SATELITNEWS.COM, LEBAK–Relokasi pedagang kaki lima (PKL) dari kawasan Alun-Alun Rangkasbitung ke Jalan Abdi Negara belum menjadi akhir dari penataan pedagang di pusat kota. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak masih mencari lokasi yang dinilai lebih tepat untuk menjadi tempat usaha permanen bagi para pedagang di mana sebelumnya mereka dipindah dari satu kawasan terlarang ke zona merah lainnya tersebut.
Sebanyak 155 PKL sebelumnya dipindahkan dari kawasan alun-alun sebagai bagian dari upaya pemerintah menata wajah pusat kota agar lebih tertib, rapi, dan nyaman bagi masyarakat. Namun, lokasi di Jalan Abdi Negara hingga kini masih bersifat sementara sambil menunggu penentuan tempat baru yang lebih representatif.
Terlebih, Jalan Abdi Negara yang saat ini ditempati para PKL tersebut merupakan zona merah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Dalam perda tersebut terdapat aturan jam operasional dan larangan berjualan serta yang diperbolehkan. Zona merah dilarang, zona kuning mulai beroperasi pukul 16.00 sampai malam sementara zona hijau diperbolehkan.
Asisten Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Lebak Rahmat mengatakan, pemerintah daerah terus melakukan kajian terhadap sejumlah alternatif lokasi yang memungkinkan untuk menampung seluruh pedagang. Menurutnya, penentuan lokasi tidak hanya mempertimbangkan ketersediaan lahan, tetapi juga harus memperhatikan daya tampung serta peluang ekonomi agar para pedagang tetap bisa menjalankan aktivitas jual beli.
“Yang kita lihat kapasitas dan kelayakannya, apakah bisa menampung seluruh pedagang. Jangan sampai lokasi baru justru tidak mampu mengakomodasi jumlah PKL yang ada,” ujarnya, Rabu (1/7/2026). Rahmat menyebut, sejumlah titik saat ini masuk dalam pembahasan pemerintah, di antaranya kawasan Jalan RT Hardiwinangun, Balong, serta lahan milik RSUD dr Adjidarmo di Jalan Multatuli. “Beberapa lokasi sedang kita lihat, mudah-mudahan ada yang bisa menjadi solusi untuk penataan PKL,” katanya.
Sementara, Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari meminta penataan PKL tetap memperhatikan keberlangsungan ekonomi para pedagang. Menurutnya, relokasi jangan hanya berorientasi pada penertiban kawasan, tetapi juga harus memberikan ruang usaha yang layak. “Pedagang harus tetap bisa mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga, tetapi juga harus mengikuti aturan yang berlaku,” kata Juwita.
Baca Juga: Kisah Nurdin, Lansia Sebatang Kara Asal Lebak Hidup dalam Kemiskinan
Politisi PDI Perjuangan itu menilai perpindahan PKL dari kawasan alun-alun merupakan bagian dari dinamika penataan kota. Namun, pemerintah daerah perlu memastikan lokasi baru memiliki potensi keramaian sehingga tidak mematikan usaha para pedagang. “Yang harus dipenuhi dua hal, tidak melanggar aturan dan lokasi relokasi harus memiliki peluang dikunjungi masyarakat,” tuturnya.
Hingga kini, Pemkab Lebak masih mematangkan opsi lokasi baru sebelum menetapkan tempat permanen bagi para PKL. Kepastian lokasi menjadi harapan agar penataan kawasan kota berjalan seimbang dengan keberlangsungan ekonomi para pedagang.(mulyana)




























