SATELITNEWS.COM, LEBAK–Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lebak membongkar dua kasus peredaran tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan menyita puluhan gram narkotika jenis sintetis siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiyana mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu dini hari (6/5/2026) sekitar pukul 01.40 WIB di kawasan Jalan HM Iko Djatmiko, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial FM (22), warga Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak. Dari tangan tersangka, polisi menemukan 14 paket tembakau sintetis yang diduga siap diedarkan.
“Barang bukti yang diamankan berupa tembakau sintetis dengan berat bruto 13,48 gram dan netto 9,28 gram. Selain itu turut diamankan satu unit handphone Android dan satu unit sepeda motor,” kata Epi, Minggu (10/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan terhadap FM, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap tersangka lain berinisial MR (22), warga Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Bojong Asem, Kelurahan Rangkasbitung Barat.
Dari tangan MR, polisi menyita satu paket tembakau sintetis dengan berat bruto 14,37 gram dan netto 13,71 gram, satu bungkus plastik klip bening, serta satu unit handphone Android. Epi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka memperoleh narkotika tersebut melalui transaksi di media sosial Instagram dengan metode tempel di kawasan Pasar Jembatan Besi, Jakarta Pusat.
“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lebak guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. Selain mengungkap dua kasus tembakau sintetis, Satresnarkoba Polres Lebak juga mencatat capaian pengungkapan kasus narkoba selama periode Januari hingga 8 Mei 2026.
Dalam kurun waktu empat bulan, polisi berhasil mengungkap 20 kasus narkoba yang terdiri dari 10 kasus sabu, delapan kasus obat keras, dan dua kasus tembakau sintetis. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 21 tersangka yang seluruhnya laki-laki.
Sementara barang bukti yang berhasil disita meliputi 381,92 gram sabu, 2.142 butir Hexymer, 2.083 butir Tramadol, dan 27,85 gram tembakau sintetis. Epi menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pemberantasan narkoba dan obat keras di wilayah hukum Polres Lebak. “Kita juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tandasnya.(mulyana)