SATELITNEWS.COM, JAKARTA—TNI menyatakan menghormati langkah hukum koalisi masyarakat sipil yang kembali menggugat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI—yang telah direvisi melalui UU No. 3 Tahun 2025—ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“TNI menghormati langkah hukum melalui Mahkamah Konstitusi,” ujar Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah, Rabu (5/11).
“Namun, pasal-pasal yang mereka persoalkan justru merupakan fondasi penting agar TNI dapat menjalankan tugas-tugas pertahanan secara profesional dan terkendali di bawah otoritas sipil yang sah,” lanjutnya.
Dia menilai gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 menunjukkan ketidakpahaman para penggugat terhadap isi dan substansi aturan tersebut.
Freddy meyakini bahwa TNI selalu berada dalam koridor konstitusi karena setiap langkah dan kebijakan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) pun diatur secara rinci untuk memastikan keterlibatan TNI hanya didasarkan pada kepentingan nasional, bukan kepentingan politik atau kelompok tertentu.
Freddy menambahkan TNI tidak ingin polemik tersebut mengaburkan fokus pertahanan nasional. “TNI akan tetap fokus pada tugas pokoknya menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa, tanpa terpengaruh oleh dinamika yang justru dapat melemahkan fondasi pertahanan nasional,” jelas dia.
Sementara itu, koalisi masyarakat sipil menilai sejumlah ketentuan dalam revisi UU TNI berpotensi menyimpang dari prinsip reformasi sektor keamanan. Permohonan uji materiil bernomor 197/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Imparsial, YLBHI, KontraS, AJI Indonesia, LBH APIK Jakarta, serta tiga warga negara: Ikhsan Yosarie, Mochamad Adli Wafi, dan Muhammad Kevin Setio Haryanto.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Selasa (4/11/2025), pemohon mempersoalkan perluasan OMSP, termasuk dukungan kepada pemerintah daerah dan penanggulangan ancaman siber.
Mereka berpendapat pengaturan itu membuka celah intervensi militer dalam urusan sipil, seperti penanganan pemogokan dan konflik sosial, yang selama ini menjadi ranah hukum sipil dan pemerintah daerah.
“Ini penting diuji karena ada potensi masuk ke urusan otonomi daerah dan kebebasan berekspresi,” ujar perwakilan YLBHI, Fadhil Alfathan, usai sidang.
Koalisi juga menentang ketentuan yang memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil—antara lain di Sekretariat Presiden, Kejaksaan, dan BNN—serta penambahan usia pensiun perwira tinggi.
Mereka menilai kebijakan itu berisiko menghidupkan kembali dwifungsi militer, memengaruhi independensi lembaga penegak hukum, dan menciptakan ketimpangan karier internal, sehingga dianggap bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam UUD 1945.
UU TNI yang baru saja direvisi pada 20 Maret 2025 ini sempat ramai digugat ke MK sekitar bulan April 2025. Dalam perjalanannya, total ada 11 gugatan UU TNI yang sempat disidangkan di hadapan majelis hakim konstitusi.
Dalam gugatan yang lama, para pemohon dinilai tidak dapat menguraikan dengan jelas persoalan pertautan antara potensi kerugian dengan adanya dugaan persoalan konstitusionalitas dalam proses pembentukan UU TNI terbaru tersebut. (rmg/san)