SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Eksekusi pengosongan Barang Milik Negara (BMN) Blok 15 eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, berakhir ricuh, Kamis (18/6). Massa yang menolak pengosongan terlibat aksi pelemparan terhadap petugas hingga aparat melakukan pengendalian massa di lokasi.
Sebanyak 119 orang diamankan ke Mapolda Metro Jaya setelah situasi memanas. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengendalikan keadaan sekaligus mendalami pihak-pihak yang terlibat.
“Petugas mengamankan 119 orang ke Mapolda Metro Jaya,” kata Budi.
Ia menyebut kepolisian masih mendalami identitas serta peran pihak-pihak yang diamankan, termasuk dugaan adanya aktor penggerak massa. “Jadi mereka adalah massa yang dimobilisasi untuk mencoba menghalang-halangi dalam proses penyitaan aset di lokasi ini,” kata Budi.
Budi menegaskan, massa tersebut bukan merupakan karyawan Hotel Sultan. “Jadi kami jelaskan, orang yang menghuni itu adalah orang yang dikondisikan untuk tetap menginap dari beberapa hari yang lalu,” imbuhnya.
Kericuhan pecah saat massa melempari petugas dengan batu dan benda keras dari area eks Hotel Sultan, sehingga aparat menurunkan water cannon untuk mengendalikan situasi.
Baca Juga: Personel TNI Dikerahkan Bersihkan Sampah di Kota Tangerang Selatan
Polisi menyebut 31 orang mengalami luka, terdiri dari 28 personel Polri, satu anggota TNI, dan dua warga sipil. Seluruh korban mendapat penanganan medis di lokasi.
Eksekusi pada Kamis (18/6) merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst serta Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst atas tanah dan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan HPL Nomor 4/Gelora, aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK.
Aparat mengerahkan 3.161 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, TNI AD, Satpol PP, Damkar, Pamdal GBK, hingga tim medis Dinas Kesehatan untuk mengamankan proses eksekusi.
Proses eksekusi diawali pembacaan penetapan oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, disusul imbauan aparat agar massa meninggalkan lokasi secara tertib serta membuka ruang komunikasi dengan perwakilan kelompok di lapangan.
Namun situasi berubah ketika aksi pelemparan terjadi. Aparat kemudian membatasi pergerakan massa agar proses pengosongan tetap berjalan.
Budi menegaskan upaya menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan mencederai kepastian hukum.
Baca Juga: UU TNI Digugat Lagi, TNI Tegaskan Posisi
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan, lahan eks Hotel Sultan ini merupakan aset negara yang dibebaskan oleh pemerintah pada 1959 dalam rangka Asian Games ke-IV.
“Selama 50 tahun aset ini digunakan oleh PT Indobuildco dengan banyak kejanggalan dalam prosesnya. Jadi bisa dikatakan bahwa Indobuildco itu sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini,” ujar dia.
Di sisi lain, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menegaskan tidak pernah terjadi transaksi jual beli lahan eks Hotel Sultan dengan PT Indobuildco.
Kuasa hukum PPKGBK, Chandra M. Hamzah, menjelaskan bahwa lahan tersebut dibebaskan pemerintah pada 1958–1962 untuk kepentingan Asian Games IV, kemudian hanya diberikan izin penggunaan kepada PT Indobuildco tanpa pengalihan hak kepemilikan.
“Tidak ada jual beli, tidak ada pelepasan hak atas tanah, tidak ada warisan, tidak ada hibah, tidak ada pengalihan hak dari Pemerintah Negara Republik Indonesia kepada Indobuildco. Tidak ada sama sekali, hanya izin menggunakan tanah selama 30 tahun,” ujar Chandra.
Ia menyebut Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco berakhir pada 2023. Setelah melalui proses hukum yang panjang, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK mengambil alih pengelolaan lahan tersebut.
PPKGBK menambahkan, pengelolaan selanjutnya akan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang pemanfaatan Barang Milik Negara.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan pemerintah tidak ingin para pekerja eks Hotel Sultan terdampak secara negatif dalam proses pengambilalihan aset.
Baca Juga: Puspom Selidiki Mobil TNI Terobos Jalur TransJakarta
“Intinya kami tidak ingin mereka menjadi pihak yang dikorbankan. Kami ingin memanusiakan mereka, nanti kami data, kami ajak komunikasi, dan kami libatkan untuk melanjutkan aktivitas di GBK,” kata Juri.
Ia menambahkan Kementerian Sekretariat Negara telah meminta PPKGBK melakukan pendataan serta membuka posko dan saluran komunikasi bagi para pekerja. “Jangan khawatir, kami buka komunikasi seluas-luasnya, kami buka posko dan saluran agar mereka bisa berkomunikasi langsung dengan PPKGBK,” ujarnya.
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan hasil pendataan akan diverifikasi dengan data ketenagakerjaan yang ada serta disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi. (rmg/xan)
