SATELITNEWS.COM, TANGSEL--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyita sebanyak 1.217 botol minuman keras (miras) dari sejumlah lokasi yang diduga menjual minuman beralkohol secara ilegal. Operasi penertiban diklaim sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran miras di lingkungan mereka.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Dahlan mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
“Operasi ini merupakan bagian dari penegakan perda yang berlaku di Kota Tangerang Selatan. Selain menjaga ketertiban umum, kami juga menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk terkait peredaran miras,” ujar Dahlan saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (21/6/2026).
Dalam operasi yang disebut secara senyap untuk menghindari kebocoran informasi, petugas menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan miras. Hasilnya, ratusan hingga ribuan botol minuman beralkohol berhasil diamankan dari tiga wilayah berbeda.
“Kita inten menggelar operasi serupa, tapi kita senyap karena takut bocor, kemudian ada yang menyampaikan nanti operasi kita percuma,” katanya.
Di kawasan Legoso, Kecamatan Ciputat Timur, petugas menyita 228 botol miras. Sementara di Perumahan Mabad, Rempoa, Ciputat Timur, ditemukan 637 botol. Adapun jumlah terbanyak ditemukan di kawasan Tegal Rotan, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, dengan total 752 botol miras.
Baca Juga: Polsek Cikeusal Amankan Miras dari Warung dan Kios
Secara keseluruhan, Satpol PP mengamankan 1.217 botol minuman keras dari sejumlah warung jamu dan perukoan yang diduga menjual miras tanpa izin sesuai ketentuan daerah.
Menurut Dahlan, berbagai jenis minuman beralkohol ditemukan dalam operasi tersebut. Mulai dari bir hingga minuman beralkohol golongan tinggi seperti wiski.
“Ada wisky ada bir semua macam belum saya lihat secara rinci,” sebut Dahlan.
Selain menyita seluruh barang bukti, Satpol PP juga akan menindak tegas para pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan. Para pemilik usaha akan diproses melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sesuai Perda memang dilarang berjualan. Selain mirasnya kita sita, ditipiringkan juga di kejaksaan,” jelasnya.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakunda) Satpol PP Tangsel, Indra Gunawan menambahkan, seluruh barang bukti hasil operasi nantinya akan dimusnahkan setelah proses administrasi dan hukum selesai dilakukan.
Baca Juga: Green Wood County Serpong Bantah Sebabkan Banjir di Terrace Serpong
Ia menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah Tangerang Selatan. Namun, pelaksanaannya akan dilakukan secara tertutup agar tidak bocor kepada para pelanggar. “Kita intens menggelar operasi serupa,” katanya.
Menurutnya, penertiban peredaran miras tidak hanya berkaitan dengan penegakan aturan daerah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketenteraman lingkungan masyarakat. (eko)
