Kamis, 18 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 18 Jun 2026 15:57 WIB
Rubrik Nasional
Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan

Petugas kepolisian menyemprotkan water canon ke massa yang menolak proses eksekusi pengosongan lahan kawasan eks Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta, Kamis (18/6/2026). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Eksekusi pengosongan Barang Milik Negara (BMN) Blok 15 eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, berakhir ricuh, Kamis (18/6). Massa yang menolak pengosongan terlibat aksi pelemparan terhadap petugas hingga aparat melakukan pengendalian massa di lokasi.

Sebanyak 119 orang diamankan ke Mapolda Metro Jaya setelah situasi memanas. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengendalikan keadaan sekaligus mendalami pihak-pihak yang terlibat.

“Petugas mengamankan 119 orang ke Mapolda Metro Jaya,” kata Budi.

Ia menyebut kepolisian masih mendalami identitas serta peran pihak-pihak yang diamankan, termasuk dugaan adanya aktor penggerak massa. “Jadi mereka adalah massa yang dimobilisasi untuk mencoba menghalang-halangi dalam proses penyitaan aset di lokasi ini,” kata Budi.

Budi menegaskan, massa tersebut bukan merupakan karyawan Hotel Sultan. “Jadi kami jelaskan, orang yang menghuni itu adalah orang yang dikondisikan untuk tetap menginap dari beberapa hari yang lalu,” imbuhnya.

Kericuhan pecah saat massa melempari petugas dengan batu dan benda keras dari area eks Hotel Sultan, sehingga aparat menurunkan water cannon untuk mengendalikan situasi.

Baca Juga: Personel TNI Dikerahkan Bersihkan Sampah di Kota Tangerang Selatan

Polisi menyebut 31 orang mengalami luka, terdiri dari 28 personel Polri, satu anggota TNI, dan dua warga sipil. Seluruh korban mendapat penanganan medis di lokasi.

Eksekusi pada Kamis (18/6) merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst serta Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst atas tanah dan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan HPL Nomor 4/Gelora, aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK.

BeritaTerbaru

Kenaikan Obat Komersial Dibatasi 20 Persen

Kenaikan Obat Komersial Dibatasi 20 Persen

Minggu, 14 Jun 2026 19:06 WIB
Stok Beras 5,3 Juta Ton, Harga Pangan Bergerak Beragam

Stok Beras 5,3 Juta Ton, Harga Pangan Bergerak Beragam

Minggu, 14 Jun 2026 19:03 WIB
Libur Sekolah, Pemerintah Disarankan Setop Sementara MBG

Masa Libur Sekolah Pemerintah Disarankan Setop Sementara MBG

Minggu, 14 Jun 2026 13:17 WIB
IMG_20260613_181312

Kejagung Periksa Sony Sonjaya Terkait Permohonan JC Pekan Depan

Sabtu, 13 Jun 2026 18:17 WIB

Aparat mengerahkan 3.161 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, TNI AD, Satpol PP, Damkar, Pamdal GBK, hingga tim medis Dinas Kesehatan untuk mengamankan proses eksekusi.

Proses eksekusi diawali pembacaan penetapan oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, disusul imbauan aparat agar massa meninggalkan lokasi secara tertib serta membuka ruang komunikasi dengan perwakilan kelompok di lapangan.

Namun situasi berubah ketika aksi pelemparan terjadi. Aparat kemudian membatasi pergerakan massa agar proses pengosongan tetap berjalan.

Budi menegaskan upaya menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan mencederai kepastian hukum.

Baca Juga: UU TNI Digugat Lagi, TNI Tegaskan Posisi

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan, lahan eks Hotel Sultan ini merupakan aset negara yang dibebaskan oleh pemerintah pada 1959 dalam rangka Asian Games ke-IV.

“Selama 50 tahun aset ini digunakan oleh PT Indobuildco dengan banyak kejanggalan dalam prosesnya. Jadi bisa dikatakan bahwa Indobuildco itu sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini,” ujar dia.

Di sisi lain, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menegaskan tidak pernah terjadi transaksi jual beli lahan eks Hotel Sultan dengan PT Indobuildco.
Kuasa hukum PPKGBK, Chandra M. Hamzah, menjelaskan bahwa lahan tersebut dibebaskan pemerintah pada 1958–1962 untuk kepentingan Asian Games IV, kemudian hanya diberikan izin penggunaan kepada PT Indobuildco tanpa pengalihan hak kepemilikan.

