SATELITNEWS.COM, SEPATAN — Upaya membangun budaya taat hukum hingga ke tingkat desa terus diperkuat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menggelar Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) sebagai langkah meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Sepatan, Senin (22/6/2026), itu dibuka langsung oleh Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid. Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya bersama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menciptakan keluarga serta masyarakat yang sadar dan taat terhadap aturan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan program Kadarkum merupakan bentuk komitmen dalam membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat. Menurutnya, program tersebut sejalan dengan visi pembangunan nasional yang menitikberatkan pada penguatan pembangunan dari desa.
“Kegiatan ini merupakan salah satu wujud pelaksanaan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), sekaligus upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui penyuluhan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Wahyudi menjelaskan, penegakan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum semata. Dukungan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dinilai sangat penting dalam menciptakan kehidupan yang tertib dan berkeadilan.
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan memiliki pemahaman hukum yang lebih baik sehingga mampu mencegah berbagai pelanggaran hukum sejak dari lingkungan keluarga, desa, hingga kecamatan.
Baca Juga: KLH Turun Tangan Usut Maraknya TPS Ilegal di Kabupaten Tangerang
Dalam kegiatan itu, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyampaikan sejumlah materi penting kepada peserta. Salah satunya mengenai tata kelola dana desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, peserta juga mendapatkan materi terkait tindak pidana umum yang kerap terjadi di masyarakat, seperti penyalahgunaan narkotika, pencurian, penipuan, penggelapan, hingga kekerasan dalam rumah tangga. Materi tersebut turut disesuaikan dengan perkembangan regulasi, termasuk masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.
Senada dengan Kejari, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mendorong penguatan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, serta lembaga penegak hukum guna mewujudkan keluarga dan desa sadar hukum.
“Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemerintah desa yang makin kuat merupakan langkah strategis dalam membangun keluarga, masyarakat desa yang taat hukum, tertib, dan berintegritas,” ujarnya.
Maesyal menegaskan bahwa kepala desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat. Karena itu, ia berharap para kepala desa mampu menjadi teladan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Saya berharap para kepala desa dapat menjadi teladan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi supremasi hukum sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin meningkat,” ujarnya. (aditya)
Baca Juga: Lantik 10 Jurusita Pajak, Bupati Tangerang Tekankan Profesionalisme
