SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Penataan organisasi perangkat daerah (OPD) yang diusulkan Pemerintah Kota Tangerang khususnya dalam pembentukan perangkat daerah baru serta penyesuaian nomenklatur dipastikan tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebaliknya, kebijakan tersebut justru menghasilkan efisiensi belanja pegawai sebesar sekitar Rp529 juta atau 1,61 persen.
Hal itu disampaikan Wali Kota Tangerang Sachrudin saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Selasa (23/6/2026). Dalam rapat tersebut, Sachrudin.
Salah satu raperda yang dibahas adalah Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Melalui perubahan tersebut, Pemkot Tangerang mengusulkan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai perangkat daerah tersendiri yang terpisah dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Sachrudin menegaskan, penataan OPD dilakukan berdasarkan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran sehingga mampu meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
“Dari sisi efisiensi anggaran, penataan ini justru menghasilkan penghematan belanja pegawai sekitar Rp529 juta atau 1,61 persen, tanpa menambah beban APBD. Kami juga memastikan proses transisi ASN dilakukan secara bertahap agar pelayanan tetap berjalan optimal,” ujar Sachrudin di hadapan anggota DPRD.
Menurutnya, perubahan tersebut juga mencakup penyesuaian nomenklatur sejumlah perangkat daerah sebagai tindak lanjut implementasi regulasi nasional dan ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri mengenai struktur organisasi pemerintah daerah. “Perubahan ini bukan sekadar penyesuaian nomenklatur, tetapi langkah strategis untuk mempercepat pelayanan publik, memperkuat perlindungan masyarakat, dan meningkatkan daya saing daerah,” tegasnya.
Baca Juga: Pura-pura Hendak Salat, Pelaku Curanmor Beraksi di Area Masjid di Wilayah Larangan
Selain itu, Sachrudin turut mengapresiasi berbagai pandangan, saran, dan masukan yang disampaikan seluruh fraksi DPRD Kota Tangerang. Menurutnya, seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan lanjutan tiga raperda strategis tersebut.
“Kami menyambut baik seluruh masukan dari fraksi-fraksi DPRD. Ini menjadi catatan penting dalam proses penyempurnaan. Harapannya, regulasi yang dihasilkan nanti benar-benar memberikan manfaat dan tepat sasaran bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya Pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD Kota Tangerang mulai menggodok pemisahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) melalui perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah.
Rencana tersebut menjadi salah satu substansi utama dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diajukan Pemkot Tangerang dalam rapat paripurna DPRD yang digelar Senin (22/6/2026).
Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam menegaskan, pemisahan BPBD dari Damkar merupakan amanat regulasi pemerintah pusat yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. “Yang pasti ada amanat Permendagri Nomor 18 Tahun 2025, salah satunya BPBD harus menjadi organisasi perangkat daerah tersendiri. Tidak bisa lagi digabung seperti sekarang dengan Damkar. Itu harus dipisah,” kata Rusdi kepada wartawan usai paripurna.
Menurutnya, pemisahan tersebut bukan hanya menyangkut perubahan nomenklatur organisasi, tetapi juga berdampak pada penataan personel, anggaran, serta aset dan sarana prasarana yang selama ini digunakan bersama.
Baca Juga: CleanUp Cisadane Angkut 8,5 Ton Sampah dari Sungai dan Bantaran
“Kalau BPBD dan Damkar dipisah, tentu ada pembagian personel dan aset. Mana yang menjadi kewenangan BPBD dan mana yang tetap di Damkar. Kalau itu sudah dipetakan sejak awal, kebutuhan sarana dan prasarana bisa langsung dimasukkan dalam APBD 2027,” ujarnya.
Selain pemisahan BPBD, DPRD juga akan mengkaji sejumlah usulan penyesuaian organisasi perangkat daerah lainnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu yang mengemuka adalah kemungkinan pengintegrasian fungsi tata ruang dan pelayanan bangunan gedung agar proses perizinan menjadi lebih sederhana dan efisien.
Saat ini, pelayanan Ketentuan Rencana Kota (KRK) berada di bidang tata ruang, sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ditangani perangkat daerah yang berbeda. “Kalau untuk efisiensi dan efektivitas pelayanan, bisa saja ada penggabungan kewenangan tertentu. Tapi itu masih akan dibahas bersama pemerintah daerah,” ujar Rusdi. (made)
