SATELITNEWS.COM, SERANG – Mekanisme pengadaan barang dan jasa di Pemprov Banten, rawan dikorupsi. Oleh karena itu, Pemprov melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pengawasan disemua sektor pembangunan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Deden Apriandhi mengatakan, peran KPK dalam pengawasan pemberantasan korupsi mulai dilakukan disektor pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik.
Hal itu karena, pada pos kegiatan itu rentan terjadi penyalahgunaan kewenangan alias korupsi.
“Kerja sama ini, merupakan upaya pendampingan berbagai program prioritas Pemprov Banten. Salah satu fokus utama dalam rapat koordinasi tersebut adalah, sektor pengadaan barang dan jasa,” katanya, Kamis (25/6/2026).
Sejauh ini, kata Deden, belum ada tindakan melanggar hukum atau korupsi dilalukan di lingkungan Pemprov Banten. Meski demikian, pihaknya tetap melibatkan KPK, agar semuanya berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Penilaian KPK terhadap Pemprov Banten sampai dengan sekarang, sementara ini masih bagus, ini yang nanti akan kita tingkatkan lagi,” tandasnya.
Baca Juga: Pemprov Banten Segera Lakukan Seleksi Calon Direksi BUMD
Deden juga menerangkan, ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang secara langsung dipantau KPK, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Sekretariat DPRD (Setwan), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
“Itu salah satu upaya, untuk mengurangi potensi fraud atau korupsi yang ada dilingkung OPD yang ada di Pemprov Banten,” ujarnya.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK, Arif Nurcahyo mengatakan, pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa.
“KPK melakukan pengawasan terhadap pengalokasian anggaran, agar sesuai dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan,” ujarnya lagi.
Selain itu, KPK juga menelaah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Mulai dari rancangan umum pengadaan, yang telah diinput oleh masing-masing perangkat daerah hingga realisasinya pada semester I Tahun 2026.
“Jadi, kami hadir di sini memang bersama-sama ingin melihat melakukan koordinasi, sehingga tidak ditemukan adanya temuan,” tukasnya.(adib)
Baca Juga: Tingkatkan PAD, Pemprov Banten Kaji Kenaikan Pajak MBLB
