SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Tangerang Utara (HMTU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (18/5).
Mereka mendesak DPRD merampungkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) terkait operasional truk tambang yang merupakan peralihan dari Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Boydwi menegaskan HMTU mendesak ketegasan dari eksekutif maupun legislatif untuk merampungkan proses pembuatan perda tersebut.
Pengaturan operasional truk tambang diperlukan karena truk masih kerap melanggar aturan, merusak infrastruktur jalan dan mengancam keselamatan warga di wilayah Tangerang Utara, khususnya di Kecamatan Kosambi dan Teluknaga.
“Kami mengingatkan bahwa masyarakat sudah terlalu lama dipertontonkan rapat dan komitmen yang berulang, sementara di lapangan pelanggaran masih terus terjadi. Keselamatan masyarakat tidak bisa dinegosiasikan,” ujar Boydwi saat melakukan aksi di depan gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (18/5).
HMTU meminta, agar Pemerintah Kabupaten Tangerang segera merealisasi hasil musyawarah operasi gabungan. Selain itu, mereka secara khusus menagih janji politik DPRD Kabupaten Tangerang untuk meningkatkan status Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki payung hukum dan sanksi yang lebih kuat.
Baca Juga: Megawati Kritisi Makna Merdeka, Sentil Hukum, Tambang hingga BPJS
“Kami datang kesini menagih janji, yang sebelumnya dijanjikan dimana Perbup No 12 Tahun 2022 akan dibuatkan Perda, ” katanya.
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Demokrat, Yaya Amsori, yang juga merupakan inisiator regulasi ini, menyatakan bahwa pihak legislatif tidak tinggal diam. Ia memastikan proses administrasi peningkatan status hukum tersebut terus berjalan.
Yaya menambahkan, regulasi baru ini nantinya akan memuat sanksi yang jauh lebih keras agar tidak ada lagi uang APBD yang habis hanya untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat truk tambang.
“Per hari ini, alhamdulillah Naskah Akademik (NA) dan draf Raperda sudah selesai. Segera akan kami bahas. Kami dari DPRD juga sangat prihatin dan ingin segera mengesahkan Perda ini untuk kemaslahatan masyarakat, bukan untuk kepentingan pebisnis atau bos-bos tambang,” tegas Yaya.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Nasdem, Chris Indra Wijaya, menyatakan bahwa target pengesahan Perda ini wajib rampung pada tahun 2026. Chris juga meminta masyarakat dan mahasiswa untuk terus mengawal ketat proses pembahasan ini di DPRD agar regulasi yang dilahirkan benar-benar tajam dan memberikan efek jera melalui undang-undang lalu lintas yang berlaku.
“Di tahun 2025 lalu, kita sudah putuskan Perbup 12 menjadi Perda prioritas untuk tahun 2026. Hari ini faktanya NA dan drafnya sudah selesai. Ini adalah PR bersama, termasuk wilayah perbatasan seperti Bogor karena Tangerang ini daerah lintasan,” kata Chris. (alfian)
Baca Juga: Rekomendasi DPRD Kabupaten Tangerang: Tagih Piutang Pajak hingga Tambah Ruang Kelas
























