SATELITNEWS.COM, SERANG – Aksi pencurian di wilayah hukum Polda Banten, sangat mengkhawatirkan. Buktinya, sejak 1 Januari hingga 19 Juni 2026, telah terjadi sebanyak 267 laporan kasus pencurian.
Dari 267 laporan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau C3, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap 212 kasus dengan 290 tersangka.
Direktur Reskrimum Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Dian Setyawan mengatakan, pengungkapan kasus itu atas kerja sama dengan zemua Polres jajaran di wilayah hukum Polda Banten.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penindakan terhadap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor),” katanya usai pres konfrens, Senin (29/6/2026).
Dian menjelaskan, selama enam bulan pertama di tahun 2026, tercatat sebanyak 267 laporan polisi terkait kasus C3. Dari jumlah tersebut, sebanyak 212 kasus berhasil diungkap atau mencapai 79 persen tingkat penyelesaian perkara.
Selama Semester I tahun 2026 pihaknya menerima 267 laporan polisi terkait tindak pidana C3. Dari jumlah tersebut, 212 kasus berhasil diungkap dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 79 persen.
Baca Juga: Enam Tersangka Curat Diamankan Ke Mapolda Banten, Tiga Pelaku Lainnya Masih DPO
“Sebanyak 290 tersangka berhasil diamankan beserta 284 barang bukti dengan total kerugian korban mencapai Rp1.159.474.000,” tambahnya.
Dian mengatakan, dari total pengungkapan tersebut, kasus Curat menjadi yang paling dominan dengan 123 kasus berhasil diungkap dan 137 tersangka diamankan.
“Sementara itu, kasus Curas berhasil diungkap sebanyak 13 kasus dengan 15 tersangka, sedangkan kasus Curanmor berhasil diungkap sebanyak 76 kasus dengan 138 tersangka,” tukasnya.
Dian menerangkan, pihaknya telah mengamankan 84 unit kendaraan roda dua, 14 unit kendaraan roda empat, serta 186 barang bukti lainnya.
“Ini merupakan wujud komitmen Polda Banten dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum,” terangnya.
Kabidhumas Polda Banten Kombespol Maruli mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan menggunakan pengaman tambahan. Apabila terjadi tindak kriminalitas atau indikasi tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Polda Banten Gagalkan Peredaran 195 Cartridge Vape Berisi Etomidate
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan menggunakan pengaman tambahan, tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku, serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan 110,” katanya. (adib)
