SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD Kota Tangerang mulai menggodok pemisahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) melalui perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah.
Rencana tersebut menjadi salah satu substansi utama dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diajukan Pemkot Tangerang dalam rapat paripurna DPRD yang digelar Senin (22/6/2026).
Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam menegaskan, pemisahan BPBD dari Damkar merupakan amanat regulasi pemerintah pusat yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. “Yang pasti ada amanat Permendagri Nomor 18 Tahun 2025, salah satunya BPBD harus menjadi organisasi perangkat daerah tersendiri. Tidak bisa lagi digabung seperti sekarang dengan Damkar. Itu harus dipisah,” kata Rusdi kepada wartawan usai paripurna.
Menurutnya, pemisahan tersebut bukan hanya menyangkut perubahan nomenklatur organisasi, tetapi juga berdampak pada penataan personel, anggaran, serta aset dan sarana prasarana yang selama ini digunakan bersama.
“Kalau BPBD dan Damkar dipisah, tentu ada pembagian personel dan aset. Mana yang menjadi kewenangan BPBD dan mana yang tetap di Damkar. Kalau itu sudah dipetakan sejak awal, kebutuhan sarana dan prasarana bisa langsung dimasukkan dalam APBD 2027,” ujarnya.
Selain pemisahan BPBD, DPRD juga akan mengkaji sejumlah usulan penyesuaian organisasi perangkat daerah lainnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu yang mengemuka adalah kemungkinan pengintegrasian fungsi tata ruang dan pelayanan bangunan gedung agar proses perizinan menjadi lebih sederhana dan efisien.
Baca Juga: KLH Turun Tangan Usut Maraknya TPS Ilegal di Kabupaten Tangerang
Saat ini, pelayanan Ketentuan Rencana Kota (KRK) berada di bidang tata ruang, sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ditangani perangkat daerah yang berbeda. “Kalau untuk efisiensi dan efektivitas pelayanan, bisa saja ada penggabungan kewenangan tertentu. Tapi itu masih akan dibahas bersama pemerintah daerah,” ujar Rusdi.
DPRD Kota Tangerang akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas raperda perubahan SOTK bersama dua raperda lainnya, yakni Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dan revisi Perda Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas).
Rusdi menargetkan seluruh proses penataan organisasi perangkat daerah, khususnya pemisahan BPBD dan Damkar, dapat diselesaikan sebelum pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027. “Harapan kita sebelum pembahasan APBD 2027 sudah selesai. Jadi ketika anggaran 2027 dibahas, seluruh OPD sudah menggunakan struktur baru dan dipimpin oleh pejabat yang definitif,” pungkasnya. (made)
