SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Warga Perumahan Ayodya yang tergabung dalam RW 08, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang mengadukan dugaan pemutusan aliran air bersih oleh manajemen perumahan kepada DPRD Kota Tangerang. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kota Tangerang, Jumat (12/6/2026), warga menyampaikan kekecewaan atas tindakan manajemen yang dinilai merugikan penghuni.
Ketua RW 08 Haridoyo mengatakan, persoalan pemutusan jaringan air bersih bukanlah masalah baru. Menurut dia, praktik tersebut telah terjadi berulang kali sejak warga mulai menempati kawasan perumahan pada 2020.
“Ini sudah terjadi lama dan berulang-ulang sejak 2020. Kenapa baru mencuat sekarang? Karena warga baru mulai terbuka setelah lembaga RT dan RW resmi terbentuk sekitar Mei 2025. Setelah ada forum RT/RW, warga mulai mengetahui berbagai persoalan yang selama ini tidak terungkap,” ujar Haridoyo usai RDP.
Ia menjelaskan, selama beberapa tahun terakhir warga menjalankan kewajiban pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, setelah komunikasi antarwarga semakin intensif, muncul berbagai keluhan terkait tarif air dan pengelolaan lingkungan.
Menurut Haridoyo, sejumlah warga mengaku dikenakan biaya air dengan nominal yang berbeda-beda. Bahkan, ada warga yang harus membayar hingga jutaan rupiah. Penetapan tarif tersebut, kata dia, dilakukan tanpa melalui musyawarah dengan penghuni.
“Setelah warga saling berkomunikasi, baru diketahui ada yang membayar lebih mahal, bahkan sampai Rp 3 juta. Penetapan tarif dilakukan sepihak tanpa melibatkan warga,” katanya. Selain itu, warga juga mempertanyakan komponen Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang selama ini dipungut oleh manajemen perumahan. Haridoyo menilai terdapat ketidakjelasan terkait pengenaan pajak dalam tagihan IPL tersebut.
“Warga mempertanyakan dasar pengenaan PPN pada IPL. Tadi kami juga meminta penjelasan dalam rapat dan berharap persoalan ini bisa dibuka secara transparan,” ujarnya. Di tengah sengketa tersebut, Haridoyo mengaku mengetahui adanya pembentukan perkumpulan warga lain yang mendapatkan dukungan dari manajemen perumahan. Meski demikian, ia menyatakan tidak mempermasalahkan keberadaan organisasi tersebut.
“Kalau ada warga yang membentuk perkumpulan, itu hak setiap warga negara. Kami hanya berharap semua persoalan yang ada dapat diselesaikan secara terbuka,” katanya. Warga berharap DPRD dapat memfasilitasi penyelesaian konflik antara penghuni dan manajemen sehingga tidak ada lagi tindakan pemutusan air bersih yang dinilai merugikan masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, mengatakan pihaknya telah dua kali menggelar RDP terkait persoalan yang terjadi di Perumahan Ayodya. Namun, hingga kini pihak manajemen belum memenuhi undangan DPRD. “Sudah dua kali kami mengundang manajemen Ayodya, tetapi belum hadir. Padahal kehadiran mereka penting agar persoalan ini dapat dibahas secara menyeluruh,” kata Junadi.
Menurut dia, sumber air bersih yang digunakan warga berasal dari PDAM Tirta Benteng. Namun, pengelolaan jaringan dan infrastruktur distribusi di dalam kawasan perumahan berada di bawah kendali manajemen perumahan. Kondisi tersebut membuat warga bergantung pada pengelola kawasan dalam memperoleh layanan air bersih.
Dalam RDP, Komisi I DPRD telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, mulai dari perwakilan warga, PDAM Tirta Benteng, Dinas Perumahan dan Permukiman, pemerintah kecamatan, hingga biro hukum. “Dari hasil pembahasan, masih terdapat ketergantungan warga terhadap manajemen dalam pengelolaan fasilitas perumahan. Karena itu, ketika muncul persoalan dan warga merasa dirugikan, mereka menyampaikan pengaduan kepada DPRD,” ujar Junadi.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Agus Al Anshory menambahkan, konflik bermula dari ketidakpuasan warga terhadap pengelolaan IPL. Menurut dia, warga meminta penjelasan terkait komponen pajak yang tercantum dalam tagihan, tetapi tidak memperoleh dokumen pendukung yang diminta. “Warga meminta faktur pajak kepada pengembang, tetapi tidak diberikan. Dari situ muncul kekecewaan karena warga merasa tidak mendapatkan keterbukaan informasi,” kata Agus.
Baca Juga: DPRD Lebak Bakal Panggil Dinsos Imbas Dugaan Pemerasan Oknum ASN Terhadap Warga
Kondisi tersebut kemudian berkembang menjadi penolakan sebagian warga untuk membayar IPL. Menurut Agus, langkah itu kemudian direspons manajemen dengan penghentian layanan air bersih kepada sejumlah penghuni. Agus menjelaskan, sejak 2020 pihak pengembang bekerja sama dengan PDAM Tirta Benteng untuk penyediaan air bersih karena tidak memiliki fasilitas pengolahan air sendiri. Kerja sama tersebut, kata dia, memiliki dasar hukum yang jelas.
Meski demikian, DPRD akan terus mendalami berbagai aspek yang menjadi keluhan warga, termasuk terkait pengelolaan fasilitas lingkungan dan perizinan yang dimiliki pengelola kawasan. “Kami akan menjadwalkan RDP berikutnya. Jika manajemen hadir, seluruh persoalan akan kami pertanyakan secara langsung. Namun, apabila kembali tidak hadir, DPRD akan mempertimbangkan untuk melakukan inspeksi mendadak ke lokasi,” ujar Agus.
Hingga RDP berakhir, pihak manajemen Perumahan Ayodya belum memberikan keterangan karena tidak menghadiri undangan DPRD Kota Tangerang. DPRD berencana kembali memanggil manajemen untuk memperoleh penjelasan terkait berbagai keluhan yang disampaikan warga. (ari)
