SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Sebuah video yang memperlihatkan dua mobil dinas TNI melintas di jalur khusus TransJakarta Koridor 13, Jakarta Selatan, pada Rabu (24/9/2025) pagi, viral di media sosial. Polisi Militer TNI (Puspom) langsung menelusuri kasus tersebut. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran di jalur busway.
Rekaman yang pertama kali diunggah akun Instagram @jakartaselatan24jam memperlihatkan dua mobil dinas berwarna hitam dengan strobo menyala melaju di jalan layang TransJakarta.
“Dua kendaraan berpelat dinas terekam kamera warga saat melintas Jalur Koridor 13 yang diperuntukkan untuk TransJakarta,” tulis akun tersebut.
Kapuspen TNI Brigjen (Mar) Fredy Ardianzah menyatakan bahwa Puspom TNI sudah mengumpulkan data terkait kejadian tersebut. “Kendaraan dinas TNI yang melintas di jalur khusus bus TransJakarta merupakan pelanggaran lalu lintas dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Fredy, Kamis (25/9).
Ia menegaskan komitmen TNI menegakkan disiplin. “Setiap prajurit wajib taat hukum serta menjadi teladan bagi masyarakat. TNI akan selalu menegakkan aturan hukum, termasuk dalam hal berlalu lintas,” ujarnya.
Sikap serupa datang dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Ia menilai penggunaan jalur khusus oleh kendaraan pribadi maupun dinas merupakan tindakan yang merusak tata tertib lalu lintas.
“Saya berdoa mudah-mudahan yang menggunakan pelat merah itu ketahuan,” ujarnya di Balai Kota Jakarta.
Menurut Pramono, jalur busway tidak boleh diperlakukan seolah ruang bebas bagi kendaraan berstrobe atau berpelat khusus. “Enggak boleh sekarang ini orang semena-mena menggunakan sirene atau masuk jalur busway,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa di era digital, setiap pelanggaran mudah terekspos publik. “Ini pasti di-bully lah oleh publik. Eranya sudah era digital, orang sangat gampang mengetahui,” tambahnya.
Jalur khusus TransJakarta dibangun untuk mempercepat waktu tempuh angkutan umum di tengah kemacetan ibu kota. Aturan penggunaannya sudah jelas: hanya bus TransJakarta yang berhak melintas. Pengecualian diberikan untuk kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan polisi dalam kondisi mendesak.
Meski demikian, kasus penyalahgunaan jalur busway masih kerap terjadi. Data Dinas Perhubungan DKI mencatat, sepanjang 2024 terdapat lebih dari 7.000 pelanggaran kendaraan bermotor yang menerobos jalur TransJakarta. Aparat kepolisian biasanya menindak dengan tilang di tempat, namun kasus yang melibatkan kendaraan dinas kerap mendapat sorotan lebih luas karena dianggap mencederai keteladanan. (rmg/san)