SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten tidak akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Situ Rancagede Jakung, di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Tindakan itu dilakukan, karena Pemprov Banten telah memenangkan gugatan kasasi atas lahan seluas 25 hektare itu, sebagaimana Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 6 Tahun 2026.
Melalui putusan tersebut, Situ Rancagede Jakung kembali ke tangan Pemprov Banten sebagai aset daerah, sekaligus menggugurkan semua dokumen kepemilikan yang dimiliki oleh PT Moderen Cikande dan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk selaku pembeli sebagian lahan dari PT Moderen Cikande.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten Hadi Prawoto mengatakan, pihaknya tidak akan melayangkan gugatan ke PTUN atas terbitnya SHGB oleh pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Serang tersebut. Alasannya, selain telah memenangkan gugatan kasasi, juga karena akan melakukan pemborosan sumber daya.
“Masalah gugat-menggugat itu tidak mudah. Kami lebih memilih jalur yang kondusif. Kan lebih elegan mengkomunikasikan daripada harus berperkara yang merugikan waktu dan biaya,” katanya, Selasa (5/5/2026).
Atas putusan kasasi tersebut, lanjutnya, Situ Rancagede Jakung di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang kembali tercatat sebagai aset daerah dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). Saat ini, pihaknya fokus melakukan penataan administrasi agar tidak ada lagi persoalan dikemudian hari.
Baca Juga: Anggaran Tenaga Ahli Pemprov Banten Fantastis, Eko Susilo: Semua OPD Diminta Lakukan Evaluasi
“Putusan kasasi ini membenarkan posisi kita. Berarti Situ Rancagede kembali tercatat sebagai aset Pemprov dan sah berdasarkan hukum. Namun, meski kita menang secara legalitas, kita tidak ingin gegabah dalam eksekusi di lapangan,” tambahnya.
Hadi mengatakan, tindakan selanjutnya yang akan dilakukan yaitu memanfaatkan aset tersebut dengan cara melakukan pemulihan ekologis agar bisa dirasakan masyarakat. Oleh karena, Situ Rancagede Jakung merupakan salah satu kawasan resapan air untuk mencegah terjadinya banjir.
Pemanfaatan itu, kata dia, rencananya akan melibatkan pihak perusahaan terkait, dengan catatan tidak merusak lingkungan, melibatkan masyarakat setempat, dan tidak lagi melakukan kesalahan serupa, yaitu menyerobot aset.
“Kita lagi mematanhkan skema win-win solution atau solusi bersama yang akan ditawarkan kepada pihak perusahaan. Karena memang aset itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan daerah,” tandasnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya memiliki dua penawaran untuk mengelola situ tersebut. Pertama, pihak swasta diminta untuk menyediakan lahan seluas kurang lebih 25 hektar di area sekitar yang memiliki fungsi serupa yaitu sebagai resapan air untuk lahan pengganti yang kini telah digunakan oleh pihak swasta sebagai lokasi perusahaan.
Sedangkan penawaran kedua, yaitu membayar kompensasi sewa apabila bangunan di atas lahan situ tersebut sulit dibongkar. Maka, pihak perusahaan diwajibkan membayar kompensasi sewa berdasarkan hasil penilaian tim appraisal independen.
Baca Juga: Pemprov Banten Diminta Bersikap Lebih Serius Mengevaluasi Hibah BOS Swasta
“Bukan sekadar ganti rugi, tapi kita bicara fungsi. Kita butuh resapan air untuk mencegah banjir. Kalau memang lahan itu sudah digunakan, mereka harus mengganti dengan lahan resapan di sekitarnya atau skema sewa yang sesuai aturan,” ujarnya.
Terkait hal itu, kata dia, Pemprov Banten akan kembali melakukan pembahasan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten agar tidak salah dalam mengambil keputusan serta meminta bantuan hukum Legal Opinion (LO) serta pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Nanti pihak Kejaksaan yang akan mengedepankan komunikasi dengan pihak perusahaan. Kami ingin masalah ini selesai secara administratif, fungsi lingkungan terjaga, dan supremasi hukum tetap dijunjung tinggi tanpa perlu ada sengketa berkepanjangan,” pungkasnya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rahmat Pujatmiko mengatakan hal senada. Kata dia, pihaknya sedang melakukan koordinasi terkait dengan pemanfaatan situ tersebut.
“Kita akan kembali melakukan pembahasan dengan pihak Kejati Banten terkait pemanfaatan situ dan lainnya. Pada intinya, kita juga ingin solusi terbaiklah untuk hal. Nanti setelah kita ketemu dari Kejati Banten, kita sampaikan lagi hasilnya,” imbuhnya. (adib)

















