SATELITNEWS.COM, SERANG – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serang, membagikan sertipikat tanah kepada masyarakat di Desa Nyompok, Kecamatan Kopo.
Sertifikat yang diserahkan pada Senin, 29 Januari tersebut, antara lain sebanyak 8 Sertipikat PTSL, 1 Sertipikat SD Negeri 3 Nyompok, 32 Sertipikat BMD, dan 1 Sertipikat Wakaf Masjid.
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, secara pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, dirinya menyampaikan terimakasih kepada Kantah Kabupaten Serang, karena telah membantu masyarakat dalam mendapatkan sertipikat gratis.
”Ini merupakan hal yang patut kita dukung, sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Jadi ini juga, dalam rangka menghindari adanya perselisihan atau sengketa tanah,” katanya, Selasa (30/6/2026).
Zakiyah juga mengaku, bersyukur dapat membersamai kegiatan yang diinisiasi oleh Kementerian ATR/BPN Kabupaten Serang, dalam rangka memberikan langsung sertipikat PTSL, BMD dan wakaf.
”Jadi di Desa Nyompok ini, ada 53 sertipikat yang diserahkan, kemudian satu sertipikat masjid,” ujarnya.
Baca Juga: Dapat Bantuan Bedah Rumah Dari Polri, Warga Pamarayan Kabupaten Serang Tak Henti Bersyukur
Zakiyah pun memastikan, jika program tersebut gratis tanpa di pungut biaya. Pihaknya juga mengaku, sempat bertanya pada masyarakat apalah ada oknum yang meminta uang untuk PTSL, dan jawabannya tidak.
”Alhamdulillah, semuanya gratis dan hanya dalam waktu 3 bulan ini bisa selesai,” ujarnya.
Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza mengatakan, kegiatan ini adalah wujud nyata sinergi antara Pemerintah Kabupaten Serang dan Kantor Pertanahan, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
”Semoga sertipikat yang diterima, bisa dijaga dan memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat yang menerima,” ujarnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, memiliki target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ditahun 2025, sebanyak 9.031 bidang, target Barang Milik Daerah (BMD) 250 bidang, target Wakaf 234.
”Hingga bulan Juni 2026, realisasi Kantor Pertanahan Kabupaten Serang untuk PTSL mencapai angka 30,06 persen, BMD 16,8 persen, dan Wakaf 10,7 persen,” ujarnya lagi.
Baca Juga: Santuni 1.500 Anak Yatim dan Dhuafa, Pemkab Dan Baznas Serang Gelontorkan Rp675 Juta
Elfidian Iskariza mengungkapkan, kegiatan ini merupakan bukti kehadiran negara ditengah masyarakat, dalam upaya memberikan kepastian hukum atas bidang-bidang tanah.
Baik milik masyarakat, milik pemerintah dalam bentuk sertipikat hak pakai, dan bidang-bidang tanah keagamaan dalam bentuk sertipikat wakaf.
Ia juga memastikan, semua pelayanan pertanahan bebas dari pungli dan bebas dari segala bentuk penyalahgunaan aturan.
”Masyarakat silahkan melapor, jika ditemukan kegiatan-kegiatan yang menyimpang dilakukan oleh oknum Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, tentunya dengan bukti dan fakta yang valid,” tuturnya. (sidik)
