SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melanjutkan program bedah rumah bagi warga kurang mampu. Kali ini, rumah milik Thomas Rullah di Jalan Karya Muda 1 RT 02 RW 05, Lengkong Karya, Serpong Utara, menjadi salah satu penerima bantuan renovasi hunian tidak layak huni.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengaku prihatin karena masih menemukan warga yang tinggal di rumah tidak layak huni, bahkan lokasinya berada tidak jauh dari lingkungan rumah pribadinya sebagai wali kota.
“Saya prihatin sebagai wali Kota, saya prihatin warga masih ada yang diam di hunian yang tidak layak menurut aspek kesehatan, menurut aspek kelayakan itu,” ujarnya di lokasi, Kamis (7/5/2026).
Benyamin mengatakan program tersebut merupakan bagian dari target pembangunan dan perbaikan rumah warga sepanjang tahun 2026.
“Ini melanjutkan program bedah rumah Tangerang Selatan yang tahun ini kita rencanakan akan dibedah 329 unit se-Tangsel berdasarkan pengajuan dan sistem prioritas dan skala tingkat kelayakan,” paparnya.
Menurutnya, jumlah pengajuan yang masuk mencapai lebih dari 1.000 rumah. Namun, keterbatasan anggaran membuat pemerintah daerah baru mampu merealisasikan 329 unit dengan nilai bantuan sekitar Rp75 juta per rumah.
Baca Juga: Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK
Renovasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pondasi hingga atap rumah. Nantinya, rumah yang dibangun kembali akan memiliki dua kamar tidur, ruang keluarga, lantai keramik, instalasi listrik, pompa air, hingga fasilitas sanitasi yang layak.
“Kita bongkar dari pondasi sampai atas, ada dua kamar, satu ruang keluarga,” katanya.
Proses pembangunan diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan. Selama renovasi berlangsung, pemilik rumah untuk sementara tinggal di rumah kerabatnya.
Selain memperbaiki kualitas hunian, Pemkot Tangsel juga berharap warga dapat memanfaatkan lahan pekarangan rumah untuk kegiatan produktif seperti pertanian skala kecil yang hasilnya bisa diserap oleh SPPG terdekat.
Ia menjelaskan, proses pengajuan bantuan dilakukan melalui RT setempat, kemudian diteruskan ke kelurahan dan dinas terkait untuk dilakukan penelitian serta survei lapangan.
Salah satu syarat utama penerima bantuan adalah tanah dan rumah harus milik pribadi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Baca Juga: U-Turn Rawabuntu Mulai Diuji Coba, Titik Bisa Berubah Tergantung Hasil Evaluasi 3 Hari
Hingga saat ini, Pemkot Tangsel mencatat telah membedah sekitar 2.800 unit rumah warga melalui program tersebut.
Sementara itu, penerima bantuan, Thomas Rullah mengaku bersyukur rumahnya akhirnya mendapat bantuan renovasi setelah menunggu selama kurang lebih lima tahun sejak pengajuan awal.
“Kondisinya memang pas hujan kebocoran, malam tikus pada masuk rumah, tidur dan ibadah tidak tenang,” ucapnya.
Kata Thomas, rumah tersebut merupakan peninggalan dari nenek mertuanya dan selama bertahun-tahun berada dalam kondisi memprihatinkan sebelum akhirnya masuk dalam daftar penerima program bedah rumah Pemkot Tangerang Selatan setelah lima tahun pengajuan. (eko)


















