Rabu, 24 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Terdakwa Kasus Dugaan Penistaan Agama di Lebak Disidang

Oleh Made Nusantara
Rabu, 24 Jun 2026 20:17 WIB
Rubrik Banten Region, Kabupaten Lebak
Terdakwa Kasus Dugaan Penistaan Agama di Lebak Disidang

Pengadilan Negeri Rangkasbitung. FOTO: MULYANA/SATELIT NEWS.COM

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, LEBAK–Perkara dugaan penistaan agama yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Lebak kini memasuki proses persidangan. Dua wanita berinisial NL dan MT, yang terlibat dalam kasus dugaan aksi menginjak Alquran di Kecamatan Malingping, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menyampaikan, dalam sidang perdana tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa. Dakwaan yang diberikan berbeda karena jaksa melihat adanya perbedaan peran dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak, Yudhit Ksatria Rindyatmaja mengatakan, terdakwa NL didakwa dengan dakwaan kombinasi berupa kumulatif alternatif. Dalam dakwaan pertama, NL dijerat dengan Pasal 305 KUHP juncto Pasal 20 huruf D KUHP tentang penghasutan tindak pidana serta Pasal 301 juncto Pasal 300 KUHP tentang penistaan agama. “Karena dakwaannya kumulatif, jaksa nantinya harus membuktikan kedua unsur dakwaan tersebut dalam proses persidangan,” kata Yudhit, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, apabila dakwaan tersebut terbukti, NL dapat terancam hukuman maksimal 6 tahun 8 bulan penjara sesuai Pasal 65 KUHP. Namun, jaksa juga menyiapkan dakwaan alternatif apabila dakwaan utama tidak dapat dibuktikan.

Sementara, MT didakwa dengan pasal berbeda yakni Pasal 305 KUHP juncto Pasal 20 huruf A KUHP atau Pasal 300 huruf A KUHP juncto Pasal 20 huruf A KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Yudhit menjelaskan, perbedaan dakwaan tersebut berkaitan dengan peran masing-masing terdakwa dalam kejadian yang berawal dari persoalan pribadi.

“NL diduga berperan sebagai pihak yang meminta hingga memaksa MT melakukan tindakan tersebut. Sedangkan MT merupakan pihak yang melakukan penginjakan Alquran setelah adanya tekanan,” ujarnya.

Baca Juga: Gubernur Andra Pastikan Tata Kelola Pemerintahan Berjalan Optimal

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah video berdurasi 57 detik beredar di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang perempuan diminta melakukan sumpah dengan cara menginjak Alquran.

Dari hasil penyidikan, polisi kemudian mengamankan kedua perempuan yang kini telah menjalani proses hukum. Namun terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kejari Lebak menyebut belum menerima berkas perkara tersebut. “Untuk perkara ITE belum ada pelimpahan berkas kepada kami,” jelas Yudhit.

BeritaTerbaru

SOSIALISASI - DiskominfoSP Kabupaten Serang, mensosialisasikan aplikasi SIDEKA-NG (Sistem Informasi Desa dan Kawasan New Generation). (ISTIMEWA)

Wujudkan Smart City, Diskominfo Kabupaten Serang Kolaborasi Bersama 2 Kementerian

Rabu, 24 Jun 2026 16:27 WIB

LKPP Gandeng Plaza Banten Perluas Akses UMK-K ke Belanja Pemerintah

Rabu, 24 Jun 2026 07:21 WIB
Kepulangan jamaah haji asal Kabupaten Serang, disambut Wakil Bupati (Wabup) Najib Hamas, Senin (22/6/2026). (ISTIMEWA)

Satu Jamaah Haji Asal Kabupaten Serang Meninggal Dunia Di Mekkah

Selasa, 23 Jun 2026 20:20 WIB
Kejari Lebak Dalami Dugaan Kelebihan Bayar Proyek Jalan DPUPR Capai Rp11 Miliar

Kejari Lebak Dalami Dugaan Kelebihan Bayar Proyek Jalan DPUPR Capai Rp11 Miliar

Selasa, 23 Jun 2026 19:47 WIB

Untuk tahapan selanjutnya, terdakwa NL melalui kuasa hukumnya akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan JPU yang dijadwalkan pada 1 Juli 2026. Sedangkan MT akan melanjutkan ke tahap pembuktian. Kejari Lebak memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan sesuai aturan. Mengingat perkara ini menjadi perhatian masyarakat, pihaknya juga berharap situasi tetap kondusif selama proses persidangan berlangsung. (mulyana)

 

Tags: Kasus Dugaan Penistaan AgamaPN LebakTerdakwa Kasus Penistaan Agama di Lebak Disidang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Isu Soal Sengketa Lahan, Ini Penjelasan Kepala SMAN 3 Rangkasbitung
Banten Region

Isu Soal Sengketa Lahan, Ini Penjelasan Kepala SMAN 3 Rangkasbitung

Selasa, 23 Jun 2026 18:54 WIB
Juli-Agustus 2026 Puncak Kemarau Mengintai, BPBD Lebak Waspadai Potensi Bencana
Banten Region

Juli-Agustus 2026 Puncak Kemarau Mengintai, BPBD Lebak Waspadai Potensi Bencana

Selasa, 23 Jun 2026 18:44 WIB
LONGSOR - Tebing di area Huntap Kampung Palimping RT 02 RW 03, Desa Tunggal Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, longsor dan membahayakan masyarakat sekitar, Selasa (23/6/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Tebing Tergerus Longsor, Puluhan Warga Huntap Tunggal Jaya Sumur Pandeglang Was was

Selasa, 23 Jun 2026 18:17 WIB
Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pandeglang, M. Habibi Arafat. (ISTIMEWA)
Banten Region

DPRD Pandeglang Dorong Kesiapsiagaan Bencana Dan Kepedulian Lingkungan

Selasa, 23 Jun 2026 17:08 WIB
PELANTIKAN - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, saat melantik Pokja Bunda Paud Kabupaten Serang, disalah satu hotel di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Selasa (23/6/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Lantik Pokja Bunda Paud, Bupati Zakiyah Minta Sosialisasi Prasekolah Dimasifkan

Selasa, 23 Jun 2026 16:41 WIB
Puluhan Pegawai Pemprov Banten Disanksi Disiplin
Banten Region

Gaji PPPK Paruh Waktu di Banten Tidak Boleh Lebih Rendah dari Honorer

Selasa, 23 Jun 2026 15:44 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Inggris Berhasil Dominan Tapi Ada Celah Kerapuhan

Inggris Berhasil Dominan Tapi Ada Celah Kerapuhan

Kamis, 18 Jun 2026 18:11 WIB
Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB

Christian Lois Serap Aspirasi Warga Cipondoh Makmur

Rabu, 24 Jun 2026 09:14 WIB
Mengira Dapat Hibah Rp 5 Miliar Ternyata Pinjaman, Banyak Pengurus KMP di Kota Tangerang "Mundur Teratur"

Mengira Dapat Hibah Rp 5 Miliar Ternyata Pinjaman, Banyak Pengurus KMP di Kota Tangerang “Mundur Teratur”

Rabu, 24 Jun 2026 16:23 WIB
Lantik 10 Jurusita Pajak, Bupati Tangerang Tekankan Profesionalisme

Lantik 10 Jurusita Pajak, Bupati Tangerang Tekankan Profesionalisme

Senin, 22 Jun 2026 11:50 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.