SATELITNEWS.COM, LEBAK–Pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Operasional Truk Pengangkut Material Galian C masih menuai sorotan. Pasalnya, kendaraan bermuatan pasir masih ditemukan melintas di sejumlah ruas jalan di luar waktu yang telah ditentukan, yakni pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terhadap efektivitas pengawasan di lapangan. Sebab, dalam aturan tersebut penegakan dilakukan secara bersama dengan melibatkan sejumlah unsur, termasuk kepolisian. Namun, aktivitas truk galian C masih terlihat melintas di jalur-jalur utama Kabupaten Lebak.
Salah satunya di kawasan Pos Polisi Mandala yang berada pada jalur strategis penghubung Rangkasbitung-Cileles maupun Rangkasbitung-Leuwidamar. Kendaraan pengangkut material pasir masih terlihat melintas di kawasan tersebut meski aturan pembatasan jam operasional telah diberlakukan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak beralasan salah satu kendala dalam penerapan aturan tersebut berada pada kewenangan penindakan. Dishub diklaim tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi berat maupun melakukan penilangan terhadap kendaraan yang melanggar.
Plt Kepala Dishub Lebak, Abdurazak mengatakan, penindakan kendaraan di jalan harus dilakukan bersama pihak Kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku. “Dishub tidak bisa menindak armada di jalan. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Dishub wajib didampingi Kepolisian dalam melakukan penindakan,” ujar Abdurazak saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/6/2026).
Ia menyebut, koordinasi dengan Polri dan Satpol PP telah dilakukan. Bahkan, pemerintah daerah tengah menyiapkan tim penegakan hukum (Gakkum) gabungan untuk memperkuat pelaksanaan Perbup tersebut. “Gakkum nanti melibatkan Dishub, kepolisian, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan unsur terkait lainnya. Kita bergerak bersama untuk menertibkan aturan ini,” katanya.
Baca Juga: Tindak Sopir Truk Galian C Membandel, Pemkab Lebak Bakal Gandeng Polisi
Abdurazak menegaskan, keterbatasan personel membuat Dishub tidak dapat bekerja sendiri. Menurutnya, keberhasilan Perbup sangat bergantung pada sinergi antarinstansi, termasuk pengawasan terhadap kendaraan yang melintas di jalan nasional maupun provinsi.
Sementara, Kepala Seksi Manajemen Rekayasa dan Pengawasan Lalu Lintas (Manrekwas) Dishub Lebak, Cepat Hunaepi mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada para sopir dan pengelola angkutan galian C. “Sebulan kita lakukan sosialisasi dan edukasi. Pemantauan juga terus dilakukan bersama kepolisian,” katanya.
Namun, ia mengakui pengawasan masih menghadapi kendala karena keterbatasan sumber daya dan banyaknya tugas yang harus ditangani. “Ini tidak bisa hanya satu dinas. Harus bersama-sama karena kewenangan masing-masing berbeda,” pungkasnya. (mulyana)
