SATELITNEWS.COM, LEBAK–Perkara dugaan penistaan agama yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Lebak kini memasuki proses persidangan. Dua wanita berinisial NL dan MT, yang terlibat dalam kasus dugaan aksi menginjak Alquran di Kecamatan Malingping, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menyampaikan, dalam sidang perdana tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa. Dakwaan yang diberikan berbeda karena jaksa melihat adanya perbedaan peran dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak, Yudhit Ksatria Rindyatmaja mengatakan, terdakwa NL didakwa dengan dakwaan kombinasi berupa kumulatif alternatif. Dalam dakwaan pertama, NL dijerat dengan Pasal 305 KUHP juncto Pasal 20 huruf D KUHP tentang penghasutan tindak pidana serta Pasal 301 juncto Pasal 300 KUHP tentang penistaan agama. “Karena dakwaannya kumulatif, jaksa nantinya harus membuktikan kedua unsur dakwaan tersebut dalam proses persidangan,” kata Yudhit, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, apabila dakwaan tersebut terbukti, NL dapat terancam hukuman maksimal 6 tahun 8 bulan penjara sesuai Pasal 65 KUHP. Namun, jaksa juga menyiapkan dakwaan alternatif apabila dakwaan utama tidak dapat dibuktikan.
Sementara, MT didakwa dengan pasal berbeda yakni Pasal 305 KUHP juncto Pasal 20 huruf A KUHP atau Pasal 300 huruf A KUHP juncto Pasal 20 huruf A KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Yudhit menjelaskan, perbedaan dakwaan tersebut berkaitan dengan peran masing-masing terdakwa dalam kejadian yang berawal dari persoalan pribadi.
“NL diduga berperan sebagai pihak yang meminta hingga memaksa MT melakukan tindakan tersebut. Sedangkan MT merupakan pihak yang melakukan penginjakan Alquran setelah adanya tekanan,” ujarnya.
Baca Juga: Gubernur Andra Pastikan Tata Kelola Pemerintahan Berjalan Optimal
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah video berdurasi 57 detik beredar di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang perempuan diminta melakukan sumpah dengan cara menginjak Alquran.
Dari hasil penyidikan, polisi kemudian mengamankan kedua perempuan yang kini telah menjalani proses hukum. Namun terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kejari Lebak menyebut belum menerima berkas perkara tersebut. “Untuk perkara ITE belum ada pelimpahan berkas kepada kami,” jelas Yudhit.
Untuk tahapan selanjutnya, terdakwa NL melalui kuasa hukumnya akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan JPU yang dijadwalkan pada 1 Juli 2026. Sedangkan MT akan melanjutkan ke tahap pembuktian. Kejari Lebak memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan sesuai aturan. Mengingat perkara ini menjadi perhatian masyarakat, pihaknya juga berharap situasi tetap kondusif selama proses persidangan berlangsung. (mulyana)
