SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Maraknya tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kabupaten Tangerang memaksa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia turun tangan. KLH berencana melakukan penyelidikan terkait kemunculan TPS ilegal tersebut.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang terkait maraknya pengelolaan sampah ilegal dan pembakaran sampah skala besar. Maka dari itu, kata Rizal, pihaknya akan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.
”Terkait dengan pengelolaan sampah ilegal, kita sedang mengidentifikasi, selain di Kabupaten Tangerang juga ada di beberapa lokasi lainnya, ” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, Sabtu (20/6) lalu.
Rizal menegaskan, bahwa dalam waktu dekat KLH yang berkolaborasi dengan DLHK Kabupaten Tangerang untuk menindak tegas terhadap diduga pelaku pencemaran lingkungan tersebut. Rizal menjelaskan, pihaknya akan memverifikasi dugaan pelanggaran dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pengelola lapak limbah di Kabupaten Tangerang.
“Kita akan melakukan penindakan, tentunya dengan kerja sama Dinas Lingkungan Hidup setempat,” tuturnya.
Rizal menuturkan, KLH akan meninjau langsung ke titik-titik yang terindikasi menjadi tempat pembuangan dan pembakaran limbah tidak berizin. Langkah ini bertujuan untuk mengukur tingkat pencemaran dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Namun saat disinggung lokasi mana saja di Kabupaten Tangerang yang menjadi titik terindikasi pembuangan sampah dan pembakaran limbah ilegal, dirinya tidak menjelaskan secara rinci.
“Kita akan tinjau langsung, hal ini dilakukan guna mengukur tingkat pencemaran dan dampak lingkungan, ” tukasnya.
Menurut Rizal, tantangan yang dihadapi saat ini dalam menangani kasus pengelolaan sampah ilegal dan pengelolaan limbah ilegal ini terbilang kompleks. Pasalnya, aktivitas pengelolaan sampah dan limbah ilegal itu berhubungan erat dengan perekonomian masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, kata Rizal, proses penertiban lokasi pembuangan limbah ilegal akan dilakukan dengan mempertimbangkan konsekuensi sosial terhadap warga setempat yang selama ini mengandalkan kegiatan tersebut sebagai sumber penghasilan.
“Kita perlu perhitungan di sana terkait adanya ratusan orang yang sudah bertahun-tahun bekerja. Jadi kita perlu menindaklanjutinya secara mendalam,” tutupnya.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Kadarkum, Bangun Kesadaran Hukum hingga Desa
Ketua Aktivis Lingkungan Giat Peduli Lingkungan Indonesia (GPLI), Kabupaten Tangerang, Ayi Abdullah menambahkan, langkah yang dilakukan KLH dan DLHK Kabupaten Tangerang dalam mencegah pencemaran lingkungan akibat pengelolaan sampah dan limbah ilegal tentunya sudah sangat baik. Hanya, saja transparansi dan tindakan tegas untuk efek jera kepada para pelaku masih terbilang minim.
Sehingga, banyak pengelola sampah dan limbah ilegal tidak jera, dan kembali mengulang aktivitasnya ketika mendapat teguran dari DLHK ataupun KLH. Kata Ayi, seharusnya tindakan tegas harus dilakukan tanpa pandang bulu, karena para pelaku sudah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
“KLH dan DLHK harus membuka, ada berapa lapak pengelolaan sampah dan limbah ilegal di Kabupaten Tangerang. Setelah itu, tindak tegas sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu, sehingga ada efek jera dan pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya, ” tukasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardhani, mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam mengambil langkah penindakan. Menurutnya, aspek sosial dan ekonomi masyarakat yang bekerja di sektor tersebut harus menjadi perhatian.
“Artinya bila ada penindakan, harus ada data, di mana saja, masyarakat yang terdampak berapa banyak, dan harus ada antisipasi untuk pengangguran atau pekerja yang terdampak akibat penutupan lapak limbah dan sampah ilegal. Ditambah, kondisi ekonomi sedang tidak baik,” kata Deden.
Meski demikian, Deden menegaskan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat tetap harus bertindak tegas karena persoalan sampah dan limbah ilegal berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Lantik 10 Jurusita Pajak, Bupati Tangerang Tekankan Profesionalisme
Ia juga meminta pemerintah menelusuri sumber asal sampah dan limbah yang dikelola secara ilegal. Menurutnya, tidak sedikit limbah yang berasal dari perusahaan dan kemudian beredar di masyarakat tanpa pengelolaan yang sesuai aturan.
“Tetapi tetap harus tegas dan jangan sampai dibiarkan sehingga menyebabkan masyarakat sekitar terkena penyakit pernapasan atau ISPA akibat sampah dan limbah itu. Dan yang lebih penting, asal sampah atau limbah ini harus dikejar, dari mana asalnya. Jangan sampai ini dari perusahaan yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Deden menduga masih ada perusahaan yang menjual limbah kepada pengelola, meski dalam laporan kepada negara mengklaim telah mengeluarkan biaya untuk pengelolaan limbah melalui pihak ketiga.
Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti, maka yang harus bertanggung jawab bukan hanya pengelola lapangan, tetapi juga pihak pemasok limbah.
“Ke negara mereka mengeluarkan pembiayaan kepada pihak ketiga, tapi faktanya banyak yang menjual kepada pengelola sampah dan limbah. Itu juga harus diungkap. Kalau perusahaan tidak ditindak tegas, mereka hanya akan berganti orang untuk mengelola,” tandasnya. (alfian/gatot/dit)
