Senin, 22 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

KLH Turun Tangan Usut Maraknya TPS Ilegal di Kabupaten Tangerang

Aktivis Desak DLHK Buka Data

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Senin, 22 Jun 2026 21:35 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
KLH Turun Tangan Usut Maraknya TPS Ilegal di Kabupaten Tangerang

TPS ILEGAL : Salah satu lokasi pembuangan dan pengelolaan sampah ilegal di Kabupaten Tangerang yang diduga berpotensi mencemari lingkungan.(DOK/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Maraknya tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kabupaten Tangerang memaksa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia turun tangan. KLH berencana melakukan penyelidikan terkait kemunculan TPS ilegal tersebut.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang terkait maraknya pengelolaan sampah ilegal dan pembakaran sampah skala besar. Maka dari itu, kata Rizal, pihaknya akan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

‎”Terkait dengan pengelolaan sampah ilegal, kita sedang mengidentifikasi, selain di Kabupaten Tangerang juga ada di beberapa lokasi lainnya, ” kata ‎Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, Sabtu (20/6) lalu.

Rizal menegaskan, bahwa dalam waktu dekat KLH yang berkolaborasi dengan DLHK Kabupaten Tangerang untuk menindak tegas terhadap diduga pelaku pencemaran lingkungan tersebut. Rizal menjelaskan, pihaknya akan memverifikasi dugaan pelanggaran dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pengelola lapak limbah di Kabupaten Tangerang.
‎‎
“Kita akan melakukan penindakan, tentunya dengan kerja sama Dinas Lingkungan Hidup setempat,” tuturnya.
‎‎
Rizal menuturkan, KLH akan meninjau langsung ke titik-titik yang terindikasi menjadi tempat pembuangan dan pembakaran limbah tidak berizin. Langkah ini bertujuan untuk mengukur tingkat pencemaran dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Namun saat disinggung lokasi mana saja di Kabupaten Tangerang yang menjadi titik terindikasi pembuangan sampah dan pembakaran limbah ilegal, dirinya tidak menjelaskan secara rinci.

“Kita akan tinjau langsung, hal ini dilakukan guna mengukur tingkat pencemaran dan dampak lingkungan, ” tukasnya.

Menurut Rizal, tantangan yang dihadapi saat ini dalam menangani kasus pengelolaan sampah ilegal dan pengelolaan limbah ilegal ini terbilang kompleks. Pasalnya, aktivitas pengelolaan sampah dan limbah ilegal itu berhubungan erat dengan perekonomian masyarakat sekitar.
‎‎
Oleh karena itu, kata Rizal, proses penertiban lokasi pembuangan limbah ilegal akan dilakukan dengan mempertimbangkan konsekuensi sosial terhadap warga setempat yang selama ini mengandalkan kegiatan tersebut sebagai sumber penghasilan.
‎‎
“Kita perlu perhitungan di sana terkait adanya ratusan orang yang sudah bertahun-tahun bekerja. Jadi kita perlu menindaklanjutinya secara mendalam,” tutupnya.

Baca Juga: Kejari Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Kadarkum, Bangun Kesadaran Hukum hingga Desa

Ketua Aktivis Lingkungan Giat Peduli Lingkungan Indonesia (GPLI), Kabupaten Tangerang, Ayi Abdullah menambahkan, langkah yang dilakukan KLH dan DLHK Kabupaten Tangerang dalam mencegah pencemaran lingkungan akibat pengelolaan sampah dan limbah ilegal tentunya sudah sangat baik. Hanya, saja transparansi dan tindakan tegas untuk efek jera kepada para pelaku masih terbilang minim.

Sehingga, banyak pengelola sampah dan limbah ilegal tidak jera, dan kembali mengulang aktivitasnya ketika mendapat teguran dari DLHK ataupun KLH. Kata Ayi, seharusnya tindakan tegas harus dilakukan tanpa pandang bulu, karena para pelaku sudah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

BeritaTerbaru

Lantik 10 Jurusita Pajak, Bupati Tangerang Tekankan Profesionalisme

Lantik 10 Jurusita Pajak, Bupati Tangerang Tekankan Profesionalisme

Senin, 22 Jun 2026 11:50 WIB

Pabrik Sandal di Cipondoh Terbakar Hebat, Area Terdampak Hingga 1.000 Meter Persegi

Senin, 22 Jun 2026 09:10 WIB
Ledakan Picu Kebakaran di Lapak Limbah Curug Tangerang, Lima Unit Damkar Dikerahkan

Ledakan Picu Kebakaran di Lapak Limbah Curug Tangerang, Lima Unit Damkar Dikerahkan

Minggu, 21 Jun 2026 20:12 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Tolak Rencana Parkir Digital di Stadion Benteng Reborn

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Tolak Rencana Parkir Digital di Stadion Benteng Reborn

Minggu, 21 Jun 2026 19:50 WIB

“KLH dan DLHK harus membuka, ada berapa lapak pengelolaan sampah dan limbah ilegal di Kabupaten Tangerang. Setelah itu, tindak tegas sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu, sehingga ada efek jera dan pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya, ” tukasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardhani, mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam mengambil langkah penindakan. Menurutnya, aspek sosial dan ekonomi masyarakat yang bekerja di sektor tersebut harus menjadi perhatian.

