SATELITNEWS.COM, LEBAK—Pemerintah Kabupaten Lebak berencana menggandeng aparat kepolisian untuk menertibkan truk pengangkut pasir atau galian C usai surat edaran (SE) Bupati Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya tak digubris oleh sopir.
“Nanti kita kalau memang (sopir truk) membandel nanti kita akan turun ke lapangan langsung malam bagaimana yang terbaik ya. Dishub (Dinas Perhubungan) saja sepertinya (sopir truk) kurang takut ya, harus melibatkan Polres,” kata Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, Senin (7/7/2025).
Surat Edaran (SE) Nomor B.500.11.10.1/4-BID.Kes/VI/2025 terkait pemberlakuan jam operasional bagi truk-truk angkutan galian C. Dalam isi surat yang dikeluarkan pada Rabu 18 Juni 2025 lalu itu disebutkan, bahwa truk pengangkut pasir dan tanah hanya diperbolehkan beroperasi dari mulai pukul 20.00 WIB malam hingga pukul 05.00 WIB pagi.
Namun pada kenyataannya di lapangan masih saja banyak truk yang mengangkut pasir basah melintas di jalan siang hari tanpa menghiraukan adanya surat edaran tersebut. Truk masih melintas di jalur salah satunya di Jalan Maulana Yusuf.
Tidak sedikit warga yang mengeluhkan aktivitas truk tersebut. Bahkan Wakil Bupati Amir Hamzah pun geram dan akan turun langsung untuk menindak para sopir yang membandel dengan meminta bantuan pihak Polres Lebak. Amir menuturkan, untuk mengantisipasi bertambahnya korban kecelakaan akibat lalu lintas truk, dirinya akan segera mendorong surat edaran itu untuk menjadi Peraturan Bupati (Perbup). “Kita kan instruksi sudah cukup sudah disampaikan para pengusaha pasir, nanti kita koordinasi dengan Pak Bupati secepatnya,” tegas Amir.
Dikonfirmasi melalui telepon selulernya soal rencana Pemkab Lebak bakal melibatkan polisi untuk menindak para sopir truk memandel, Kasat Lantas Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muhammad Hafizh mengaku menunggu surat bantuan tersebut. Kata Hafizh, kepolisian tidak bisa menindak lantaran kewenangan itu berada di lembaga penegak peraturan daerah atau Dishub Lebak. “Kita juga menunggu itu (surat usulan bantuan), selama ini kita dituntut masyarakat soal itu (penindakan),” kata Hafizh.
Baca Juga: Urus Perpanjangan SIM Cukup Lewat Ponsel
Walaupun nanti surat tersebut benar adanya, kata Hafizh kepolisian hanya akan melakukan pendampingan sebab yang berhak menindak itu Satpol PP dan Dishub. “Kita juga sebatas pendampingan walaupun nanti surat itu benar-benar itu ada. Karena yang berhak menindak itu adalah penegak perda atau Dishub setempat. Intinya kita support,” tandasnya. (mulyana)