“Tidak ada jual beli, tidak ada pelepasan hak atas tanah, tidak ada warisan, tidak ada hibah, tidak ada pengalihan hak dari Pemerintah Negara Republik Indonesia kepada Indobuildco. Tidak ada sama sekali, hanya izin menggunakan tanah selama 30 tahun,” ujar Chandra.

Ia menyebut Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco berakhir pada 2023. Setelah melalui proses hukum yang panjang, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK mengambil alih pengelolaan lahan tersebut.

PPKGBK menambahkan, pengelolaan selanjutnya akan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang pemanfaatan Barang Milik Negara.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan pemerintah tidak ingin para pekerja eks Hotel Sultan terdampak secara negatif dalam proses pengambilalihan aset.

Baca Juga: Puspom Selidiki Mobil TNI Terobos Jalur TransJakarta

“Intinya kami tidak ingin mereka menjadi pihak yang dikorbankan. Kami ingin memanusiakan mereka, nanti kami data, kami ajak komunikasi, dan kami libatkan untuk melanjutkan aktivitas di GBK,” kata Juri.

Ia menambahkan Kementerian Sekretariat Negara telah meminta PPKGBK melakukan pendataan serta membuka posko dan saluran komunikasi bagi para pekerja. “Jangan khawatir, kami buka komunikasi seluas-luasnya, kami buka posko dan saluran agar mereka bisa berkomunikasi langsung dengan PPKGBK,” ujarnya.

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan hasil pendataan akan diverifikasi dengan data ketenagakerjaan yang ada serta disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi. (rmg/xan)

Tags: barang milik negaraeksekusiHotel Sultanricuhtni
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

IMG_20260613_153441
Nasional

Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, Bupati Batang Siap Tempuh Kebijakan Agresif

Sabtu, 13 Jun 2026 15:40 WIB
Harga Tidak Naik, Warga Kota Tangerang Diminta Tak Terprovokasi Soal BBM
Nasional

Pertamina Pastikan Stok Pertalite Aman dan Distribusi Berjalan Normal

Sabtu, 13 Jun 2026 11:59 WIB
3 SPPG di Lebak Ditangguhkan, 4 Lainnya Kurang Dana
Nasional

BGN Hentikan Sementara Pembangunan Dapur MBG

Sabtu, 13 Jun 2026 09:39 WIB
Akibat Jual Beli 6.877 titik SPPG, MBG Boros Rp1 T/ Bulan
Nasional

Akibat Jual Beli 6.877 titik SPPG, MBG Boros Rp1 T/ Bulan

Kamis, 11 Jun 2026 17:04 WIB
Prabowo Kunci BBM Subsidi, Harga BBM dan LPG Subsidi Tetap
Nasional

Prabowo Kunci BBM Subsidi, Harga BBM dan LPG Subsidi Tetap

Rabu, 10 Jun 2026 18:05 WIB
4 Anggota BAIS Divonis 1,5-3 Tahun, 2 Dipecat
Nasional

4 Anggota BAIS Divonis 1,5-3 Tahun, 2 Dipecat

Rabu, 10 Jun 2026 18:01 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

AMBIL RAPOR – Seorang ayah Lulu Jamaludin (kiri), sedang berbincang dengan guru anaknya sesaat setelah menerima rapor anaknya di sekolah. (ISTIMEWA)

Gemar Dinilai Strategis Dalam Memperkuat Pengasuhan Dan Pendidikan Anak

Kamis, 18 Jun 2026 14:34 WIB
Tinjau Situ Bulakan, Maryono Ajak Warga Tak Buang Sampah Sembarangan

Tinjau Situ Bulakan, Maryono Ajak Warga Tak Buang Sampah Sembarangan

Kamis, 18 Jun 2026 16:31 WIB
Kabupaten Tangerang Juarai Arena Menembak Popda XII Banten

Kabupaten Tangerang Juarai Arena Menembak Popda XII Banten

Selasa, 16 Jun 2026 20:28 WIB
Meksiko vs Korea Selatan, Berburu Tiket Knockout

Meksiko vs Korea Selatan, Berburu Tiket Knockout

Kamis, 18 Jun 2026 15:52 WIB
Anggota DPR RI Wahidin Halim Janji Kawal Kasus SIP Pamulang

Anggota DPR RI Wahidin Halim Janji Kawal Kasus SIP Pamulang

Rabu, 17 Jun 2026 15:44 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.