“Artinya bila ada penindakan, harus ada data, di mana saja, masyarakat yang terdampak berapa banyak, dan harus ada antisipasi untuk pengangguran atau pekerja yang terdampak akibat penutupan lapak limbah dan sampah ilegal. Ditambah, kondisi ekonomi sedang tidak baik,” kata Deden.

Meski demikian, Deden menegaskan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat tetap harus bertindak tegas karena persoalan sampah dan limbah ilegal berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Lantik 10 Jurusita Pajak, Bupati Tangerang Tekankan Profesionalisme

Ia juga meminta pemerintah menelusuri sumber asal sampah dan limbah yang dikelola secara ilegal. Menurutnya, tidak sedikit limbah yang berasal dari perusahaan dan kemudian beredar di masyarakat tanpa pengelolaan yang sesuai aturan.

“Tetapi tetap harus tegas dan jangan sampai dibiarkan sehingga menyebabkan masyarakat sekitar terkena penyakit pernapasan atau ISPA akibat sampah dan limbah itu. Dan yang lebih penting, asal sampah atau limbah ini harus dikejar, dari mana asalnya. Jangan sampai ini dari perusahaan yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Deden menduga masih ada perusahaan yang menjual limbah kepada pengelola, meski dalam laporan kepada negara mengklaim telah mengeluarkan biaya untuk pengelolaan limbah melalui pihak ketiga.

Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti, maka yang harus bertanggung jawab bukan hanya pengelola lapangan, tetapi juga pihak pemasok limbah.

“Ke negara mereka mengeluarkan pembiayaan kepada pihak ketiga, tapi faktanya banyak yang menjual kepada pengelola sampah dan limbah. Itu juga harus diungkap. Kalau perusahaan tidak ditindak tegas, mereka hanya akan berganti orang untuk mengelola,” tandasnya. (alfian/gatot/dit)

Tags: DLHK Kabupaten TangeraKLHKLH Turun Tangan Usut Maraknya TPS Ilegal di Kabupaten Tangerangtangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

BERALIH FUNGSI : Bagian Situ Rancagede Jakung berdiri bangunan permanen dan beralih fungsi. Bangunan milik PT Moderenland itu menempati area situ dan melanggar aturan, namun tidak ada tindakan hukum terkait pelanggaran itu. (ISTIMEWA)
Banten Region

Langkah Tegas Pemprov Banten Dipertanyakan, Terkait Perampasan Aset Rancagede Jakung

Minggu, 21 Jun 2026 18:46 WIB
81 Bangunan Liar di Cisoka Tangerang Akhirnya Dibongkar, Pedagang Direlokasi ke Pasar Tradisional
Kabupaten Tangerang

81 Bangunan Liar di Cisoka Tangerang Akhirnya Dibongkar, Pedagang Direlokasi ke Pasar Tradisional

Minggu, 21 Jun 2026 17:39 WIB
Buron Kasus Penipuan Batu Bara Rp 7 Miliar Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Headline

Buron Kasus Penipuan Batu Bara Rp 7 Miliar Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Minggu, 21 Jun 2026 16:11 WIB
Kantin dan Ruang Koperasi Sekolah Al-Azhar Serpong Terbakar, Ini Penyebabnya
Kota Tangsel

Kantin dan Ruang Koperasi Sekolah Al-Azhar Serpong Terbakar, Ini Penyebabnya

Minggu, 21 Jun 2026 15:31 WIB
Satpol PP Tangsel Razia Tiga Lokasi, Sita Ribuan Botol Miras
Headline

Satpol PP Tangsel Razia Tiga Lokasi, Sita Ribuan Botol Miras

Minggu, 21 Jun 2026 15:19 WIB
Jalan Sehat Sarungan Kota Tangerang Diikuti Ribuan Peserta
Kota Tangerang

Jalan Sehat Sarungan Kota Tangerang Diikuti Ribuan Peserta

Minggu, 21 Jun 2026 14:24 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

MENGAMBIL RAPORT : Gubernur Banten Andra Soni, mengambil raport anaknya secara langsung. (ISTIMEWA)

Gaungkan Program Gemar, Gubernur Banten Damping Pengambilan Raport Anak

Kamis, 18 Jun 2026 16:28 WIB
TINJAU PEMBANGUNAN - Gubernur Banten Andra Soni, meninjau pembangunan jalan di wilayah Provinsi Banten. (ISTIMEWA)

Gubernur Banten Klaim Jalan Poros Desa Sebagai Akses Memudahkan Masyarakat

Senin, 22 Jun 2026 21:41 WIB
MENANDATANGANI MoU : Gubernur Banten Andra Soni menandatangani MoU sinergi penyiapan pekerja migran Indonesia antara Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI/BP2MI) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Krakatau Steel (KS), dan IKA Untirta di Kota Cilegon, Senin (15/6/2026). (ISTIMEWA)

Gubernur Andra Minta Warga Banten Diprioritaskan Dalam Rekrutmen Tenaga Kerja

Selasa, 16 Jun 2026 14:47 WIB
Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar

Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar

Rabu, 17 Jun 2026 15:34 WIB

Pria Tewas Tersetrum di Pamulang, Damkar Tangsel Bongkar Plafon untuk Evakuasi Korban

Jumat, 19 Jun 2026 12:29 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.