SATELITNEWS.COM, LEBAK–Pengadaan Pupuk Hayati Cair (PHC) di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Lebak menjadi sorotan setelah nilai anggarannya mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Dari pagu sekitar Rp1,7 miliar pada tahun anggaran 2025, pengadaan serupa pada 2026 tercatat mencapai hampir Rp 5 miliar.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Inaproc, paket Belanja Pupuk Hayati Cair (PHC) tahun anggaran 2026 memiliki pagu sebesar Rp4.999.875.000. Pengadaan tersebut mencakup sebanyak 66.665 botol pupuk ukuran satu liter. Dalam data tersebut, paket pengadaan tercatat akan dilaksanakan oleh PT Otodidac Lalu Mandiri.
Kenaikan nilai anggaran tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari sejumlah kalangan. Pasalnya, pengadaan dengan jenis barang yang sama pada tahun sebelumnya memiliki nilai yang jauh lebih rendah. Pada tahun 2025, pengadaan PHC tercatat memiliki pagu sekitar Rp1,7 miliar dengan jumlah pengadaan sekitar 20 ribu botol. Sementara pada tahun 2026, nilai pengadaan meningkat hingga hampir Rp5 miliar dengan jumlah sekitar 66.665 ribu botol.
Ketua Koalisi Masyarakat Peduli Anti Korupsi (KOMPAK) Kabupaten Lebak, Nurul Huda, menilai adanya peningkatan anggaran tersebut perlu mendapat perhatian dan kajian lebih lanjut agar penggunaan anggaran daerah tetap sesuai kebutuhan. “Ini khawatir ada potensi dugaan mark up anggaran, dengan pengadaan yang sama, kuantitas tidak berbeda jauh, tapi nominal anggaran cukup besar,”ujar Nurul kepada SatelitNews.Com, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, setiap program pemerintah yang menggunakan anggaran publik harus mengedepankan transparansi. Masyarakat perlu mengetahui rincian penggunaan anggaran, sasaran penerima manfaat, serta dampak program terhadap masyarakat. Ia menyebut, anggaran pengadaan PHC yang mencapai hampir Rp5 miliar harus benar-benar memberikan manfaat bagi petani dan mendukung peningkatan produksi pertanian, bukan hanya sebatas penyerapan anggaran.
“Jangan sampai program yang tujuannya membantu petani justru menimbulkan pertanyaan karena lemahnya keterbukaan informasi maupun pengawasan,” katanya. KOMPAK juga meminta Dinas Pertanian Kabupaten Lebak membuka informasi terkait proses pengadaan, mulai dari perencanaan, spesifikasi barang, target penerima, hingga distribusi pupuk kepada kelompok tani.
Baca Juga: Pengadaan Pupuk Cair Dinas Pertanian Lebak Capai Rp 4,9 Miliar
Selain itu, lembaga pengawasan seperti DPRD dan Inspektorat Daerah diminta ikut memastikan program tersebut berjalan sesuai aturan serta tepat sasaran. Hingga berita ini ditulis, Dinas Pertanian Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan terhadap kenaikan nilai pengadaan Pupuk Hayati Cair tersebut.(mulyana)
