SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Empat oditur militer ditolak saat menjenguk Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). Sebaliknya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan yang datang lebih pagi, justru diterima dan sempat berbincang dengan Andrie.
Rombongan Oditur Militer II-07 Jakarta tersebut, terdiri dari Letkol Chk Muhammad Iswadi, Mayor Chk Wasinton Marpaung, Letkol Chk Upen Jaya Supena, dan Kapten Chk Citra Dewi Manurung. Mereka tiba di Gedung Kencana sekitar pukul 09.50 WIB, dan menunggu di lobi sebelum diizinkan masuk ke area dalam rumah sakit pada pukul 10.15 WIB.
Namun, keempatnya tidak dapat menemui Andrie secara langsung. Penolakan disampaikan setelah koordinasi dengan tim dokter, manajemen rumah sakit, dan kuasa hukum karena Andrie masih dalam pemulihan pascaoperasi.
“Secara kemanusiaan kami ingin membesuk saudara Andrie Yunus yang menjadi korban dari para terdakwa,” ujar Iswadi. “Namun saudara Andrie Yunus baru selesai melaksanakan operasi dan hari ini pasca operasi masih dalam proses penyembuhan, sehingga memang betul tidak bisa dikunjungi,” sambungnya.
Dari sisi kuasa hukum, pembatasan juga ditegaskan. Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Airlangga Julio, mengatakan Andrie tidak bersedia menerima kunjungan dari pihak yang berasal dari institusi TNI. “Saat ini hanya keluarga dan kuasa hukum,” ujarnya.
Para oditur meninggalkan RSCM pada pukul 11.03 WIB tanpa bertemu Andrie. Mereka akan melaporkan hasil kunjungan tersebut kepada atasan, termasuk kemungkinan meminta keterangan dokter dalam persidangan. “Jika diperlukan, kami akan berkoordinasi dengan dokter sebelum menyusun tuntutan,” kata Iswadi.
Berbeda dengan yang dialami para oditur militer, kunjungan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, di hari yang sama, berjalan mulus. Novel Baswedan tiba di Gedung Kanigara RSCM sekitar pukul 08.10 WIB dan meninggalkan lokasi pada pukul 09.15 WIB.
Ia menyebut kondisi Andrie dalam keadaan baik. “Saya tentunya nengok bicara kesehatan, memotivasi secara psikis agar psikisnya kuat. Karena psikis tentunya berkontribusi besar untuk pemulihan dan kesembuhan,” jelas Novel.
Sejumlah pihak lain juga terlihat berada di RSCM, antara lain anggota TAUD Fadhil Alfathan serta Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya.
Secara terpisah, RSCM menyatakan kondisi Andrie stabil pascaoperasi terakhir pada 7 Mei 2026 yang meliputi pembersihan jaringan dan penutupan luka lanjutan melalui prosedur cangkok kulit.
Manajer Hukum dan Humas RSCM, Yoga Nara, mengatakan penanganan masih berlanjut, terutama pada bagian mata kanan. “Kelopak mata kanan saat ini ditutup sementara untuk mendukung penyembuhan dan menjaga struktur bola mata,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Pemeriksaan ultrasonografi menunjukkan bola mata Andrie masih utuh tanpa tanda pelepasan saraf maupun gangguan berat di bagian belakang. Evaluasi dilakukan secara berkala oleh tim dokter mata bersama tim bedah plastik rekonstruksi.
Pada evaluasi 8 Mei 2026, Andrie tidak mengalami demam, mual, maupun muntah. Ia memiliki toleransi makan yang baik, dapat berjalan mandiri, serta hanya mengalami nyeri minimal yang masih dapat dikontrol.
Dari sisi psikologis, tim psikiatri dan psikologi menilai kondisi Andrie dalam batas normal dan mampu beradaptasi selama perawatan, meski pendampingan tetap diberikan secara berkala.
Andrie dirawat setelah menjadi korban penyiraman air keras pada 12 Maret 2026, usai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng. Serangan itu menyebabkan luka pada mata kanan serta luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh, meliputi wajah, leher, dada, punggung, dan kedua lengan.
Perkara ini kini bergulir di Pengadilan Militer Jakarta dan telah disidangkan tiga kali. Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI—Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka—didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (rmg/xan)