO) serta pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Nanti pihak Kejaksaan yang akan mengedepankan komunikasi dengan pihak perusahaan. Kami ingin masalah ini selesai secara administratif, fungsi lingkungan terjaga, dan supremasi hukum tetap dijunjung tinggi tanpa perlu ada sengketa berkepanjangan,” pungkasnya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rahmat Pujatmiko mengatakan hal senada. Kata dia, pihaknya sedang melakukan koordinasi terkait dengan pemanfaatan situ tersebut.

“Kita akan kembali melakukan pembahasan dengan pihak Kejati Banten terkait pemanfaatan situ dan lainnya. Pada intinya, kita juga ingin solusi terbaiklah untuk hal. Nanti setelah kita ketemu dari Kejati Banten, kita sampaikan lagi hasilnya,” imbuhnya. (adib)

Tags: pemprov bantenSitu RancagedeTerbit SHGB
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Judol Picu Rumah Tangga di Lebak Berantakan, Perceraian Capai 1.304 Perkara
Banten Region

Judol Picu Rumah Tangga di Lebak Berantakan, Perceraian Capai 1.304 Perkara

Kamis, 23 Jul 2026 18:25 WIB
PELANTIKAN - Pengurus Pokja Newsroom Jaga Desa Kabupaten/Kota Se-Banten, dilantik di GSG DPRD Provinsi Banten, Kamis (23/7/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Pokja Newsroom Jaga Desa Kabupaten/Kota Se-Banten Resmi Dilantik

Kamis, 23 Jul 2026 18:04 WIB
DIAMANKAN - Pelaku pengedar narkotika, diamankan polisi dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ISTIMEWA)
Banten Region

2 Pengedar Narkotika Diamankan Ke Mapolres Serang

Kamis, 23 Jul 2026 17:40 WIB
UPACARA HAN 2026 - Pelaksanaan upacara Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2026, tingkat Kabupaten Serang, Kamis (23/7/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Bupati Zakiyah Ajak Semua Elemen Masyarakat Penuhi Hak dan Lindungi Anak

Kamis, 23 Jul 2026 17:33 WIB
PELANTIKAN - Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, melantik 4 pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Pandeglang, Kamis (23/7/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Lantik 4 Pejabat Eselon II, Bupati Dewi: Berikan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat

Kamis, 23 Jul 2026 15:38 WIB
SALURKAN BANTUAN - Jajaran Polres Pandeglang salurkan bantuan air bersih. (ISTIMEWA)
Banten Region

Tangani Kekeringan, Jajaran Polres Pandeglang Turut Salurkan Bantuan Air Bersih

Kamis, 23 Jul 2026 13:45 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

Fajar/Fikri Lanjut ke Perempatfinal, Bidik Fokus Lebih Tajam

Fajar/Fikri Lanjut ke Perempatfinal, Bidik Fokus Lebih Tajam

Kamis, 23 Jul 2026 20:35 WIB
Sekda Kabupaten Tangerang Ungkap Strategi Cetak Generasi Unggul Lewat Nilai Al-Qur'an dan Beasiswa Pendidikan

Sekda Kabupaten Tangerang Ungkap Strategi Cetak Generasi Unggul Lewat Nilai Al-Qur’an dan Beasiswa Pendidikan

Sabtu, 25 Jul 2026 08:50 WIB
Sukses Sekolahkan Aspri Hingga Lulus, Cinta Laura Lanjut Ingin Bayarin Kuliahnya

Sukses Sekolahkan Aspri Hingga Lulus, Cinta Laura Lanjut Ingin Bayarin Kuliahnya

Rabu, 22 Jul 2026 18:00 WIB
Jalan Pajajaran Jatiuwung Ditambal

Jalan Pajajaran Jatiuwung Ditambal

Selasa, 21 Jul 2026 15:40 WIB
Christian Lois Dorong Penguatan Posyandu hingga Kesejahteraan Guru Agama Kota Tangerang

Christian Lois Dorong Penguatan Posyandu hingga Kesejahteraan Guru Agama Kota Tangerang

Rabu, 22 Jul 2026 15:21 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.