SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pinjaman gadai syariah (Rahn) di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya, Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren.
Kedua tersangka masing-masing berinisial TAB yang saat itu menjabat sebagai Kepala Unit UPS Pondok Jaya dan JI yang berstatus sebagai nasabah.
Kepala Kejari Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra mengatakan kasus tersebut terjadi dalam rentang Februari hingga Maret 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, JI mengajukan 10 kontrak pinjaman gadai syariah dengan menyerahkan 10 barang sebagai jaminan.
Dalam proses pengajuan pinjaman tersebut, JI diketahui berhubungan langsung dengan TAB untuk melancarkan pencairan pinjaman. Namun, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum ketika seluruh barang jaminan milik JI dikembalikan tanpa melalui mekanisme pelunasan pinjaman sebagaimana mestinya.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan. Meski demikian, nilai kerugian masih dalam proses penghitungan melalui audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kerugian negara saat ini masih dalam proses audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga nilai pastinya belum dapat disampaikan,” ujar Apreza dalam keterangan yang diterima, Selasa (23/6/2026).
Baca Juga: Dindikbud Tangsel Buka Posko SPMB, Belum Terima Aduan Server
Dalam pengembangan perkara, tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Tangerang Selatan juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berkaitan dengan kasus tersebut, yakni Kantor Pegadaian UPS Pondok Jaya, Kantor Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren, serta rumah kediaman tersangka TAB.
Menurut Apreza, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan dokumen maupun barang bukti yang relevan guna memperkuat proses penyidikan.
“Penggeledahan dilakukan dengan tujuan tentunya untuk mencari dan mengumpulkan dokumen-dokumen penting serta benda-benda yang relevan guna mendalami proses penyidikan,” sebutnya.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Seluruh barang bukti yang diperoleh akan diverifikasi dan dianalisis lebih lanjut.
Kejari Tangerang Selatan telah menahan tersangka TAB. Penahanan dilakukan karena penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah serta mempertimbangkan adanya potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, tersangka JI hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik meski telah dipanggil sebanyak tiga kali secara sah dan patut. Kejari Tangsel menyatakan identitas JI segera dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: 500 Pelajar Tangsel Dapat Bekal Keselamatan Berkendara
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejari Tangerang Selatan menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. Penyidik berkomitmen menuntaskan kasus secara profesional, transparan, dan akuntabel. (eko)
