SATELITNEWS.COM, SERANG – Sebanyak 19 orang warga Kabupaten Serang, menjadi korban dugaan penipuan. Akibatnya, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp7,65 Miliar.
Adapun modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, yaitu NN (53) dan NZ (31) adalah dengan menjanjikan kepada korban akan diberangkatkan naik haji ke tanah suci Mekah.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial NN (53) dan NZ (31).
Keduanya, diduga melakukan aksi penipuan dan/atau penggelapan terkait penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Penangkapan keduanya, berdasarkan laporan Polisi pada tanggal 2 Juni 2026. Kasus ini bermula, saat korban berinisial AW, pemilik sebuah perusahaan di Kabupaten Serang, ditawari paket haji khusus jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP dengan biaya senilai Rp 320 juta per orang.
“Korban meminta fasilitas untuk diupgrade antara lain, hotel, makanan dan transportasi,” jelasnya, Jumat (26/6/2026).
Baca Juga: Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Banten Gelar Layanan Kesehatan Gratis
Selanjutnya, kata dia, setelah pembahasan lebih lanjut, untuk upgrade fasilitas korban sepakat memberangkatkan 19 orang jemaah dengan biaya Rp450 juta per orang.
Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp7,65 Miliar dari total Rp8,55 Miliar, sesuai tagihan yang diberikan oleh pihak penyelenggara.
“Namun, hingga jadwal keberangkatan pada tanggal 16 Mei 2026, para jemaah tidak pernah diberangkatkan. Alasan keterlambatan penerbitan visa terus disampaikan, tetapi pada akhirnya visa haji tidak pernah terbit, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp7,65 Miliar,” ujarnya.
Maruli mengatakan, tersangka NZ sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Kemudian, Ditreskrimum Polda Banten memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga hendak melarikan diri ke luar negeri. Pada 24 Juni 2026, NZ berhasil diringkus di sebuah apartemen, di Kota Tangerang.
“Di lokasi yang sama, kami juga meringkus tersangka NN. Keduanya, kini telah ditahan di Rutan Polda Banten, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil di sita yaitu, dua lembar bukti Pembayaraan Bank BNI dengan masing masing nominal sebesar Rp250 juta, satu lembar bukti Pembayaraan Bank BNI dengan nominal sebesar Rp3,6 Miliar, satu lembar bukti Pembayaraan Bank BNI dengan nominal sebesar Rp4,050 Miliar.
Baca Juga: Cegah Pelanggaran Etik, Anggota Brimob Polda Banten Diberi Pembinaan
Kemudian, satu lembar Invoice/tagihan biaya sebesar Rp4,050 Miliar, satu lembar Invoice/tagihan biaya sebesar Rp3.6 Miliar, satu bundel surat somasi, satu bundel Profil Perusahaan PT. Imtiyaz Global Wisata, satu bundel Daftar Nama Jemaah Haji yang diberangkatkan oleh Perusahaan PT. DOK dan Perkapalan Gandasari Indonesia.
Maruli mengatakan, motif dan modus kedua tersangka yaitu, untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun pihak lain.
Sementara, modus tersangka NN berperan menawarkan dan mengaku memiliki travel HKN, yang dapat memberangkatkan haji khusus Mujamalah. Sementara NZ, membantu dengan memfasilitasi rekening penampungan dana pembayaran dari korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 492 KUHPidana dan/atau pasal 486 KUHPidana, Jo Pasal 21 ayat 1 KUHPidana (Undang-undang No.1 tahun 2023) Jo pasal 125 Jo pasal 118 (Undang-undang RI No. 8 tahun 2019), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda denda paling banyak Rp10 Miliar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, untuk memastikan biro perjalanan yang dipilih memiliki izin resmi dari pemerintah, serta tidak mudah tergiur dengan penawaran yang menjanjikan keberangkatan secara cepat tanpa prosedur yang jelas,” tutupnya. (adib)
