SATELITNEWS.COM, SERANG – Viralnya dugaan praktik anggota Polsek Baros, Polda Banten pesta miras di kantor Mapolsek Baros, langsung direspons Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjenpol) Hengki.
Jenderal bintang dua itu, menginstruksikan kepada jajarannya segera mengambil tindakan cepat, agar persoalan tersebut terselesaikan dan tidak menjadi tanggapan miring masyarakat.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terkait viralnya berita tersebut.
Dia memastikan, setiap pelanggaran yang dilakukan anggota akan diproses sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Polda Banten melalui Bidpropam, telah melakukan tindakan tegas terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai SOP dan aturan yang berlaku,” katanya, Senin (11/5/2026).
Maruli memastikan, selain melakukan penindakan terhadap anggota yang terbukti melanggar, karena mencoreng citra kepolisian. Polda Banten juga terus memberikan apresiasi, kepada personel yang menunjukkan dedikasi dan prestasi.
“Terhadap personel yang berprestasi, kami juga memberikan reward sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian kepada masyarakat,” tandasnya.
Maruli mengimbau kepada masyarakat, agar tidak ragu apabila membutuhkan bantuan maupun ingin menyampaikan pengaduan. Terkait viralnya dugaan pesta miras di Mapolsek Baros, pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan belum bisa menyampaikan kepasa publik.
“Kepada masyarakat yang mendengar, mengetahui, maupun membutuhkan pelayanan kepolisian, tersedia layanan Call Center 110 yang dapat dihubungi secara gratis tanpa dipungut biaya. Polda Banten akan terus hadir memberikan pelayanan terbaik serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tukasnya.
Sebelumnya diketahui, Mapolsek Baros Polda Banten, diduga dijadikan sebagai tempat pesta miras oleh anggota Polsek Baros. Hal itu terbukti, dengan adanya beberapa botol miras dan sejumlah anggota Polsek Baros. Kasus itu, saat ini sedang ditangani personel Polda Banten.
Padahal, perbuatan tersebut dilarang secara aturan, karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yang mewajibkan setiap anggota menjaga sikap, perilaku, serta kehormatan institusi.
Serta Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, menegaskan bahwa setiap anggota wajib menjunjung tinggi moralitas, profesionalitas, serta tidak melakukan perbuatan tercela. (adib)