SATELITNEWS.COM, SERANG – Bagi masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), bisa langsung mengambil kendaraan bermotornya ke Mapolda Banten, secara langsung. Dengan catatan, korban membawa surat kendaraan bermotor yang lengkap.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, ada sebanyak 13 unit sepeda motor yang sudah diamankan Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Banten.
Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, lanjutnya, agar segera melakukan pengecekan di Mapolda Banten dengan membawa bukti kepemilikan yang sah yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera datang ke Mapolda Banten, dengan membawa bukti kepemilikan yang sah,” katanya, Kamis (2/7/2026).
Maruli mengatakan, kendaraan tersebut bisa langsung dibawa, apabila sesuai dengan surat kendaraan yang diperlukan, tanpa harus mengeluarkan biaya operasional apapun.
“Apabila hasil verifikasi menunjukkan kendaraan tersebut milik yang bersangkutan, maka kendaraan akan kami serahkan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun,” tandasnya.
Baca Juga: 80 Tahun Berkiprah, Polda Banten Siap Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat
Adapun 13 unit sepeda motor yang berhasil diamankan yaitu, Motor Honda Beat warna merah-hitam Nopol B3627WEU, Honda Beat warna putih-hitam tanpa Nopol, Honda Vario warna merah-hitam, Nopol A 3127 PG dan B 4225 SYJ, Honda Beat Street warna hitam tanpa Nopol, Honda Vario 150 warna hitam dop, Nopol A 2015 JO.
Kemudian Honda Vario 150 warna hitam dop, Nopol A 3641 IM dan A 3689 BQ, Honda Beat Street warna silver, Nopol B 5017 BLC, Honda Beat warna silver, Nopol, Honda Beat warna hitam lis merah tanpa nopol, Honda Scoopy warna abu, tanpa nopol, Honda Vario warna merah, Nopol A 6463 JZ, Honda Beat warna hitam tanpa nopol, dan Honda Beat Sporty warna merah hitam tanpa nopol.
“Dari kendaraan yang diamankan tersebut, sebagian telah diketahui identitas pemiliknya, di antaranya berasal dari wilayah Lebak, Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Tangerang, sementara beberapa kendaraan lainnya masih dalam proses penelusuran untuk menemukan pemilik yang sah,” bebernya.
Maruli menegaskan, pengembalian kendaraan merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus mengembalikan hak para korban tindak pidana.
“Kami berharap masyarakat segera mengecek kendaraan yang telah diamankan. Bagi masyarakat yang mengetahui anggota keluarga, tetangga, atau kerabat yang kehilangan sepeda motor, silakan informasikan agar datang ke Mapolda Banten,” ujarnya.
“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman sebagai langkah pencegahan curanmor,” tutupnya. (adib)
Baca Juga: Polda Banten Musnahkan Berbagai Jenis Narkotika Senilai Rp90,5 Miliar




























