SATELITNEWS.COM, SERANG – DPRD Banten menaruh perhatian atas pengelolaan keuangan Pemprov Banten, karena kerap menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Lembaga itu juga menyampaikan beberapa rekomendasi, terutama perbaikan tata kelola pembayaran pembangunan dan pemerintahan.
Rekomendasi itu, disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan DPRD terhadap Hasil Pemeriksaan BPK RI, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun 2025, Senin (15/6/2026) petang.
Dalam rapat itu, Banggar DPRD Banten menaruh perhatian serius terhadap peningkatan pengawasan terhadap semua proyek pembangunan, pengelolaan aset, penatausahaan keuangan di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan lainnya.
Juru Bicara Banggar DPRD Banten Muksinin mengatakan, setelah melakukan pembahasan bersama terkait temuan BPK RI atas LKPD Provinsi Banten tahun anggaran 2025, ada beberapa rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Pemprov Banten.
Rekomendasi itu, sebagai upaya perbaikan atas temuan yang sudah disampaikan, serta perbaikan untuk tahun berikutnya. Dengan begitu, diharapkan bisa mengurangi atau menekan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga: Gubernur Andra Minta Warga Banten Diprioritaskan Dalam Rekrutmen Tenaga Kerja
“Rekomendasi, saran, dan masukan yang kita sampaikan sebagai upaya agar temuan serupa tidak kembali terulang untuk kedepannya,” katanya.
Dia menerangkan, beberapa temuan itu seperti adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp282.182.920. Kemudian kelebihan pembayaran atas paket Jalan Desa sebesar Rp596.312.895 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Selanjutnya memulihkan dana sebesar Rp281.593.507 atas proyek atau pekerjaan gedung dan bangunan. Serta memulihkan kelebihan bayar sebanyak 14 paket proyek sebesar Rp2.222.819.213 untuk pekerjaan jalan, irigasi dan jaringan di Dinas PUPR Banten.
Selain itu, lanjutnya, DPRD Banten juga meminta agar pemerintah daerah dapat memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp972.491.583 pada termin pembayaran berikutnya agar tidak menimbulkan kerugian daerah yang lebih besar.
“Temuan-temuan itu, menunjukkan perlunya penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak dan pengendalian pekerjaan di lapangan. Supaya kedepan tidak ada lagi temuan tersebut,” tambahnya.
Dia meminta kepada semua pihak terkait, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sampai pengawas lapangan agar melakukan pengawasan secara serius dan profesional guna mencegah adanya temuan atas pekerjaan proyek dilapanhan.
Baca Juga: Dekopinwil Banten Didorong Kembalikan Peran Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat
“Kami merekomendasikan untuk memitigasi berulangnya ketidaksesuaian spesifikasi di masa depan. Memerintahkan PPK, PPTK, dan pengawas lapangan untuk memperketat pengendalian kontrak di lapangan pada proyek jalan, gedung, serta pengadaan videotron di Dinas Kesehatan,” pungkasnya.
Selain kelebihan bayar, Banggar DPRD Banten juga menaruh perhatian terhadap penyusunan Harha Perkiraan Sendiri (HPS) dan penetapan kontrak proyek pembangunan.
Tujuannya, supaya bisa dilakukan lebih cermat khususnya pada paket perencanaan dan pengawasan pembangunan gedung di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Selanjutnya, kata dia, DPRD Banten menyarankan agar pengawasan terhadap penyaluran dan pengelolaan belanja hibah ditingkatkan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami juga meminta agar pengelolaan barang persediaan di rumah sakit daerah lebih diperketat. Kami memerintahkan Direktur RSUD Banten dan RSUD Malingping meningkatkan pengawasan pencatatan barang persediaan,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, terkait Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga masuk dalam catatan DPRD. Pada pos tersebut, Banggar meminta pemerintah daerah memastikan pengelolaan dana pendidikan tersebut berjalan sesuai aturan dan diawasi secara memadai.
Baca Juga: Anggota DPRD Minta Pemprov Banten Matangkan Regulasi Program Sekolah Swasta Gratis
“Mengenai Dana BOS, pantau pengelolaannya secara memadai dan perintahkan Kepala Satuan Pendidikan beserta Bendahara BOS untuk mematuhi ketentuan tata usaha kas,” ucapnya.
Terkait temuan aset secara berulang, pihaknya meminta agar Pemprov Banten bisa terus meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan aset berupa tanah, gedung, jalan, maupun aset tak berwujud, sertapemutakhiran data aset daerah melalui Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (Simbada) agar pengelolaannya lebih tertib dan akuntabel.
“Terkait ketidaktertiban aset, DPRD merekomendasikan peningkatan pengawasan pemanfaatan aset tanah, gedung, jalan, dan aset tak berwujud, serta memerintahkan Kepala Bidang Pengelolaan BMD untuk segera melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Simbada,” paparnya.
Menyikapi saran dan masukan tersebut, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil pembahasan tersebut. Kata dia, sinergi antara Pemprov Banten dan DPRD dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah dapat terus terjaga, termasuk dalam menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang disampaikan DPRD berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.
“Semoga ke depan prestasi ini dapat terus dipertahankan dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan seluruh masyarakat Banten yang maju, adil, merata, dan tidak korupsi,” imbuhnya. (adib)
