SATELITNEWS.COM, TANGERANG— Komisi I DPRD Kota Tangerang merekomendasikan penghentian sementara operasional karaoke dan penjualan minuman beralkohol di Hotel Aston, Kecamatan Jatiuwung. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat atau RDP terkait polemik perizinan Hotel Aston di Gedung DPRD Kota Tangerang, Selasa (19/5/2026).
DPRD menilai terdapat persoalan administratif menyusul perubahan nama Hotel Istana Nelayan menjadi Aston yang belum diikuti penyesuaian izin fasilitas usaha.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, mengatakan RDP dihadiri sejumlah dinas terkait, mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pariwisata, Dinas Indagkop dan UMKM, Dinas Perhubungan, Satpol PP, pihak kecamatan, kelurahan, hingga manajemen hotel.
Menurut Junadi, dalam rapat tersebut pihak manajemen menyampaikan bahwa izin perubahan nama hotel dari Istana Nelayan menjadi Aston telah terbit, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, fasilitas karaoke dan restoran disebut tidak masuk dalam fasilitas Hotel Aston.
“Di situ muncul perbedaan. Karaoke yang menjual alkohol itu seharusnya menjadi fasilitas hotel. Karena izinnya belum diubah menjadi fasilitas Hotel Aston, maka tadi disampaikan oleh Dinas Indagkop bahwa operasionalnya seharusnya diberhentikan sementara,” kata Junadi usai RDP.
Ia menjelaskan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 yang mengatur bahwa aktivitas hiburan dan penjualan minuman beralkohol harus menjadi bagian dari fasilitas hotel. Karena itu, operasional karaoke dinilai belum sesuai ketentuan.
Junadi menuturkan, DPRD merekomendasikan agar pihak manajemen segera melakukan perubahan izin usaha. Selain itu, dinas terkait diminta turun langsung melakukan peninjauan lapangan. “Kalau memang belum sesuai aturan, sementara harus dihentikan dulu sambil proses izin berjalan,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah lebih aktif memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar tidak terjadi persoalan serupa di kemudian hari. “Jangan sampai pelaku usaha berdalih tidak tahu aturan. Karena kalau hotelnya berubah menjadi Aston, tetapi restoran dan karaokenya tidak masuk fasilitas hotel, itu jelas menyalahi perda,” kata dia.
Sementara, Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti hasil RDP tersebut. Menurut Hendra, berdasarkan keterangan Dinas Pariwisata dan Dinas Indagkop, aktivitas hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol di lokasi itu tidak diperbolehkan apabila belum sesuai izin. “Kita akan monitoring dulu. Kita lihat apakah kegiatan itu masih berjalan atau tidak, termasuk peredaran minuman kerasnya,” kata Hendra.
Ia mengatakan, jika dalam pengawasan ditemukan masih ada penjualan minuman beralkohol, Satpol PP akan melakukan pengamanan barang. Sedangkan terkait kemungkinan penyegelan fasilitas karaoke, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pimpinan Satpol PP dan melihat hasil peninjauan lapangan. “Kalau memang masih ada pelanggaran, tentu akan kita tindaklanjuti,” ujarnya. (ari)