SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Polemik kandang ayam yang berada di dekat kawasan Perumahan Alam Serua 2, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah memasuki tahap baru. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjabarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan.
Kepala Satpol PP Tangsel, Dahlan menyampaikan bahwa pihaknya secara bersama-sama telah mendatangi lokasi dan memeriksa atas keluhan masyarakat. Kata dia soal perizinan, status kandang ayam diklaim masih dalam kategori usaha mikro berdasarkan regulasi yang ada.
“Sebetulnya ada NIB, tetapi NIB kan terdaftar terakses. Hasilnya itu masuknya skala UMKM kecil dia. Masih toleransi, nanti dipanggil lagi masih keberatan tidak dengan sudah adanya izin ini,” uujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).
Bahkan, Dahlan juga akan mempertanyakan soal keberatan Waga dan ada kepentingan dibaliknya. “Terus ada kepentingan apa kalau sampai begini,” lanjut Dahlan.
Walaupun begitu, Dahlan mengaku masih menunggu proses kajian yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel. Sebagai langkah lanjutan, Satpol PP akan kembali memanggil pihak-pihak yang bersangkutan secara personal.
“Yang jelas kajian nanti dari DLH dan dinas terkait masih proses. Kamarin baru dari Dinas Ketahanan Pangan Tangsel. Selanjutnya dari masyarakat lingkungan perumahan, dipanggil secara personal personal,” jelasnya.
Baca Juga: Suara Ledakan Warnai Kebakaran Lahan Kosong di Pinggir Rel Sawah Baru Ciputat
Kata dia, surat pemanggilan sudah dilayangkan ke semua pihak termasuk pemilik kandang ayam.
Kasus kandang ayam komersil di kawasan permukiman ini menuai perhatian setelah warga Perumahan Alam Serua 2 mengeluhkan aroma tidak sedap serta mempertanyakan legalitas usaha peternakan yang berada di dekat lingkungan tempat tinggal mereka.
Diketahui, keluhan masyarakat itu sempat berujung pada rapat koordinasi di Kantor Satpol PP Tangsel, Rabu (15/7/2026) dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Tangerang Selatan belum menghasilkan keputusan konkret.
Warga RT 04 RW 05 Perumahan Alam Serua 2, Yuzuf Asyari menilai bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai tindaklanjut dari pihak terkait.
“Iya belum ada kejelasan dari pemerintah daerah terkait status kandang apa melanggar atau tidak, warga takutnya pemilik kandang mulai masukin ayam lagi. Intinya warga minta ketegasan pemda terkait kandang,” ungkapnya.
Menyikapi itu, Warga RT 04 RW 05 Perumahan Alam Serua 2, Yuzuf Asyari meminta agar seluruh hasil pendalaman yang dilakukan oleh petugas dapat dibeberkan ke warga.
Baca Juga: Warga Bukit Nusa Indah Surati Wali Kota Tangsel Soal Penolakan SMPN 25
“Warga sebenarnya tetap sama intinya meminta kejelasan kandang itu apakah secara aturan menyalahi atau tidak,” katanya.
Yuzuf bilang, warga tetap terus dalam pendiriannya bahwa kandang ayam dalam skala itu tidak semestinya berdekatan dengan permukiman.
“Karena kami warga merasa secara zonasi itu menyalahi aturan karena berdekatan dengan permukiman, sehingga tidak ada alasan kandang itu beroperasi. Jadi kalau cuma NIB mah gampang mengeluarkan itu. Tapi izinnya apa saya dalam hal ini penegak Perda apa,” paparnya.
“Harus ada ketegasan agar kita bisa menentukan langkah ketika Satpol PP tetap memberikan izin dengan pelanggaran yang ada,” sambungnya. (eko)


















