SATELITNEWS.COM, CILEGON – Polda Banten bersama Polres Cilegon menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian Jam Operasional dan Jalur Kendaraan Angkutan Pertambangan di Aula Wicaksana Laghawa Polres Cilegon, Rabu (13/5/2026).
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk mencari solusi atas persoalan kendaraan angkutan tambang yang berdampak pada kemacetan, keselamatan lalu lintas, hingga keluhan masyarakat di wilayah Banten, khususnya Kota Cilegon dan Kabupaten Serang.
Kegiatan itu dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol. Dr. Hendra Wirawan, pejabat utama Polda Banten, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo, Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, unsur Dishub kabupaten/kota, pengusaha tambang, pengusaha angkutan tambang, mahasiswa, hingga tokoh masyarakat.
Dalam arahannya, Wakapolda Banten Brigjen Pol. Dr. Hendra Wirawan menegaskan bahwa persoalan kendaraan angkutan tambang menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial apabila tidak dikelola dengan baik.
“Rapat koordinasi ini menjadi wadah penting untuk membangun komunikasi dan kolaborasi seluruh stakeholder agar tercipta solusi bersama yang mengakomodasi kepentingan masyarakat maupun pelaku usaha. Kami mengimbau seluruh perusahaan tambang dan pengusaha angkutan agar mematuhi ketentuan jam operasional, memperhatikan keselamatan kendaraan dan muatan, serta menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujar Wakapolda Banten.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo menyampaikan komitmennya dalam mengawal implementasi Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional dan jalur kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah Provinsi Banten.
Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga menjelaskan, Polres Cilegon telah melakukan berbagai langkah mulai dari sosialisasi hingga penegakan hukum melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap kendaraan angkutan yang melanggar aturan operasional.
“Kami membutuhkan masukan dari seluruh pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat guna mengetahui kendala di lapangan sehingga dapat menciptakan keteraturan sosial dan kelancaran lalu lintas di wilayah Provinsi Banten,” ungkap Kapolres.
Rakor berlangsung dinamis dengan adanya penyampaian aspirasi dari para pengusaha tambang, mahasiswa, dan masyarakat. Sejumlah masukan yang disampaikan di antaranya terkait evaluasi jam operasional, penertiban kendaraan over dimension over loading (ODOL) secara menyeluruh, hingga usulan percepatan pelebaran jalan di jalur Bojonegara untuk mengurangi kemacetan.
Sebagai hasil rapat koordinasi, seluruh saran dan masukan dari pelaku usaha maupun instansi terkait akan dijadikan bahan evaluasi terhadap Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025. Selain itu, forum juga mendorong penyusunan regulasi tambahan melalui peraturan wali kota maupun bupati terkait pengaturan operasional kendaraan angkutan tambang.
Polda Banten dan jajaran juga menegaskan akan menertibkan kendaraan truk yang tidak mematuhi jam operasional sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025. Melalui kegiatan tersebut, Polda Banten berharap tercipta solusi yang adil, humanis, serta mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, keselamatan berlalu lintas, dan keberlangsungan dunia usaha pertambangan di wilayah Banten. (aditya)