SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengoperasian pesawat udara milik PT Angkasa Pura Kargo (APK) tahun 2022. Penggeledahan dilakukan pada Senin siang (22/6/2026) di kantor PT WSU. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sekitar 42 dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, AA. Made Suarja Teja Buana, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
“Pada hari ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang kembali melakukan penggeledahan di kantor PT WSU dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo tahun 2022,” kata Suarja.
Menurut dia, penggeledahan kali ini merupakan yang ketiga sejak penyidikan perkara tersebut bergulir. Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor PT IAS serta gudang milik PT Angkasa Pura Kargo. “Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, penyidik melakukan penyitaan kurang lebih 42 dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik,” ujarnya.
Suarja menjelaskan, perkara tersebut bermula saat PT Angkasa Pura Kargo menunjuk PT WSU sebagai mitra usaha dalam pengoperasian pesawat udara jenis Boeing 737-300 pada tahun 2022. Namun dalam prosesnya, PT WSU diduga tidak memiliki sertifikasi yang diperlukan untuk mengoperasikan pesawat udara tersebut. Meski demikian, PT Angkasa Pura Kargo tetap melakukan pembayaran kepada perusahaan tersebut.
“PT Angkasa Pura Kargo telah melakukan pembayaran sebesar Rp5,49 miliar kepada PT WSU. Akan tetapi, kegiatan pengoperasian pesawat udara Boeing 737-300 yang menjadi objek kerja sama itu tidak pernah terlaksana,” ungkapnya.
Baca Juga: Sambangi DPRD, Kajari Kota Tangerang: Kepastian Hukum Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Atas kondisi tersebut, penyidik menduga telah terjadi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Karena itu, Kejari Kota Tangerang terus mendalami sejumlah dokumen dan keterangan guna memastikan konstruksi hukum perkara tersebut.
Dia menegaskan penyidikan masih berlangsung dan belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai keterangan maupun dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara terang tindak pidana yang terjadi, termasuk menelusuri pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara ini,” katanya.
Kejari Kota Tangerang memastikan akan terus mengembangkan penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dari serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan yang telah dilakukan. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang telah disita untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam kerja sama pengoperasian pesawat udara tersebut. (ari)
