SATELITNEWS.COM, LEBAK–Komisi III DPRD Kabupaten Lebak akan memanggil Dinas Sosial (Dinsos) untuk rapat dengar pendapat (RDP) menyusul dugaan pemerasan yang dilakukan oknum ASN terhadap warga yang melakukan pemindahan Desil di Kecamatan Malingping. Pemanggilan akan dilakukan pada Selasa (10/3/2026) esok.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, mengatakan pihaknya akan menggelar RDP untuk meminta penjelasan terkait persoalan yang ramai diperbincangkan masyarakat itu. “Komisi III akan menggelar RDP pada Selasa (10/3/2026). Kita akan memanggil Dinsos dan pihak terkait untuk meminta penjelasan,” kata Junaedi, Senin (9/3/2026).
Junaedi belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh atas dugaan kasus tersebut. Namun demikian, Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, DPRD perlu memperoleh informasi secara utuh agar persoalan tersebut dapat ditangani secara jelas dan transparan.
Usai viral dan ramai jadi perbincangan publik, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria, mengingatkan seluruh pegawai di lingkungan Dinsos agar tidak melakukan pungutan liar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Peringatan itu disampaikan menyusul viralnya video yang memperlihatkan seorang oknum pegawai Dinsos berinisial SN diduga meminta uang sebesar Rp400 ribu kepada warga saat membantu pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Pengurusan SKTM tersebut diketahui berkaitan dengan pembaruan data desil dari Desil 6 ke Desil 5 sebagai salah satu persyaratan pembuatan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). “Kami mengingatkan seluruh pegawai agar tidak melakukan pungli dalam bentuk apa pun. Pelayanan sosial harus bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungli,” ujar Lela.
Ia menegaskan, seluruh aparatur harus menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku serta mengedepankan integritas dalam melayani masyarakat. “Pelayanan di Dinsos gratis sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Intinya tidak ada bayar-membayar, apalagi sampai ada negosiasi harga,” katanya.
Baca Juga: Massa Desak Juwita Mundur dari Ketua DPRD Lebak
Lela juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya oknum pegawai yang meminta imbalan saat memberikan pelayanan sosial. “Bagi siapa pun yang merasa dirugikan, silakan laporkan ke Dinsos. Bisa melalui media sosial seperti Instagram dan TikTok, atau datang langsung ke kantor,” ujarnya. Selain itu, Dinsos Lebak juga mengajak masyarakat turut mengawasi jalannya pelayanan sosial agar tetap berjalan sesuai ketentuan.(mulyana)























