SATELITNEWS.COM, LEBAK–Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak mulai mengusut dugaan adanya kelebihan pembayaran dalam sejumlah proyek infrastruktur milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak. Temuan tersebut sebelumnya tercatat dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebak, Agung Malik Rahman Hakim, membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Dugaan kelebihan bayar itu disebut terjadi pada beberapa paket pekerjaan pembangunan serta rehabilitasi jalan di berbagai wilayah Kabupaten Lebak. “Surat perintah penyelidikannya sudah diterbitkan dalam waktu yang belum lama ini,” kata Agung, Selasa (23/6/2026).
Berdasarkan catatan awal, nilai dugaan kelebihan pembayaran tersebut mencapai sekitar Rp11 miliar. Angka itu merupakan akumulasi dari sejumlah kegiatan proyek yang tersebar dalam kurun waktu empat tahun anggaran, mulai 2021 hingga 2024.
Agung menjelaskan, proses yang dilakukan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan awal. Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan apakah temuan BPK tersebut mengarah pada unsur tindak pidana korupsi atau hanya sebatas kesalahan administratif dalam pelaksanaan kegiatan. “Masih kami dalami dulu, apakah masuk ranah pidana atau administrasi. Semua harus jelas dari hasil pemeriksaan awal,” ujarnya.
Dalam proses pendalaman kasus ini, Kejari Lebak telah meminta keterangan dari sejumlah pihak di lingkungan DPUPR Lebak. Pemeriksaan dilakukan terhadap beberapa pejabat, termasuk pimpinan dinas pada periode terkait serta jajaran teknis di bawahnya.
Tidak hanya dari unsur pemerintah, pihak ketiga atau penyedia jasa yang terlibat dalam proyek juga turut dimintai klarifikasi. Sejauh ini, sedikitnya dua perusahaan kontraktor telah dipanggil untuk dimintai keterangan. “Beberapa pihak penyedia juga sudah kami mintai keterangan, dari dua perusahaan yang berbeda,” tambah Agung.
Baca Juga: Kejari Lebak Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Kasus Penyertaan Modal PDAM
Kejari Lebak menegaskan, proses penyelidikan masih akan terus berlanjut dengan memanggil pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui dan terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut. Hasil dari rangkaian pemeriksaan ini akan menentukan langkah hukum selanjutnya. Hingga berita ini di terbitkan, SatelitNews.Com masih melakukan konfirmasi Dinas PUPR Lebak terkait hal tersebut. (mulyana)
